SINGKRONISASI KEBIJAKAN PENANGANAN COVID19

  • Bagikan

Oleh : Wardas Tanjung)*

Sampai Rabu kemarin (15/04) kasus positif covid19 di Indonesia menunjukan trend menaik, yakni dari 4.241 pada Senin 13/04) menjadi 4.839 (naik 598 kasus dalam dua hari). Sedangkan di Sumatera Barat kenaikannya sebanyak 16 kasus dari 32 pada tanggal 11 menjadi 48 kasus pada tanggal 15 April.

Angka meninggal dunia juga meningkat secara nasional, dari 373 menjadi 459 orang dalam waktu yang sama dan di Sumtera Barat bertambah dari 3 menjadi 4 orang (penambahan ini terjadi di Padang, Selasa 14/04).

Kenaikan ini ditengarai punya kaitan dengan peningkatan jumlah pemudik dari hari ke hari. Dikhawatirkan, jika kebijakan pelarangan mudik tidak dipatuhi, pertambahan kasus positif covid19 akan meningkat tajam dalam beberapa hari ke depan.

Salah seorang anggota tim penanganan Covid19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (TFKMUI) Pandu Riono mengungkapkan, pada periode 26 Maret hingga 10 April 2020, kasus positif covid19 meningkat dua kali lipat dibanding 17 s/d 26 Maret 2020.

Peningkatan itu, katanya, dipicu oleh angka pemudik dari Jabodetabek yang baru 7 persen dari total warga yang tinggal di Jabodetabek.

Dia memperkirakan jumlah pemudik menjelang lebaran nanti akan mencapai 20 persen dari penduduk Jabodetabek .

Jika prediksi Pandu menjadi kenyataan, itu artinya, daerah daerah akan mengalami peningkatan sangat tajam postif covid19 selama bulan Ramadhan dan saat lebaran.

Tumpang Tindih Kebijakan
Di satu pihak kita melihat pemerintah bersama stake holder telah berupaya untuk menangani dan mencegah penularan covid19. 

Namun di sisi lain masih terjadi tumpang tindih kebijakan dari dua kementerian yang secara struktural fungsional saling terkait, yaitu Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang pelaksanannya ditindaklanjuti dengan Permenkes Nomor 9/2020  yang pada intinya mengatur physical distancing, ternyata dimentahkan oleh Permenhub Nomor 18/2020.

Dalam Permenhub ini sepeda motor dan ojek online dibolehkan membonceng penumpang. Hal itu berarti physical distancing tidak bisa dilaksanakan sebagaimana dimaksud oleh Permenkes Nomor 9/2020.

Demikian juga soal larangan mudik, dimentahkan juga oleh Permenhub 18/2020 yang membolehkan transportasi publik dioperasionalkan.

Meskipun Permenhub Nomor 18/2020 ini akan ditinjau ulang, paling tidak hal itu telah menunjukkan betapa diantara pejabat pengambil keputusan di tingkat pusat tidak/kurang koordinasi dalam penetapan sebuah kebijakan. Sejatinya diantara dua kementerian ini tidak saling menonjolkan ego sektoralnya, karena yang dihadapi saat ini adalah pandemi dan bersifat sangat berbahaya.

Tumpang tindih kebijakan publik ini tentu sangat membingungkan masyarakat, terutama Pemerintah Daerah ((Pemda). Pemda dihadapkan kepada dilema buah simalakama.

Di satu pihak Pemda harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat, tapi di pihak lain sesuai asas otonomi daerah, Pemda punya tanggung jawab tersendiri dalam menyelamatkan penduduknya di daerah.

Pemda dituntut punya kebijakan, tapi karena kebijakan yang akan diambil tersangkut dengan kewenangan pusat, maka otomatis Pemda tidak bisa melakukan apa apa.  

SIMAK JUGA :  Kadin Indonesia : Kamu Mau Cari Apa dalam Kasus Kadin Sumatera Barat?

Seperti sudah diketahui, PSBB adalah kewenangan pemerintah pusat. Tapi konsekuensi atas pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Pemda, mulai dari penganggaran, personil dan pemberian sanksi bila terjadi pelanggaran nantinya.

Akibatnya, beberapa daerah yang sudah mengajukan PSBB belum seluruhnya disetujui pusat.  Hal itu disebabkan belum seluruh persyaratan dipenuhi oleh daerah tersebut, misalnya kesiapan anggaran tadi. 

Lantas, kalau muaranya akan ditanggung daerah juga, untuk apa kewenangan ini diletakan pada  pemerintah pusat . Ada kesan bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah pusat masih enggan dan belum rela menyerahkan urusan urusan daerah ke daerah.  

Berangkat dari kasus kasus di atas, tampak persoalan birokrasi telah menjadi penghambat dalam penanganan masalah darurat, khususnya covid19. Aspek legalitas memang penting, apalagi terkait penggunaan anggaran, akan tetapi penanganan masalah darurat semestinya tidak dibuat kaku.

Singkronisasi Kebijakan
Menyikapi kebijakan kebijakan yang masih tumpang tindih dan kaku tersebut, belakangan persoalan ini telah menjadi bola liar yang digiring ke mana mana, sementara substansi masalah tidak juga teratasi  secara cepat.

Sangat masuk akal jika banyak pihak menilai Indonesia lamban dalam penanganan dan pencegahan penularan covid19. Malahan beberapa negara di dunia memprediksi  spektrum penyebaran covid19 di Asia Tenggara ke depan akan berpusat di Indonesia.

Jujur diakui, penanganan dan pencegahan penularan covid19 di Indonesia belum berbanding lurus dengan perkembangan virus corona itu sendiri. Di saat virus ini kian mewabah dan menimbulkan korban makin banyak, kebijakan yang dibuat pemerintah dalam bentuk perangkat aturan perundang undangan masih berkutat dalam perdebatan. 

Saya kira, presiden perlu segera mengambil langkah tegas dan tidak membiarkan ego antar menteri terus merebak. Menkes dan Menhub ad interim harus ditekan oleh presiden untuk mnyingkronisasikan kebijakannya. Tarik ulur kepentingan harus ditahan dulu dan fokus pada penanganan pencegahan penularan virus corona.

Covid19 adalah masalah krussial yang harus ditangani secara bersama dan fokus. Belakangan muncul kenyataan, bahwa penularannya bisa terjadi tanpa gejala.

Seseorang yang terkonfirmasi positif covid19 tidak selamanya didahului dengan gejala, tapi bisa langsung positif (OTG; orang tanpa gejala). Ini tentu sangat mengerikan dan berbahaya. Oleh sebab itu penanganan dan pencegahannya juga harus lebih serius.

Kita memahami bahwa ada dampak ekonomi, politik, hukum, sosial  budaya, kriminal dan lain lain yang akan menyertainya, tapi saat ini substansinya adalah kesehatan. Oleh sebab itu fokusnya harus diarahkan ke sana  dulu.

Khusus masalah kriminal, penanganannya dapat dilakukan dengan tetap merujuk pada aturan perundang undangan yang ada sebelumnya. Sedangkan ekses lain yang menyertai dicarikan solusinya  pasca wabah covid19 selesai secara tuntas.

)* Magister Politik Lokal dan Otda, domisili di Padang

Tulisan yang sama sudah dimuat di Harian Padang Ekspress Padang

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *