Awas, Pelaku Tawuran Bisa Kena Hukuman 2,8 Tahun, Miko : Diluar Negeri hanya ‘Tawuran Pemikiran’

  • Bagikan

MIKO Kamal dan siswa SMKN 1 Padang (foto : kredit DPC Peradi Padang)

PADANG (Harianindonesia.id) – Ketua Peradi Padang kembali mengelar Program Goes to School (PGtS) Seri ke 11 di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Padang. Pada kesempatan itu Miko menyebut pelaku tawuran bisa kena ancaman hukuman penjara 2,8 tahun.

“Jadi, siswa SMK jangan lagi ikut tawuran. Sebab ancaman hukumannya cukup berat, 2,8 tahun penjara. Apalagi jika ada korban yang terluka,” kata Miko Kamal dalam penyampaian materi sosialisasi hukumnya di depan Siswa SMK 1 Padang, Jumat (20/1/2024).

Alumnus Doktor Hukum asal Australia ini juga memaparkan bahwa budaya tawuran adalah peradaban terkebelakang yang sama sekali tidak dikenal oleh siswa sekolah di luar negeri.

“Siswa di luar negeri hanya mengenal ‘tawuran pemikiran’ mencerminkan nilai nilai kecerdasan. Itu pula yang membuat alumni sekolah di luar negeri secara kualitatif jauh lebih santiang,” ujar Miko.

Program Goea to School Peradi Padang dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Manajemen Mutu Drs. Bustami yang didahului dengan sambutan Bendahara DPC Peradi Padang Mulyadi, S.H., M.H., CLA yang juga alumni SMK N 1 Padang (dulu STM Negeri 1 Padang).

Dalam sambutannya, Mulyadi menyampaikan bahwa pada dasarnya siswa-siswa yang bersekolah di SMK lebih unggul daripada anak-anak lainnya. Sebab, peluang kerja anak-anak yang bersekolah di SMK tidak hanya di bidang teknik saja, tapi juga di bidang lainnya seperti melanjutkan kuliah di fakultas hukum untuk selanjutnya jadi advokat dan lainnya.

Drs Bustami mengucapkan terima kasih atas kehadiran DPC Peradi Padang, terutama dalam hal memberikan pencerahan hukum kepada para siswa SMK N 1 Padang. “Mudah-mudahan dengan pencerahan hukum melalui PGtS, anak-anak kami tidak lagi terlibat dalam tindakan-tindakan melawan hukum seperti tawuran”, kata Bustami.

Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal dalam presentasinya menekankan pada aspek hukum dan non-hukum tawuran.

Secara hukum, tawuran terkategori sebagai perbuatan melawan hukum. “Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka berat”, jelas Miko mengutip Pasal 358 ayat 1 KUHP.

SIMAK JUGA :  Waspada Tsunami, Sejuta Pohon Bakal Ditanam di Sepanjang Pantai Sumatera Barat

Dalam aspek non-hukum, Miko yang juga Ketua Alumni SMA Negeri 7 Padang itu menyampaikan bahwa anak-anak sekolah yang suka tawuran adalah generasi yang peradabannya sangat jauh tertinggal dari bangsa-bangsa lain.

“Sekarang, di belahan benua yang lain seperti Amerika, Eropa dan Australia, tidak ada lagi generasi muda atau anak-anak sekolah yang melakukan tawuran. Tawuran mereka sudah berganti menjadi ‘tawuran pemikiran’. Bukan tawuran fisik lagi”, sebut Miko.

Selain itu, tambah Miko, secara sosial tawuran akan merusak tatanan sosial. “Orang yang anggota keluarganya menjadi korban tawuran akan menyimpan dendam yang bisa memunculkan disharmoni sosial yang bisa menjadi dendam terus menerus”, lanjut Miko.

Sebab itu, Ketua DPC Peradi Padang itu menegaskan bahwa tindak tawuran harus dihentikan, dan tidak ada alasan yang dapat digunakan siswa untuk membenarkan tawuran. Miko juga mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku tawuran sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Sekretaris DPC Peradi Padang Mevrizal, S.H., MH menyampaikan hukum tentang tindak pidana anak. Menurut Mevrizal, anak yang berurusan dengan hukum itu terdiri dari 3 kategori: anak sebagai pelaku, anak sebagai korban dan anak sebagai saksi.

Hukum yang diberlakukan terhadap anak yang tersangkut masalah hukum berbeda dengan tindak pidana umum. Namun demikian, bukan berarti anak yang tersangkut masalah hukum tidak bisa diproses secara hukum. “Sanksi hukum tetap dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana, akan tetapi teknis penerapannya berbeda dengan pelaku pidana dewasa”, jelas Mevrizal.

Pada gelaran PGtS Seri ke 11 ini, selain Miko Kamal, Mevrizal dan Mulyadi, materi juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPC Peradi Padang Dr Sanidjar Febrihariati, S.H., MH.

PGtS Seri ke 11 dihadiri oleh beberapa orang pengurus dan anggota DPC Peradi Padang antara lain Yudhi fr, Suci, Adrian, Adek, Sherin, Upik, Susan, Wendy, Usman, Dedi dan Boy. (*)

Siaran Pers DPC Peradi Padang
Editor : Awaluddin Awe

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *