Miko Kamal Ingatkan Presiden Joko Widodo tidak Paksakan Berpihak kepada Salah Satu Paslon Pilpres

  • Bagikan

MIKO KAMAL

PADANG, Harianindonesia.id –

Juru Bicara Nasional Paslon Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN) Wilayah Sumbar Miko Kamal mengingatkan Presiden Jokowi tidak memaksakan diri berpihak kepada salah satu Pasangan Calon di Pilpres 2024, meski disitu ada anaknya.

Menurut Miko, Presiden memang dibenarkan berpihak di dalam Pemilu berdasarkan Pasal 299 ayat (1) Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: “Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye”.

“Secara normatif, Pasal tersebut memang membolehkan seorang Presiden atau dibolehkan melakukan kampanye untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Tapi, syaratnya sangat berat secara teknis-operasional, sehingga sangat tidak mungkin Presiden Joko Widodo bisa menggunakan hak tersebut,” ujar Miko Kamal dalam keterangan tertulisnya kepada Harianindonesia.id, Rabu (24/1/2024).

Alumnus sebuah perguruan tinggi di Australia ini menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo, di Pangkalan TNI AU Halim Jakarta, yang menyatakan bahwa Presiden boleh kampanye dan memihak.

Miko mengurai kesulitan Presiden Jokowi menggunakan haknya pada Pasal 299 ayat (1) Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut.

Pertama, Presiden Jokowi akan berhadapan dengan Pasal 304 UU No. 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa dalam berkampanye, Presiden dilarang menggunakan fasilitas negara.

“Yang dimaksud dengan fasilitas negara sangat luas cakupannya. Mulai dari mobil dinas, rumah dinas, sarana perkantoran, dan fasilitas lainnya dibiayai oleh APBN”, kata Miko Kamal.

“Kita bisa bayangkan, bagaimana caranya Presiden melepaskan semua fasilitas negara yang sehar-hari melekat pada dirinya ketika berkampanye.” timpal Miko pula.

Misalnya, ketika berkampanye Presiden tidak boleh menggunakan mobil dinas Kepresidenan.

Presiden juga tidak boleh menggunakan fasilitas yang dibiayai oleh APBN.

Jika Presiden nekat melakukan itu tanpa menggunakan fasilitas negara, justeru kita mengkhawatirkan keselamatan Presiden.

SIMAK JUGA :  Kemenkumham Terima Opini WTP 14 Kali Berturut-turut, Yasonna H Laoly: Jangan Ada Temuan Berulang

“Sebaliknya, jika Presiden melakukan kampanye tanpa melepaskan fasilitas negara yang melekat padanya, Presiden Joko Widodo akan terkategori sebagai Presiden yang melawan hukum”, tambah Miko.

Wakil Ketua Umum Tim Hukum Nasional Anies – Muhaimin ini mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk menahan hasratnya untuk berkampanye bagi salah satu pasangan calon.

“Kita tahu bahwa Presiden punya anak (Gibran Rakabuming Raka) yang sedang bertarung di Pilpres 2024 yang secara naluriah dan alamiah harus dibantunya. Tapi, demi kebaikan bangsa dan negara serta dirinya sendiri, Presiden sebaiknya menahan diri dan terus memposisikan dirinya sebagai Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Praktisi Hukum asal Padang Pariaman, Sumbar ini.

Miko juga mengingatkan bahwa jika Presiden Jokowi memaksakan dirinya berkampanye untuk Gibran malah akan mengecilkan dirinya sebagai Presiden.

“Akan ada analogi dari publik bahwa Pak Jokowi adalah presiden milik keluarganya atau milik sekelompok orang saja, kecuali jika Presiden memang sudah bermaksud tidak netral dan berlaku curang dalam Pilpres 2024. Itu lain ceritanya,” pungkas Miko Kamal. (*)

Awaluddin Awe

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *