Desember 2021, Seluruh Lahan Tol Sicincin Padang Tuntas Dibebaskan

  • Bagikan

PADANG – Kanwil Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumbar memproyeksikan sampai Desember 2021 seluruh lahan untuk jalan tol seksi Padang Sicincin sudah rampung 100 persen.

“Insyallah, sesuai dengan perencanaan kami di Kanwil ATR/BPN Sumbar seluruh jalan tol seksi Sicincin Padang sepanjang 36,6 Km pada Desember 2021 mendatang sudah bebas,” ujar Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil ATR/BPN Sumbar Yuhendri Yacub kepada Harianindonesia.id dan Kabarpolisi.com, di ruangan kerjanya, Kamis (9/9/2021).

Menurut Yuhendiri, sampai Agustus 2021 total lahan tol, fasum dan konsinyasi yang sudah dibebaskan dan sudah dibayarkan ganti ruginya sudah mencapai sebanyak 618 bidang atau sebesar 42 persen dari total 1.486 bidang lahan untuk lahan tol Sicincin Padang.

Selanjutnya, sebanyak 287 bidang lagi atau 19 persen lagi sudah memiliki surat perintah pembayaran (SPP) atau menunggu proses pembayaran ganti rugi.

Dokumen 287 bidang ini sudah dikirim ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) di Jakarta.

Berikutnya, sebanyak 39 bidang atau 3 persen sudah masuk dalam proses validasi di BPN dan Satker Lahan PUPR Sumbar dan pusat.

Sebanyak 195 bidang atau 13 persen sudah selesai musyawarah atau pengumpulan data.

Jumlah bidang yang cukup besar adalah yang masuk kelompok penilaian yakni 332 bidang atau 22 persen dari total bidang keseluruhan

Terakhir, kata Yuhendri, adalah yang belum pengumuman 15 bidang atau sekitar satu persen.

Dari keseluruhan total bidang lahan yang sudah dan akan masuk proses pembebasan dan penggantirugian tersebut keseluruhannya sepanjang 34,61 Km atau berselisih tipis dari total panjang tol keseluruhan 36,6 Km.

Yuhendri optimistis proses pembebasan lahan tol Sicincin Padang akan selesai Desember 2021 mengingat proses pentahapan admisnistrasi lahan bisa diburukan berdasarkan pertimbangan waktu.

SIMAK JUGA :  5 Walinagari dan 5 Ketua Bamus di Kabupaten 50 Kota (Sumbar) Setuju Tol Dibangun

“Tidak sulit bagi kami untuk meningkatkan pentahapan proses dari bawah atau dari tahap setelah pengumuman hingga kemudian pembebasan tanah atau pembayaran ganti rugi.

Tetapi Yuhendri bahwa dalam proses pembebasan lahan tol Sicincin masih terjadi beberapa kasus hukum seperti kasus tanah hutan keanekaragaman hayati yang melibatkan pemilik tanah dengan Pemda Padang Pariaman.

Kasus ini mengemuka setelah masyarakat pemilik tanah menerima ganti rugi dari tim pembebasan lahan PUPR. Padahal Pemda Padang Pariaman beranggapan tanah tersebut sudah menjadi aset mereka sebab sudah dihibahkan masyarakat bersamaaan dengan hibah tanah untuk Ibukota Kabupaten Padang Pariaman.

Menurut sebuah sumber, hibah lahan ini belum punya kekuatan hukum tetap. Sebab pada saat penyerahan lahan kepada Pemda, masyaraka pemilik tanah belum menerima ganti rugi selama beberapa tahun setelah penyerahan.

Pada saat tim pembebasan lahan melakukan penilaian hingga validasi ketahuan bahwa tanah itu masih tercatat milik masyarakat, sehingga tim pun membayarkan ganti rugi kepada pemilik lahan bersangkutan.

Kasus ini kemudian didalami Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar. Sampai saat ini kabarnya 100 saksi yang dimintakan keterangannya tentang kasus ini. Secara psikologis penanganan kasus tanah ini sedikit memberi kabar pertakut bagi pemilik lahan dan panitia dalam proses pembebasan.

Meski Kajati sudah memberi resfon bahwa kasus ini tidak akan memengaruhi proses pekerjaan pembangunan jalan tol. (*)

Awaluddin Awe

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *