Selama 5 Tahun Pemko Tanjungbalai Bayar Utang, Kenapa?

  • Bagikan

TANJUNGBALAI, harianindonesia.id – Dalam rapat pembahasan KUA – PPAS tahun 2020, bersama tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanjungbalai, Kamis (15/8/2019) di Aula Dewan sempat heboh dan terungkap utang Pemko melalui pinjaman dalam satu tahun dibayar senilai Rp. 8,1 miliar untuk dibayar kepada pengusaha .

Lokasi RSU tipe C di Jalan Kartini Kota Tanjungbalai Sumut pembangunannya sempat terbengkalai, pada tahun 2019 ini harus terlaksana pembangunan, di sebabkan pinjaman dari pengusaha berupa utang sebesar Rp.126 miliar , dan terpaksa tiap tahun harus dibayar bunga dan pokoknya.

Anggota Banggar Herna Veva AMd merasa terkejut yang begitu besar utang tiap tahun harus di bayar, hingga dana APBD terkuras, membuat para OPD di kurangi setiap dinas anggarannya.

Menurut Veva RSU Tengku Mansyur yang lama,sudah tidak layak di pergunakan, dan sangat memprihatinkan dari segala bidang baik sistim pelayanan, Alkes serta lainnya, saya sempat meninjau kesana, wah keadaannya bagaikan tidak seperti RSU, ” pungkasnya.

Dikatakannya, ” menyoal utang dari pihak pengusaha untuk pembangunan ke RSU Tipe C di alokasi Jalan Kartini tersebut, sistim pembayaran per tahun harus di bayar Rp.8,1 miliar, apa ngak terzolimi pihak honorer di kalangan para dinas, karena dana APBD kita sekarang lagi minim. ” jelasnya.

Hj. Nessy Ariani, SH mengatakan, ” kondisi keuangan Pemerintah sangat kecil, karena pembayaran utang uang Pemko defisit kalau ini di realisasikan sangat luar biasa dalam pembayaran Rp. 8,1 miliar per tahun, selama 18 bulan, maka terpuruk keuangan Pemerintah Kota Tanjungbalai selama 5 tahun kita harus paket hemat, ” tukasnya.

Sementara wakil pimpinan sidang Ir. Rusnaldi menyebutkan, ” pendapatan RSU yang baru betul betul menghasilkan income ke Pemko, lain halnya lagi Muhammad Yusuf utang ini bagaimana bayar induknya dan bunga pinjaman,tentunya uang APBD kekurangan, kita harus dapat menghasilkan dari RSU yang akan datang, ” ucapnya.

SIMAK JUGA :  Dinilai Sukses jadi Pilot Project Ekonomi Syariah, Mahyeldi Raih Indonesia Award

Sedangkan Anton King menegaskan, ” kondisi RSU tipe C perlu di tinjau ulang, karena jangan ada korban gara gara pembangunan tersebut, dan herannya lagi kok bisa kita pinjam uang atau utang ke pihak bersangkutan, harusnya dana setiap tahun dari APBD bisa kita sisihkan untuk biaya anggaran RSU tipe C, kalau sudah punya hutang ini jadi beban kita lain bayar bunga dan induk, pembayaran utang ini bersumberkan dari DAU yang jelasbya jangan ada korban bagi pihak lain, ini dalam penjabaran lanjutan rapat kita harus berhati hati, kita takut petugas kerja khusus gaji honor jangan sempat tidak di gaji, ” bebernya. (Auda).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *