Pengacara Syamsu Jalal Stop Pembangunan Tol Padang – Sicincin di STA 23

  • Bagikan

Sejumlah pekerja memancangkan papan pengumuman pelarangan pekerjaan jalan tol Padang Sincin di atas lahan milik Raymon di STA 23 Parikmalintang. (Foto : kiriman)

PARIKMALINTANG – Pengacara kondang berlatarbelakang militer, Syamsu Jalal SH menghentikan pekerjaan pembangunan jalan tol Padang – Sicincin di STA 23 Parik Malintang, Padang Pariaman.

Tindakan penghentian pembangunan jalan tol di atas lahan milik Raymon ini dilakukan dengan memancang papan pengumuman kepada publik dengan mencantumkan nama Syamsu Jalal sebagai pengacara.

Dasar penghentian pekerjaan tol di kawasan ini berdasarkan informasi dari papan pengumuman itu, adalah karena lahan tersebut belum pernah dibayarkan ganti ruginya oleh Satker Lahan Tol PUPR.

Lahan tol yang diminta dihentikan pekerjaannya ini adalah berada di dalam kawasan Hutan Keanekaragaman Hayati yang kini masih dalam proses pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sumbar.

Kini, lahan seluas 3.196 meter tersebut kosong dari kegiatan pekerjaan konstruksi PT Hutama Karya.

Pihak terkait dengan persoalan ini baik Satker Lahan Tol PUR maupun pihak PT Hutama Karya masih belum bisa dimintakan konfirmasinya.

BELUM DIBAYARKAN

Berdasarkan catatan Harianindonesia.id, terdapat sepanjang 13 Km lahan masyarakat yang sudah lengkap dokumennya dan sudah diserahkan ke Satker Pengadaan Lahan Tol, tetapi sampai hari ini belum dibayarkan dananya.

Padahal, sebagian besar lahan tersebut sudah dibangun oleh kontraktor pelaksana, PT HKI dan subconnya, dengan pemberian konpensasi lahan terlebih dahulu.

Tetapi sayangnya, keterbukaan masyarakat atas pembangunan jalan tol Padang Sicincin ini tidak diresfon baik oleh Satker Pengadaan Lahan Tol dan BPN Sumbar.

Akibat tertahannya dana pembayaran ganti rugi lahan tol Sicipa ini, kemudian menimbulkan spekulasi baru, termasuk dugaan dana tersebut ‘diinapkan’ dulu di bank untuk mendapatkan bunganya.

Asumsi itu menjadi wajar sebab, kabarnya, Surat Perintah Mencairkan Anggaran (SPMA) Lahan tol Sicipa ini sudah ditandatangani oleh Kepala Satker Pengadaan Lahan Tol Sicipa, Tendy.

Jika mengacu kepada mekanisme, seharusnya setelah SPMA terbit, maka PPK Pengadaan Lahan di PUPR Sumbar, sudah bisa menerbitkan SPP kepada bank terkait kepada pemilik lahan yang bersangkutan.

SIMAK JUGA :  Tol Pekanbaru - Bangkinang dan 10 Tol di Sumatera dan Jawa, Selesai Akhir 2021

Tetapi perihal ini sulit didapatkan konfirmasinya. Harianindonesia.id berkali kali mencoba menghubungi nomor Siska, PPK Lahan PUPR Sumbar, via telepon selalu tidak masuk dan pertanyaan yang diajukan, tidak pernah dijawab.

SUDAH BERHENTI KERJA

Sementara itu, hasil penelusuran Harianindonesia.id ke lokasi pembangunan jalan tol Padang Sicincin, pihak kontraktor tidak ada lagi melakukan pekerjaan pembangunan jalan tol.

Fokus pekerja harian PT HKi kini lebih banyak mengerjakan pemeliharaan jalan tol yang sudah selesai di rigid, seperti pemasangan pembatas jalan tol (barrier) serta pagar dalam jalan tol.

“Pekerjaan ini akan selesai akhir September mendatang. Setelah itu kami istirahat, sebab semua peralatan kerja perusahaan seperti alat berat dan material jalan tol sudah dipindahkan pimpinan ke lokasi pembangunan jalan tol di luar Sumbar,” ujar seorang pekerja kepada Harianindonesia.id, Senin (6/9) di lokasi proyek.

Hasil penelusuran Harianindonesia.id memang memperlihatkan pembangunan sejumlah titik atau spot jalan tol yang terhenti.

Badan jalan yang setengah jalan dikerjakan kini sudah tumbuh rumput dan sejumlah bangunan boxsit tol sudah terlihat kotor dan penuh lumpur karena sudah ditinggalkan pekerja sejak lama.

Project director PT Hutama Karya Divisi Pembangunan Jalan Tol Sicipa, Marthen Robert Singal, ketika dikonfirmasi soal ini awalnya membantah.

Tetapi pada saat diperlihatkan kepadanya foto foto lahan tol yang sudah kusam dan dipenuhi rumput, Marthen akhirnya mengakui, bahwa banyak vendor PT HKi yang sudah memindahkan alatnya ke lokasi tol produktif di luar Sumbar.

“Kami tidak bisa menahan. Sebab pekerjaan di Sicipa masih harus menunggu penyelesaian ganti rugi lahan dulu. Soal mengapa lambat, saya tidak bisa menjawab, sebab bukan kewenangan saya,” kata Mathen singkat. (*)

Awaluddin Awe

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *