MIKO Kamal : Guru Berikan Hukuman Mendidik, tidak Bisa Dipidanakan

  • Bagikan

KETUA Peradi Padang Miko Kamal PHd manyampaikan bahwa guru yang memberikan hukuman mendidik kepada siswanya tidak bisa dipidanakan. (Foto : Humas Peradi)

PADANG (Harianindonesia.id) – Praktisi hukum sekaligus Ketua Peradi Padang Miko Kamal PhD menyebutkan seorang guru yang memberikan hukum mendidik, tidak bisa dipidanakan oleh orang tua murid.

“Jadi, guru tidak perlu takut memberikan hukuman kepada murid asal hukuman itu adalah hukuman yang mendidik.” Papar Miko Kamal pada kegiatan Peradi Goes to School (PGtS) seri ke 24 yang digelar di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) A-Falah Padang, Senin 11/9/2023.

Perlindungan terhadap guru dari ancaman pidana saat memberikan hukuman yang mendidik kepada siswa, sebut Miko, ditegaskan oleh Mahkamah Agung dalam putusan No. 1554 K/PID/2013 tentang perkara pidana atas nama Aop Saopudin.

Dalam perkara itu, Aop Saopudin dilaporkan ke polisi karena menjatuhkan hukuman cukur rambut kepada empat orang siswanya yang berambut gondrong.

Awalnya, Aop dihukum 3 bulan penjara dengan percobaan 6 bulan di Pengadilan Negeri Majalengka atas perbuatannya itu dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Tetapi, lanjut Miko, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memberikan putusan bebas kepada Aop. Alasannya, karena hukuman mencukur rambut panjang bagi siswa adalah bersifat mendidik. Sebab siswa memang tidak diperbolehkan berambut gondrong.

Miko menekankan bahwa dalam kaitan keputusan MA tersebut maka murid di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia harus mematuhi perintah-perintah guru, termasuk menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh guru sepanjang hukuman tersebut bertujuan mendisiplinkan murid.

Tetapi, ulas Miko pula, guru tidak boleh memberikan hukuman kepada siswa dalam bentuk hukuman fisik yang bisa membahayakan peserta didik.

“Selama bersifat mendidik siswa agar menjadi lebih disiplin, guru boleh memberikan hukuman. Tidak akan terkena pidana hukuman,” pungkasnya.

SIMAK JUGA :  Ketua Peradi Padang Miko Kamal: Main Hakim Sendiri Tidak Dibenarkan

Peradi Goes to School seri ke 24 diikuti sekitar 250 orang siswa dan beberapa orang guru atau ustadz dan ustadzah.

Kegiatan yang digelar di mushalla Pondok Pesantren Al-Falah Perkampungan Minangkabau di Jl. Mekah Koto Panjang Ikua Koto, Koto Tangah dimulai pukul 09.15 dan berakhir pukul 11.15.

Acara dibuka oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Falah Adi Sahyogi, S.Pdi. Dalam sambutan pembukanya, Adi Sahyogi mengucapkan terima kasih atas kehadiran DPC Peradi Padang ke MAS Al-Falah.

“Kami dari Al-Falah berterima kasih sebesar-besarnya kepada Pak Miko dan pengurus DPC Peradi Padang yang telah bersedia datang ke Al-Falah. Saya harap seluruh siswa yang mengikuti kegiatan ini serius menyimaknya yang akan jadi bekal dalam kehidupan sosial”, kata Adi.

Selain menyampaikan materi terkait perlindungan terhadap guru, Miko Kamal juga membawakan materi tentang hukum tawuran, hukum informasi transaksi elektronik, hukum lalu lintas, hukum kebersihan dan hukum perlindungan anak.

Selain Miko Kamal, pamteri lainnya dalam kegiatan PGtS kali ini adalah anggota Peradi Tiswal, S.H. yang menyampaikan materi tentang bijak bermedia sosial. Tiswal menyampaikan materi tersebut dengan memberikan contoh kasus yang baru-baru ini viral di media sosial, yaitu kucing yang dipaksa menenggak minuman keras yang didampinginya di Pengadilan Negeri Padang.

Acara ditutup dengan tanya jawab antara siswa dengan pembicara dan pengurus dan anggota DPC Peradi Padang yang hadir. (*)

Rilis Peradi Padang

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *