Larang PETI Bagi Warga TWS Garing Disosialisasikan Kapolsek

  • Bagikan

KATINGAN, harianindonesia.id – Khusus warga Desa Karya Unggang dan Bangkuang Kecamatan Tewang Sangalang (TWS) Garing Kabupaten Katingan dilarang melakukan Penambangan Tanpa Izin (PETI).

Penegasan ini disampaikan Kapolsek Tewang Sangalang Garing Ipda Handam Samudro saat melakukan sosialisasi sekaligus larangan melakukan PETI di dua Desa tersebut, Selasa (27/11/2018).

Kapolsek mengatakan, sosialisasi sekaligus melarang masyarakat melakukan PETI agar masyarakat paham aturan hukum yang mengatur tentang pertambangan.

“Sehingga masyarakat tidak sembarangan melakukan penambangan. Sebab kalau tidak sesuai dengan prosedur, hukumnya bisa berdampak kepada lingkungan baik pencemaran maupun rusaknya ekosistem,” kata Kapolsek.

Kapolsek menegaskan, apabila masih ditemukan masyarakat melakukan penambangan tanpa izin, pihaknya tidak segan-segan menindak.

“Kalau ditemukan masyarakat menambang tanpa izin, akan dilakukan upaya penegakan hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tegas Kapolsek.

(Parlin/Masroby)

SIMAK JUGA :  Gubernur Kaltim Buka PEDA KTNA Di Berau
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *