Sidang Tipikor, Pejabat Pajak Titip Surat Tanah Satu Koper Ke Pedagang Akik

  • Bagikan

Angin Prayitno Aji

Jakarta – Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji, meminjam nama orang lain untuk membeli 81 bidang tanah di berbagai daerah.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Fathoni sebagai saksi sidang perkara korupsi Angin.

Fathoni menuturkan, sudah kenal lama dengan Angin. Ia sering menjual batu permata dan akik kepada Angin. Lantaran sudah akrab, Angin meminta bantuan Fathoni saat membeli tanah. Angin meminjam nama Fathoni dan keluarganya dalam transaksi itu.

Fathoni mengungkapkan, ada 81 bidang tanah yang dibeli Angin menggunakan nama keluarganya. Lokasinya di Tangerang Selatan, Bogor, Bandung hingga Yogyakarta.

Fathoni menyuruh anaknya, Sulton, untuk mengurus pembelian tanah di luar daerah. Seluruh biaya akomodasi ditanggung Angin.

Saat akad, Fathoni dan keluarganya diminta berpura-pura menjadi pembeli tanah. Surat tanah pun dibuat menggunakan nama Fathoni dan keluarganya.

Untuk pembayaran tanah, Fathoni menerima uang tunai dari Angin. Uang diambil di rumah Angin di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Saya kalau mau pembayaran datang ke rumah Pak Angin, langsung cash (tunai). Tapi nggak sekaligus, bertahap,” katanya.

Ini dibenarkan Sulton yang juga dihadirkan sebagai saksi. Dia menuturkan, pernah diminta datang ke rumah Angin untuk mengurus pembayaran tanah /rmol/rif

SIMAK JUGA :  Infrastruktur Pariwisata Aman Dari Banjir Sentani dan Gempa Lombok
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *