Miko Kamal: Tidak Memberikan Jalan Penyeberang di Zebra Cross dapat Dipenjara 1 Bulan

  • Bagikan

PADANG (HARIANINDONESIA) : Peradi Goes to School (PGtS) seri ke 5 kembali digelar di SMAN 7 Padang, Rabu (2/11/2022 dengan pemateri Ketua Peradi Miko Kamal, S.H., LL.M., PhD dan Wakil Sekretaris Newton Nusantara, S.H.

PGts diikuti 103 orang siswa yang dimoderatori oleh Rezki Februrianto ini dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Dra. Desi Anggia Murni.

Desi menyampaikan terima kasih kepada pengurus DPC Peradi Padang yang sudah memilih SMAN 7 Padang sebagai salah satu sekolah yang terlibat dalam kegiatan PGtS. “Mudah-mudahan PGtS ini menumbuhkan kesadaran hukum para siswa kami dan ada diantara siswa kami ini yang jadi advokat handal kelak”, kata Desi.

Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal menyampaikan pentingnya segenap warga negara menaati hukum yang berlaku. Menurut Miko, tatanan sosial yang baik akan terwujud bila warga negara mematuhi dan atau tidak melanggar hukum.

Misalnya, jalan raya akan tertib bila semua pengendara mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada. Miko Kamal yang juga alumni SMAN 7 Padang angkatan 89 itu menyoroti penghormatan terhadap tempat penyeberangan (Zebra Cross).

“Semua orang tahu fungsi Zebra Cross sebagai tempat penyeberangan, tapi faktanya jarang pengendara kendaraan yang berhenti memberi jalan kepada penyeberang yang sudah lama mematung di pinggir Zebra Cross untuk menyeberang”, lanjut Miko Kamal.

Miko mengimbau siswa SMAN 7 yang berkendara di jalan raya mulai melatih diri untuk memberikan jalan kepada penyeberang di Zebra Cross. Sebab, menurut Miko, tinggi atau rendahnya peradaban masyarakat dapat dilihat dari perilakunya di jalan raya.

Secara hukum, kata Doktor hukum jebolan Australia ini, pengendara yang tidak memberi jalan kepada penyeberang di Zebra Cross akan dijatuhi sanksi penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 sebagaimana yang tertera di dalam Pasal 275 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SIMAK JUGA :  4 Kali Berturut turut, Padang Panjang Raih Opini WTP

Sementara itu, Newton Nusantara dalam paparannya menyampaikan pentingnya siswa SMAN 7 Padang berhati-hati dalam bermedia sosial dan menggunakan gadget. “Tindakan asal share (asal kirim) bisa berujung penjara”, kata Newton.

PGtS seri ke 5 ini dihadiri oleh banyak pengurus DPC Peradi Padang, diantaranya Yunizal Caniago, Danil mulia, Yudhi Frimayuda, Reski Februarianto, Doni Eka Putra, Ardian Bima, Yusi, Susan, Wendi Abdullah, Apri, Dede Novindra, Sherin, Herman Amir, Jade Mahdapati dan Upik. Juga hadir Sekretaris Dewan Kehormatan Peradi Cabang Padang Ardyan, SH., MH.

Acara diakhiri dengan tanya jawab peserta dengan para narasumber dan anggota Peradi yang hadir. (*)

Siaran Pers DPC Peradi Padang

Editor : Awaluddin Awe

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *