Dugaan Pemilih Fiktif, Ria Wijayanti Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta: Tidak Ada Nama Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong di Data Base

  • Bagikan
Tangkapan layar sidang lanjutan dugaan pelanggaran administratif di Kantor Bawaslu DKI Jakarta dengan terlapor KPU Jakarta Selatan, Selasa 5 Desember 2023. (Antara)

HARIANINDONESIA.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta mengungkap terduga pemilih fiktif dalam daftar pemilih tetap (DPT) Jakarta Selatan, atas nama Tan Eng Ho (TEH) dan Tan Eng Shiong (TES).

“Permohonan penegasan status dan permohonan menjadi warga negara RI atas nama TEH dan TES tidak ada pada database Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI,” ungkap Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ria Wijayanti ketika bersaksi dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi Bawaslu DKI Jakarta yang dipantau daring, Selasa 5 Desember 2023.

“Untuk tahun berapanya tidak jelas. Ada tahun sebelum digitalisasi, yang mana itu harus dicek manual, sehingga kami harus tahu kedua orang itu mengajukan (jadi WNI) tahun berapa,” ujar Ria.

Menurutnya, Analytical Jurist Law Firm juga telah berkirim surat berkait permohonan keterangan kewarganegaraan TES kepada Direktorat Tata Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Mansuia.

Direktorat juga sudah membalas surat tersebut pada 10 November 2023 dan meminta pemohon melampirkan data berupa fotokopi dokumen antara lain paspor RI, kutipan akta lahir, kartu keluarga, KTP, atau data pendukung lainnya. Namun, pemohon tak kunjung memberi jawaban sampai sekarang.

Juru bicara pelapor sekaligus advokat dari firma hukum tersebut Iskandar Halim membantah menerima surat balasan dari Direktorat Tata Negara.

“Kami belum pernah menerima surat lagi dari Kemenkumham. Surat tersebut ke mana dan siapa yang menerima surat tersebut?” kata Iskandar bertanya.

Mengenai pertanyaan tersebut, Ria mengaku tidak bisa menjawab, karena bukan kewenangannya.

“Bersuratnya kan ke sana, maka yang bisa beri kejelasan siapa yang terima (balasan surat) ya bukan kami karena kami tidak mengeluarkan surat itu,” ujar Ria.

SIMAK JUGA :  Strategi Pemerintah Untuk Bangkitkan Pariwisata Kawasan Selat Sunda

Ketika ditanya kepemilikan KTP oleh WNA, Ria mengatakan hal itu dapat dilakukan asalkan WNA yang dimaksud sudah menetap lama di Indonesia.

“Biasanya dari Dukcapil akan memberikan KTP dan NIK tapi khusus untuk WNA,” katanya.

Kamis 23 November 2023, Persadi DKI Jakarta melaporkan KPU Kota Jakarta Selatan usai menemukan dua nama yang diduga fiktif terdaftar dalam DPT di Kelurahan Gandaria Selatan.

Juru bicara pelapor, Iskandar Halim mengatakan, dua nama tersebut tidak tercatat dalam surat yang diterbitkan oleh Kecamatan Cilandak tertanggal 10 November 2023 dan surat yang diterbitkan oleh Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta tertanggal 3 November 2023. (K/Antara) ***

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *