Baroto Pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: Anak Berkewarganegaraan Ganda Bisa Ajukan Naturalisasi Sampai Mei 2024

  • Bagikan
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham Baroto (tengah). (Antara)

HARIANINDONESIA.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengingatkan bahwa anak berkewarganegaraan ganda bisa mengajukan naturalisasi sampai 31 Mei 2024 atau hanya tersisa waktu enam bulan lagi.

Menurut Direktur Tata Negara Kemenkumham Baroto, jangka waktu tersebut sesuai dengan Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI yang hanya berlaku selama dua tahun.

“Masyarakat pelaku perkawinan campur segera untuk mendaftarkan kewarganegaraan anaknya, sehingga mendapat perlindungan dan kepastian hukum,” kata Baroto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 21 November 2023.

Baroto mengimbau orang tua kawin campur dan memiliki anak berusia 18 tahun, ketika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI berlaku, untuk segera mendaftar demi bisa mendapat status kewarganegaraan Indonesia.

Sekarang ini, tambah Baroto, anak berkewarnegaraan ganda yang ingin mendaftar masih dikenakan tarif Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp5 juta.

Namun, jika sudah melewati waktu yang ditentukan, mereka yang ingin menjadi WNI harus melewati naturalisasi murni atau sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dengan biaya Rp50 juta. (K/Antara) ***

SIMAK JUGA :  Larang PETI Bagi Warga TWS Garing Disosialisasikan Kapolsek
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *