Anies Baswedan Disebut dalam Surat Dakwaan Korupsi Tanah Munjul

  • Bagikan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Panji/GenPI.co

HARIANINDONESIA.ID – Nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan muncul dalam surat dakwaan eks Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/10/2021).

Sebelumnya, Anies Baswedan sempat dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait kasus Korupsi pengadaan lahan di Munjul.

Diketahui, semula lahan di Munjul akan menjadi lokasi pembangunan rumah DP 0 persen.

Program rumah DP 0 persen merupakan janji kampanye Anies Baswedan yang sampai hari ini belum tercapai sesuai target.

Saat diperiksa KPK, Anies Baswedan mendapat 8 pertanyaan dari penyidik.

Selain Anies Baswedan, KPK juga memeriksa Ketua DPRD DKI Prasetio Edy Marsudi dalam kasus Korupsi pengadaan lahan di Munjul.

Anies Baswedan menjalani pemeriksaan di KPK selama 5 jam.

Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Sidang Korupsi Tanah Munjul, Anies Baswedan Disebut Setuju Modali Dirut Sarana Jaya, nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut dalam surat dakwaan eks Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/10/2021).

Anies Baswedan merestui penyertaan modal daerah (PMD) untuk Sarana Jaya sebesar Rp1,8 triliun untuk pembelian alat produksi baru, proyek hunian DP 0 rupiah, dan pembangunan Sentra Primer Tanah Abang.

“Bahwa terdakwa pada 2018 mengajukan usulan penyertaan modal kepada Gubernur DKI untuk ditampung atau dianggarkan pada APBD Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1.803.750.000.000,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan membacakan surat dakwaan.

Dengan persetujuan dari Anies Baswedan itu, pada November 2018, Yoory menyampaikan kepada Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian bahwa Sarana Jaya akan memperoleh PMD yang digunakan dalam rangka pembelian tanah untuk melaksanakan program rumah DP 0 rupiah.

“Yang rencana berlokasi di wilayah Jakarta Timur dengan syarat luas di atas 2 hektar, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter, dan minimal row jalan sekitar 12 meter,” kata dia.

Jaksa menyatakan PT Adonara Propertindo merupakan perusahaan properti yang biasa membeli tanah dari masyarakat untuk dijual lagi kepada Sarana Jaya.

Singkatnya, PT Adonara Propertindo menemukan tanah yang berlokasi di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur dengan luas 41.921m2.

Tanah itu dimiliki Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).

Sebelum proses transaksi terjadi, PT Adonara Propertindo juga menyiapkan kelengkapan administrasi karena akan dilakukan pembayaran, seperti proses negosiasi yang bersifat formalitas.

Namun, saat itu belum dilakukan penilaian oleh appraisal, maupun survei lokasi tanah.

Selanjutnya pada saat dilakukan survei, tidak dapat diketahui batas-batas tanah karena belum ada data atau dokumen pendukung kepemilikan yang diberikan pihak PT Adonara Propertindo kepada Sarana Jaya.

Selain itu, kata Jaksa, diketahui lokasi tanah berada di jalan kecil atau row jalan tidak sampai 12 meter.

Namun, Yoory tetap memerintahkan agar dilanjutkan proses pembelian.

“Hal ini melanggar ketentuan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 mengenai operasional BUMD harus berdasarkan standar operasional prosedur,” kata dia.

Jaksa melanjutkan untuk membayar pembelian tanah tersebut, Yoory berencana menggunakan dana PMD yang telah dianggarkan pada APBD Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019.

SIMAK JUGA :  Bocor Isi WA Pinangki dan Anita Sebut Nama JA, ST Burhanuddin?

Yoory pun mengirim surat kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov DKI perihal permohonan pencairan pemenuhan PMD sebesar Rp500 miliar.

BPKD Pemprov DKI Jakarta membalas dengan surat yang pada intinya hanya bisa mencairkan sebesar Rp350 miliar.

“Meskipun permohonan PMD tersebut belum dicairkan oleh BPKD Pemprov DKI Jakarta, akan tetapi terdakwa tetap memerintahkan dilakukan proses pembayaran atas tanah Munjul,” kata dia.

Jaksa melanjutkan pada 10 Desember 2019, Sarana Jaya menerima pencairan PMD dari Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp350 miliar.

Dan pada 18 Desember 2019, Sarana Jaya kembali menerima pencairan PMD tahap kedua sebesar Rp450 miliar.

Dengan begitu, total Sarana Jaya mendapat PMD sebesar Rp800 miliar.

“PMD tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1684 tahun 2019 pada 9 Desember 2019 tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran 2019, yang salah satu peruntukannya adalah untuk proyek Hunian DP 0 Rupiah,” kata dia.

Anies Baswedan Diperiksa KPK

Dilansir Kompas.com, Gubernur DKI Anies Baswedan selesai pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 pada Selasa (21/9/2021).

Pantauan Kompas.com, Anies Baswedan keluar dari Gedung KPK Merah Putih memakai seragam dinas gubernur dan masker abu-abu pada pukul 15.15 WIB atau setelah 5 jam dari sejak ia tiba pukul 10.05 WIB.

Anies Baswedan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

“Jadi tadi Alhamdulillah sudah selesai memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, ada 8 pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta,” ujar Anies di Gedung KPK Merah Putih, Selasa.

“Pertanyaan menyangkut landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta,” kata dia.

Anies Baswedan menambahkan, penyidik KPK juga menanyakan 9 pertanyaan bersifat biografi formil seperti tanggal lahir dan sebagainya.

“Sebenarnya tadi sudah selesai mungkin sekitar jam setengah 1, tapi kemudian lebih panjang mereview.

Memastikan bahwa yang tertulis itu sama, tuntas tadi semua kira-kira jam 3an mungkin,” kata dia.

Anies Baswedan pun berharap penjelasan yang disampaikan kepada penyidik KPK dapat bermanfaat bagi lembaga antirasuah itu untuk menegakkan hukum, menghadirkan keadilan dan memberantas korupsi.

“Harapannya penjelasan-penjelasan tadi bisa membantu untuk KPK bisa menjalankan tugasnya,” kata dia.

“Menyangkut substansi, nanti biar KPK yang menjelaskan, dari sisi kami tentang apa yang menjadi program,” tutur Anies Baswedan.

Selain Anies, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi juga diperiksa KPK hari ini sebagai saksi dalam kasus yang sama. Prasetyo tiba di Gedung KPK pukul 09.43 WIB.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Selain Yoory, ada juga Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Kemudian, Korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar. KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut. (*)

source: Tribun Kaltim

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *