UMMU AZIZAH
DHARMASRAYA – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dharmasraya, Ummu Azizah, menegaskan bahwa ASN Annike Maulana sudah diberhentikan sesuai dengan aturan berlaku.
“Pemberhentian ASN Annike Maulana sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan berlaku. Jadi jika dia (Annike Maulana) menyebut pemberhentian dirinya tidak sesuai aturan di media, itu tidak benar sama sekali,” jawab Ummu Azizah, kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Ummu memberikan penjelasan terkait aksi pemberitaan sepihak Annike Maulana tentang pemberhentian dirinya sebagai ASN tidak sesuai aturan.
Ummu mengaku kecewa atas munculnya pemberitaan terkait pemberhentian Annike Maulana tanpa konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak pemerintah daerah.
“Kami sangat kecewa karena pemberitaan itu disiarkan tanpa konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada pemerintah daerah. Akibatnya, muncul persepsi yang keliru di tengah masyarakat dan merugikan nama baik Pemkab Dharmasraya,” ujar Ummu Azizah.
Dijelaskan, ASN Annike telah berulang kali tidak masuk kerja tanpa keterangan sejak tahun 2023 hingga 2025.
Pemerintah daerah telah melakukan berbagai bentuk pembinaan dan penegakan disiplin, mulai dari tiga kali surat panggilan dari Camat selaku atasan langsung, hingga pemberian hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.
Seluruh proses telah dijalankan sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
ASN tersebut juga hadir dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Gabungan terdiri dari unsur Inspektorat, BKPSDM, dan Camat sebagai atasan langsung pada 19 Juni 2025.
Meski sudah dibina, ASN yang bersangkutan tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk kembali bekerja dan melaksanakan tugas.
Sebagai bentuk teguran keras, pemerintah daerah menghentikan pembayaran gaji, namun yang bersangkutan tetap mengabaikan kewajiban kedinasan.
“Proses pemberhentian telah dilakukan secara prosedural, transparan, dan tuntas melalui aplikasi resmi BKN, yaitu Integrated Disiplin (IDIS), yang sudah dinyatakan 100 persen lengkap secara administrasi,” jelas Ummu.
Redaksi Harianindonesia.id masih belum mendapatkan konfirmasi secara langsung dari Annike Maulana terkait pernyataan Pemkab Dharmasraya tentang pemberhentian dirinya sebagai ASN. (*)
Awaluddin Awe







