Kadin Daerah se Sumbar Cabut Mandat Ramal Saleh dan Ajukan Musprop Luar Biasa

  • Bagikan

Para Ketua Kadin kabupaten kota sedang rapat membahas pencabutan mandat kepada Ramal Saleh di Hotel Dymens Bukittinggi, Rabu (12/1/2022). (Foto : HI/Awaluddin Awe)

BUKITTINGGI – Sejumlah Ketua Kadin dan dewan pertimbangan Kadin kabupaten dan kota se Sumatera Barat sepakat mencabut dukungan kepada Ramal Saleh sebagai Ketua Kadin Sumbar.

Selanjutnya, para Ketua Kadin ini juga meminta Kadin Indonesia segera mencabut hak hukum Ramal Saleh sebagai Ketua Kadin Sumbar dan menunjuk pelaksana tugas Ketua Kadin Sumbar, dengan satu tugas khusus menyiapkan Musyawarah Propinsi Kadin Sumbar secepatnya.

“Keputusan ini secara sadar kami ambil karena kami sudah menyimak secara cermat tindakan yang dilakukan Ramal Saleh dalam menyelesaikan permasalahan organisasi Kadin Sumbar dan hubungannya dengan Kadin Kabupaten kota, serta efeknya terhadap dunia usaha di Sumbar,” ujar jurubicara Kadin Kabupaten kota se Sumbar, Sadri yang juga Ketua Kadin Bukittinggi, di Hotel Dymen, Bukittingi kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).

Sebelumnya, para Ketua Kadin yang terdiri dari 15 Kabupaten dan Kota bertemu dan membahas dinamika yang sedang terjadi di Kadinda Sumbar dan kemudian meluas ke daerah.

Setelah mencermati, menelaah, dan mempertimbangkan sisi baik dan negatifnya, serta memikirkan harapan yang lebih baik terhadap nasib Kadinda Sumbar dan daerah, maka mereka sepakat meneken ‘Kesepakatan Dymens’ dengan satu tuntutan : mencabut mandat Ramal Saleh sebagai Ketua Kadinda Sumbar.

Selanjutnya, mereka akan mengirimkan surat pencabutan mandat itu kepada Ketua Kadin Indonesia untuk kemudian meminta ditunjuk Plt Ketua Kadin, dengan satu tugas khusus melaksanakan Musyawarah Propinsi Kadin Sumbar dengan agenda pemberhentian Ramal Saleh secara organisasi dan memilih ketua penggantinya.

Sadri menyebutkan dua alasan pokok pencabutan mandat itu. Pertama, Ramal Saleh telah menabrak konstitusi Kadin dalam penggantian Dewan pertimbangan dan penasihat Kadin Sumbar. Sebab yang berhak mengganti Ketua Wanhat dan Wantim hanya pleno dewan yang bersangkutan.

Kedua, Ramal Saleh juga telah memberhentikan sejumlah Dewan Pengurus Kadinda Sumbar tanpa meminta pertimbangan dan nasehat dari Ketua Wanhat dan Wantim Kadin Sumbar.

“Pendapat kami, Ramal Saleh menjalankan praktik Ketua yang arogan dan tidak patuh kepada tata aturan organisasi dan mengenyampingkan prinsip hubungan kausalitas antara Dewan Pengurus, Dewan Pertimbangan, Penasihat dan Dewan Kehormatan sebagaimana disebut sebagai kolektif kolegial di dalam konstitusi Kadin Indonesia,” papar Sadri.

Terakhir, Ramal Saleh juga bersikap arogan kepada Ketua Kadin Kabupaten dan Kota dengan membuat serangan psikologis dengan menurunkan surat perintah melaksanakan musda dan mengancam akan mem-PLT-kan Kadin kabupaten dan kota.

Padahal, sebut Sadri, mereka masih belum pulih benar kondisi keuangannya setelah ditekan krisis pandemi Covid -19 dan Ramal Saleh sama sekali tidak memberikan pertimbangan tentang hal itu dalam suratnya.

“Oleh sebab itu, kami yang dulu telah memilih Ramal Saleh, hari ini mencabut mandat yang sudah kami berikan kepadanya dan kami siap bertempur dengan dirinya sampai ke Kadin Indonesia dan jalur hukum,” kata Sadri tegas.

Rangkaian Penolakan SK-244

Sebelumnya diberitakan, sejumlah Ketua Kadin kabupaten kota se Sumbar rencana bertemu di Bukittinggi, Rabu (12/1/2022) membahas pemakzulan Ramal Saleh dari Ketua Kadin Sumatera Barat.

Pertemuan ini adalah rangkaian dari penandatangan penolakan SK-244 tentang pembentukan kepengurusan antarwaktu Kadinda Sumbar dan penolakan terhadap Ramal Saleh sebagai Ketua Kadinda Sumbar.

Pertemuan itu juga bagian dari penyelamatan Kadin Sumbar dari intervensi berlebihan dari Ramal Saleh dengan menggunakan hubungan kedekatan dengan Ketum Kadin Indonesia Arsyad Rasyid.

“Kami mencegah jangan sampai Ramal Saleh menggunakan kekuasaan secara berlebihan di Kadin Sumbar seperti menggusur sejumlah pengurus dan Ketua wantim dan wanhat secara inkonstitusional. Kami mempertimbangkan langkah untuk memakzulkan Ramal Saleh secara konstitusi,” ujar Ketua Kadin Sawahlunto, Alkautsar Akbar Horizon kepada wartawan di Padang, Selasa (11/1/2022).

Sebelumnya Ketua Kadinda Tanah Datar Riza Aziz menyampaikan sikapnya bahwa selama empat tahun menjadi Ketua Kadin Sumbar Ramal Saleh tidak pernah melakukan pembinaan Kadin Daerah dan melakukan kegiatan keorganisasian sebagaimana layaknya sebuah organisasi besar seperti Kadin ini.

Akbar juga menambahkan bahwa Kadin kabupaten dan kota tidak pernah diajak dalam kegiatan rapat rapat penting setingkat Rapimprov dan tidak pernah hadir dalam rapat kerja daerah Kadin kabupaten kota.

“Walhasil kami menganggap tidak ada saudara Ramal Saleh sebagai Ketua Kadinda Sumbar dan kami akan menurunkan dirinya menjelang Musprov Kadin Sumbar Nopember 2022 mendatang,” tegas Akbar.

Langkah pemakzulan ini menurut Akbar adalah paling strategis dilakukan dan momentumnya juga sudah tepat yakni pada saat Ramal Saleh melakukan kesalahan fatal dalam menggusur sejumlah pengurus, Ketua Wanhat dan Wantim Kadin Sumbar dengan melanggar AD-ART Kadin Indonesia.

Salah satu pasal dalam AD-ART Kadin Indonesia yang paling fatal ditabrak Ramal Saleh adalah dalam penggantian Ketua Dewan Penasihat dan Pertimbangan Kadin Sumbar. Konstitusi Kadin menyebutkan penggantian Ketua Wanhat dan Wantim hanya boleh lewat mekanisme pleno dewan bersangkutan, bukan Pleno Pengurus Harian Kadin daerah.

Salah Cabut SK

Akbar juga berpendapat tindakan Ramal Saleh dalam mengajukan konsideran SK yang akan dicabut dalam SK-244 juga sudah mempermalukan Kadin Indonesia. Sebab SK yang dicabut adalah SK-052 yang telah dicabut Ketum Kadin Indonesia sebelumnya Rosan P Roeslani.

Seharusnya, Ramal Saleh jika ingin membuang atau mengganti Awaluddin Cs harus mencabut SK-075. Sebab posisi Awaluddin cs sebagai pengurus tercatat di dalam SK-075.

“Dengan tindakan sembrono Ramal Saleh ini secara langsung telah mempermalukan Kadin Sumbar dan kita menyayangkan sikap sembrono ini dilakukan pada saat Kadin Indonesia memperkenalkan tagline inklusif dan kolaboratif, artinya menghargai prinsip perbedaan pandangan dalam kesatuan dan saling bekerjasama,” papar Akbar.

Menjawab pertanyaan wartawan, Akbar menyebutkan pertemuan para Ketua Kadinda kabupaten kota ini adalah untuk menandatangani kesepakatan mengajukan pemberhentian Ramal Saleh sebagai Ketua Kadinda Sumbar dan sekaligus mengajukan permintaan dilakukannya musyawarah propinsi luar biasa (MPLB) kepada Ketua Kadin Indonesia.

“Secara konstitusi kami berhak mengajukan pemberhentian Ketua Kadin Sumbar dan meminta MPLB. Apalagi tindakan yang dilakukan Ramal Saleh sudah semena mena dan tidak lagi mengacu kepada konstitusi Kadin dalam mengambil keputusan strategis,” tegas Akbar.

Dia memastikan jumlah Ketua Kadin kabupaten kota yang hadir dalam pertemuan di Bukittinggi akan korum, sebab masalah pemakzulan Ramal Saleh ini sudah menjadi agenda mereka karena sikap dan gaya kepemimpinan Ramal yang sama sekali tidak pernah melibatkan Kadin kabupaten kota dalam membahas permasalahan Kadin secara keseluruhan.

Dipicu Penggantian Pakss

Awalnya, puluhan Asosiasi Perusahaan dan sejumlah Kadin Kabupaten dan Kota di Sumbar, mengajukan mosi tidak percaya kepada Ketua Kadin Sumbar Ramal Saleh, karena membuat gaduh dan tidak nyaman dunia usaha di Sumbar di masa pandemi Covid -19

Mereka kemudian mengajukan mosi tak percaya kepada Kadin Indonesia.

Selengkapnya isi surat mosi tidak percaya terhadap Ramah Saleh kami turunkan secara lengkap :

Padang, 5 Januari 2022
Perihal : Penolakan Terhadap SK/244/DP/XI/2021- Kadin Indonesia

Kepada Yth.

Ketua Umum
Dewan Pengurus
Kamar Dagang dan Industri Indonesia
Di Jakarta

Dengan hormat,

Bersama ini kami sampaikan bahwa di Sumatera Barat saat ini sedang terjadi kegaduhan
yang luar biasa di dunia usaha, khususnya di organisasi KADIN Sumbar.

Hal ini diakibatkan
oleh Surat Keputusan dari Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia bernomor
SK/244/DP/XI/2021 tentang “Pengesahan Penyempurnaan Susunan dan Komposisi
Personalia Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kamar Dagang
dan Industri Daerah Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2017 – 2022” yang ditandatangani
oleh Ketua Umum KADIN Indonesia.

Substansi dari pada SK tersebut adalah mengganti Ketua Dewan Penasehat , Ketua Dewan Pertimbangan, dengan anggota-anggotanya. Mengganti beberapa orang Wakil Ketua Umum
dan beberapa orang anggota Dewan Pengurus. Selain itu juga menghapus dan
menghilangkan struktur Dewan Kehormatan. Untuk selanjutnya mengesahkan susunan baru
yang diajukan oleh Dewan Pengurus Kadin Sumbar.

Setelah membaca dan mencermatinya, bersama ini kami menyatakan MENOLAK Surat
Keputusan tersebut dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan konsideran “Menimbang” disebutkan bahwa SK ini dibuat berdasarkan
Laporan dari Dewan Pengurus Kadin Sumbar.

SIMAK JUGA :  Anindya Novyan Bakrie, Sukses Kendalikan Bisnis Senilai US$ 15 Miliar

a. Sebagai pengurus, kami TIDAK PERNAH mengetahui adanya laporan yang
menjadi konsideran tersebut sebelumnya.

b. Kami menduga laporan tersebut adalah palsu dan hasil rekayasa. Untuk itu
kami menganggap laporan tersebut adalah cacat administrasi dan cacat
hukum sehingga tidak dapat dipergunakan sebagai alas konsideran.

c. Peraturan Organisasi Kadin (PO) pasal 10 mensyaratkan bahwa, Laporan
Pengurus harus dibuat berdasarkan mekanisme Rapat Pleno Pengurus Harian
dengan memenuhi aspek administrasinya (undangan, daftar hadir, pemenuhan
Kuorum, notulen keputusan, dll). Namun persyaratan formil ini tidak ada dan
tidak disampaikan kepada kami.

2. Berdasarkan Peraturan Organisasi Kadin, penggantian Ketua Dewan Penasehat ( PO
Pasal 3 – AD Pasal 38 ayat 1) dan Ketua Dewan Pertimbangan (Pasal 4 – AD Pasal 38 ayat 2) adalah karena berhalangan tetap yaitu :
5. a. Meninggal Dunia
6. b. Mengundurkan Diri
7. c. Diberhentikan dari Organisasi

Bahwa, pada kenyataannya Ketua Dewan Penasehat dan Ketua Dewan Pertimbangan
Kadin Sumatera Barat tidak ada yang berhalangan tetap sebagaimana disyaratkan
dalam AD dan PO Kadin.

Bahwa berdasarkan konstitusi Kadin (PO dan AD), keputusan pergantian personalia
anggota Dewan Penasehat dan anggota dilakukan melalui mekanisme Rapat Pleno masing-masing struktur. Pada fakta dan kenyataannya baik Dewan Penasehat Kadin
Sumbar maupun Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar TIDAK PERNAH sekalipun mengadakan Rapat Pleno untuk membahas masalah pergantian personalia.

Sdr. Ramal Saleh, sebagai Ketua Umum Kadin Sumbar, TIDAK PERNAH sama sekali
sebelumnya menyampaikan niat dan rencananya untuk mengganti susunan personalia baik kepada Dewan Pertimbangan, Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan, bahkan
kepada Dewan Pengurus Kadin Sumbar sendiri. Hal menunjukkan dugaan adanya Niat
dan Itikad Tidak Baik serta rekayasa; yang merupakan tindakan pelanggaran keras
terhada AD/ART/PO Kadin.

Bapak Ketua Umum Kadin Indonesia yang kami hormati,

Untuk diketahui, sebenarnya selama ini telah terjadi banyak kegaduhan, keributan dan
perpecahan yang terjadi didalam organisasi kepengurusan Kadin Sumbar dan hal ini secara
keseluruhan kami nilai karena ketidakmampuan Sdr. Ramal Saleh dalam memimpin Kadin
Sumbar.

Adanya SK/244/DP/XI/2021 telah menambah dan menyumbang kegaduhan dunia
usaha Sumbar dan sama sekali merupakan hal yang tidak produktif.
Selain daripada masalah tidak adanya “Leadership dari Sdr. Ramal Saleh”, kami juga menilai
tidak adanya transparansi dalam soal keuangan, administrasi dan komunikasi. Hal inilah
yang menjadikan penyebab kegaduhan dan perpecahan selama ini sehingga kami menduga
konflik tersebut adalah untuk kepentingan diri sendiri dan oknum- oknum tertentu saja.

Oleh sebab itu, kami segenap Dunia Usaha di Sumatera Barat menyatakan:

1. Meminta Ketua Umum Kadin Indonesia untuk Mencabut kembali Surat Keputusan Kadin
Indonesia nomor SK/244/DP/XI/2021, karena SK tersebut telah mengakibatkan
kegaduhan dan mudarat di Sumatera Barat. Masa kepengurusan juga akan habis pada
tahun 2022 ini.

2. Tidak Percaya lagi kepada Sdr. Ramal Saleh sebagai Ketum dan menilai yang
bersangkutan telah Gagal Total memimpin Kadin Sumbar. Sdr. Ramal Saleh kami
minta mundur sebagai pimpinan Kadin.

3. Menduga apa yang telah terjadi adalah perbuatan konspirasi yang melanggar hukum dan
untuk itu kami bersama akan terus menelusurinya, serta siap melaporkan kepada pihak
peradilan yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

Bapak Ketua Umum Kadin Indonesia yang kami hormati, demikian pernyataan sikap ini kami
sampaikan agar Bapak dapat memahami situasi dan kegelisahan dunia usaha di Sumatera
Barat yang sebenarnya. Kami yakin Bapak dapat bersikap arif dan bijaksana dalam melihat
persoalan ini untuk mengambil sikap dan keputusan yang benar

Atas perhatian serta kebijaksanaan yang diberikan, kami ucapkan terima kasih dan sekaligus
Selamat Tahun Baru 2022. Semoga tahun 2022 ini bisa lebih baik dan lebih sukses untuk
kita bersama membangun dan membesarkan KADIN – Rumah Gadang Pengusaha
Indonesia.

Hormat kami,

Basril Djabar
Ketua Dewan Penasehat
KADIN Sumbar

Budi Syukur
Ketua Dewan Pertimbangan
KADIN Sumbar

Aim Zein

Koordinator
Penolakan SK244

Surat ini disampaikan juga kepada Yth.
1. Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia
2. Ketua Dewan Penasehat Kadin Indonesia
3. Korwil Kadin Indonesia – wilayah Sumatera
4. Kadin Kota dan Kabupaten se Sumatera Barat
5. Ketua Asosiasi dan Himpunan se Sumatera Barat.
6. Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, Dewan Kehormatan dan Dewan Pengurus
Kadin Sumbar

Contact Persons :
JAKARTA
H. Basril Djabar
Jl. Batu Amantis no.5-6,Kampung Ambon, Kayu Putih,Pulomas, Jakarta Timur,Phone/WA : 0815.3503.414

PADANG
H. Aim Zein S.H.

Jl. Belanti Radio no.1
Lolong Belanti

Padang Utara 25136

Phone/WA: 0811.66.9988

LAMPIRAN
PENGURUS KADIN SUMBAR & ASOSIASI HIMPUNAN YANG MENOLAK
SURAT KEPUTUSAN KADIN INDONESIA SK/244/DP/XI/2021
tentang ;

“Pengesahan Penyempurnaan Susunan dan Komposisi Personalia Dewan Penasehat,
Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Daerah Provinsi
Sumatera Barat Masa Bakti 2017 – 2022”

1. Basril Djabar : Ketua Dewan Penasehat Kadin Sumbar – mantan Ketua Umum Kadin
Sumbar dan Wakil Ketua Dewan Penasehat Kadin Indonesia

2. Budi Syukur : Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar – Ketua Ikatan Saudagar
Muslim Indonesia Prov.Sumbar

3. Leonardy Harmainy : Ketua Dewan Kehormatan Kadin Sumbar
4. Asnawi Bahar: Wakil Ketua Dewan Penasehat Kadin Sumbar – Mantan Ketua Umum
Kadin Sumbar
5. Rinaldo : Anggota Dewan Kehormatan Kadin Sumbar
6. Erwin Bustamam : Anggota Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar
7. Chairil Anwar : Anggota Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar
8. Buchari Bachter : Anggota Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar
9. Aim Zein : Wakil Ketua Umum Kadin Sumbar, Bid Bid. Pariwisata – Ketua Asosiasi
Kapal Wisata Selancar (AKSSB) Sumatera Barat
10. Sam Salam : Wakil Ketua Umum Kadin Sumbar Bid. Organisasi (OKK)
11. Yogan Askan : Wakil Ketua Umum Kadin Sumbar, Bidang Pengembangan Industri &
Pengolahan
12. Irwandi Yusuf : Wakil Ketua Umum Kadin Sumbar, Bid.Pendidikan & Kesehatan
13. Awaluddin : Wakil Ketua Umum Kadin Sumbar Bidang Informasi dan Komunikasi.
14. Hendra Gunawan : Wakil Ketua Umum Kadin Sumbar Bid. Perumahan
15. Deni Masriyaldi : Wakil Ketua Umum Kadin Sumbar – Ketua P3I Sumbar
16. Soetrisno: Wakil Ketua Umum Kadin Sumbar Bid. BUMN & BUMD
17. Metri Hasan : Wakil Ketua Umum Kadin Sumbar Bidang Konsultan
18.Novic Ferial : Wakil Ketua Umum Bidang Industri Traditional Berbasis Budaya, Assosiasi Sekum IKAPI( Ikatan Penerbit Indonesia) Sumbar
19. Sepriadi : Komtap Bid. Perdagangan Pengembangan Pemasaran Komoditi – Kadin
20. Sumbar, Ketum Asosiasi Pedagang Ritel Sumatera Barat
21. Martios Alius : Komite Tetap Konsultan Konstruksi – Kadin Sumbar
22. Yaumil Akbar : Komite Tetap Perdagangan – Kadin Sumbar
23. Sri Widodo : Komite Tetap Konsultan Konstruksi – Kadin Sumbar
24. Musfi Yendra: Komite Tetap Pengembangan Koperasi – Kadin Sumbar
25. Syahrudi Afrizal : Komite Tetap – Kadin Sumbar
26. Syahril Syamra : Ketua AKAINDO Sumbar
27. Soetrisno : Ketua GAPEKSINDO Sumbar dan Ketua ARDIN Sumbar
28. Darmizon : Ketua GAPENSI Sumbar
29. Interdi Syair : Ketua ASTTI Sumbar
30. 29. Martios Alius : Ketua INKINDO Sumbar
31. Ferry : Asosiasi Kapal Wisata Selancar Sumatera Barat (AKSSB)
32. Arsil Martasaputra : Ketua GATENSI Sumbar
33. Gun Sugianto : Ketua Umum JAPNAS Sumbar
34. Herry Alizar : Ketua DPD Asttatindo Sumbar
35.Tafyani Kasim : Ketua ABUJAPI Sumbar
36. Rilianty Basril : Komite Tetap – IWAPI Sumbar
37. Cut Dona Kordelia : Wakil Ketua IWAPI Kota Padang
38. Andru Ishaq : GABKI (Gabungan Toko Buku Indonesia) – Sumbar
39. Muhammad Yani : Ketua “IKAPPI” (Ikatan Pedagang Pasar Indonesia) Sumbar
.
40.Al Kautsar Akbar Horison : Ketua Kadin Kota Sawahlunto
41. Rina Azis : Ketua Kadin Kabupaten Tanah Datar
42. Dalius, S Sos: Ketua Kadin Kota Solok
43. Masrul : Ketua Kadin Kabupaten Agam

Ketua Dewan Penasihat Kadinda Sumbar H Basril Djabar yang dicopot Ramal Saleh, menyatakan jika surat mosi tak dipercaya ini tidak diladeni oleh Kadin Indonesia, maka akan dilanjutkan dengan mengajukan gugatan secara hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ramal Saleh yang dihubungi melalui WA Pribadinya untuk meminta konfirmasi tentang sengkarut di tubuh Kadinda Sumbar masih belum memberikan jawaban. (*)

Awaluddin Awe

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *