EKA SASTRA – Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia (Foto : FB Eka Sastra)
JAKARTA – Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Eka Sastra, menuding Munaslub telah menjadi pengganggu stabilitas internal Kadin Indonesia.
“Kami telah menyiapkan mekanisme formal melalui Munas tetapi sebaliknya pihak sebelah melaksanakan Munaslub. Akibatnya stabilitas internal Kadin jadi terganggu,” tegas Eka Sastra menanggapi gugatan 18 Kadin Propinsi terhadap Munaslub 26 September 2024 di Jakarta, pekan ini.
Dijelaskan Eka, bahwa alih kepemimpinan di Kadin Indonesia seharusnya dilakukan secara normatif melalui Musyawarah Nasional atau Munas.
Pelaksanaan Munas dilakukan sekali lima tahun atau diujung akhir masa jabatan Ketua umum Kadin Indonesia.
Tetapi sangat disayangkan ada sekelompok orang yang memaksakan suksesi kepemimpinan Kadin Indonesia melalui Munaslub.
“Pelaksanaan Munaslub Kadin secara terang benderang telah terbukti mengganggu stabilitas internal Kadin. Sebab Munaslub dilakukan secara tidak sah atau melanggar AD ART Kadin Indonesia,” sebut Eka.
Eka juga mengingatkan semua elemen untuk sama sama menjaga proses alih kepemimpinan di Kadin Indonesia berjalan normatif supaya tidak mengganggu kepada peran besar Kadin secara nasional sebagai lembaga tempat bernaung seluruh kalangan dunia usaha, sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam menumbuhkembangkan sektor perekonomian nasional.
Tindakan melaksanakan alih kepemimpinan seperti Munaslub di St Regist Hotel Jakarta, 16 September lalu, menurut Eka hanya memicu perpecahan dan mengganggu stabilitas internal Kadin.
Sebagai contoh, kata Eka, hari ini 18 Ketua umum Kadin Propinsi melakukan gugatan Munaslub Kadin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena pasca pelaksanaan Munaslub kondisi internal di Kadin semakin memburuk.
Contoh lain, saat ini terjadi dua Rapimnas Kadin, yang secara otomatis juga memecah konsentrasi Kadin daerah, termasuk Kadin kabupaten dan kota.
Gugat Munaslub dan Aktornya
Seperti diberitakan sebelumnya, 18 Ketua Umum Kadin Propinsi melalui kuasa hukum Denny Kailimang mendaftarkan gugatan mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Gugatan didaftarkan melalui fasilitas online (e-court) untuk Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Materi gugatan adalah menyasar pelaksanaan Munaslub 2024 yang dianggap melanggar Keppres No. 18/2022.
Para Ketua Kadin yang menggugat berasal dari berbagai provinsi, termasuk Jawa Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, hingga DKI Jakarta.
Mereka menilai Munaslub tersebut tidak sesuai dengan Pasal 18 Keppres No. 18/2022 yang mengatur bahwa Munaslub hanya dapat dilakukan jika terdapat surat peringatan tertulis kepada pengurus Kadin, serta permintaan dari setidaknya setengah jumlah Kadin Provinsi dan anggota luar biasa nasional yang memenuhi syarat.
Kuasa hukum para penggugat, Denny Kailimang, menegaskan bahwa Munaslub tidak memenuhi ketentuan dasar yang diatur dalam AD/ART.
“Pertama, harus ada surat peringatan tertulis, baik pertama maupun kedua, yang didahului dengan rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi. Kedua, permintaan Munaslub harus didukung setidaknya oleh setengah jumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir,” kata Denny, dikutip dari Inilahjateng.com, Selasa (26/11/2024).
Denny menambahkan, munaslub harus melibatkan Ketua Umum Kadin Provinsi secara ex officio dan utusan yang ditunjuk melalui rapat khusus Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi. Namun, pihak penggugat tidak pernah mengusulkan, atau menghadiri munaslub tersebut.
Sementara, Ketua Umum Kadin Provinsi Papua, Ronald Anthony menilai, langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga integritas Kadin Indonesia.
“Kadin Provinsi berdiri teguh menjaga kesatuan organisasi demi kepentingan dunia usaha. Gugatan ini adalah wujud nyata untuk menegakkan Keppres 18/2022 agar Kadin tetap menjadi satu-satunya wadah solid bagi pelaku usaha di Indonesia,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Kadin Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi, menyebut gugatan ini sebagai langkah menjaga stabilitas organisasi.
“Kami menolak segala upaya yang merusak kesatuan organisasi. Gugatan ini penting untuk memastikan Kadin tetap satu dan solid,” tegas Almer.
Dalam gugatan tersebut, beberapa nama yang dituliskan sebagai tergugat, di antaranya Akbar Himawan Bukhari selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub; Muhammad Iqbal sebagai Ketua Panitia Pengarah; dan Bayu Priawan Djokosoetono sebagai Ketua Panitia Pelaksana. Turut tergugat dalam kasus ini adalah Anindya Novyan Bakrie.
Denny mengatakan, Munaslub 2024 telah menimbulkan keresahan di lingkungan Kadin dan menciptakan kegaduhan struktural. “Langkah ini bukan hanya melawan hukum, tapi juga merugikan organisasi karena berpotensi memecah belah Kadin Indonesia,” ungkapnya.
Eka Sastra, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, berharap, isu kepemimpinan di tubuh Kadin bisa segera diselesaikan di tingkat nasional, tanpa merusak soliditas organisasi.
“Kadin harus tetap menjadi mitra strategis pemerintah. Kami memahami langkah hukum para Ketua Umum Kadin Provinsi sebagai bagian dari perjuangan menegakkan aturan,” kata Eka.
Gugatan ini menjadi momentum penting bagi Kadin Indonesia untuk kembali merefleksikan prinsip persatuan dan perannya dalam mendukung dunia usaha di Indonesia. (*)
Rika Oktavia
Editor : Awaluddin Awe