Tidak Jelasnya Difinisi Orang Miskin, Bantuan Tak Tepat Sasaran

  • Bagikan

GUNUNGKIDUL, harianindonesia.id –
Belum jelasnya difinisi kemiskinan menjadikan kerancuan dalam memerangi atau menekan angka kemiskinan.

Sosialisasi Perda no 2 tahun 2015 tentang pengentasan kemiskinan yang di lakukan dinas sosial kabupaten Gunungkidul dan DPRD Kabupaten Gunungkidul di lakukan kecamatan Ngawen, Senin (17/2/2020).

Di kecamatan Ngawen hadir anggota DPRD kabupaten Gunungkidul dari fraksi PDIP Sukardi, menurut Sukardi perlu adanya pendefinisian ulang kata kemiskinan sehingga akan menjadi mudah dalam menentukan sasaran atau pendataan orang miskin yang ada di Gunungkidul, khususnya Ngawen.

“Kenapa Perda ini di sosialisasikan agar ada tanggapan masyarakat sehingga kami sebagai wakil rakyat yang memang tugas kami membuat undang-undang dapat lebih spesifik lagi tentang Difinisi orang miskin ini,” ungkapnya.

Sukardi menambahkan bila difinisi orang miskin ini jelas maka bantuan yang akan terarah dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, selama ini bantuan yang di gelontorkan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten selalu menimbulkan gejolak di masyarakat.

Sementara itu camat Ngawen Slamet Winarno S.Sos M.M mengatakan bila penggelontoran dana stimulus orang miskin ini parameternya kedaerahan maka kecamatan Ngawen tidak ada orang miskin.

“Kalo di lihat luas cakupan kecamatan dan di hitung cacah jiwa maka kecamatan Ngawen tidak mendapatkan dana stimulus itu, kenapa karena kecamatan Ngawen ini daerah teritorial yang kecil dan cacah jiwa atau penduduknya sedikit, lalu apakah permasalahannya juga kecil di banding dengan kecamatan yang luas..belum tentu daerah yang kecil permasalahannya juga kecil, nah..ini lah pekerjaan rumah pemerintah kabupaten untuk merumuskan hal itu,” ungkap Camat Ngawen.

Untuk ukuran di Gunungkidul orang miskin dapat di lihat dari tiga indikator, Slamet Winarno mengatakan indikatornya adalah tidak ketersediannya air bersih di rumah tangga, tampilan rumah yang tidak layak huni dan tidak memiliki jamban.

SIMAK JUGA :  Pansus ll DPRD Kota Payakumbuh Sepakati 12.000 KK Terdampak Covid19 Dapat Bantuan Dari APBD Pemko

“Bila tiga indikator itu ada makan pemerintah wajib menetapkan keluarga tersebut katagori miskin, kenapa karena tiga indikator itu berdampak pada perkembangan indikator lainnya,” imbuhnya.

Sukardi dan camat Ngawen berpandangan bila Perda no 2 ini harus lebih mendalam lagi dalam mendifinisikan orang miskin ini, dirinya sebagai wakil rakyat sudah selalu berkoordinasi dengan camat dan para kepala desa dalam mengupayakan pengentasan kemiskinan.

(WAP)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *