BPN Sumbar Ketakutan Urus Pembebasan Lahan Tol Padang – Sicincin

  • Bagikan

Kantor Kanwil ATR/BPN Sumbar. (Foto : kredit facebook BPN Sumbar)

PADANG – Pihak BPN Sumbar dilaporkan takut memprogres pembebasan lahan Tol Padang – Sicincin karena kuatir dijadikan tersangka oleh pihak Kejaksaan.

Meskipun pihak Kejaksaan Sumbar sudah mewanti wanti pihak BPN untuk fokus dalam pembebasan lahan tol dan tidak usah mengkuatirkan masalah hukum selama prosesnya benar, tetapi hal itu tidak cukup membuat aparat BPN Sumbar bergairah memproses pembebasan lahan tol.

“Seharusnya pihak BPN tidak perlu takut memproses pembesan lahan tol Padang Sicincin selama prosesnya benar,” ujar Director Indonesia’s Public Policy Research dan Advocasy (IPPRA) Donny Magek Piliang kepada Harianindonesia.id, Senin (21/11).

IPPRA adalah salah satu lembaga yang memiliki atensi melakukan kajian terhadap permasalahan jalan Tol Padang Sicincin. Lembaga ini melakukan kajian masalah tol dengan melakukan investigasi.

Hasil investigasi mereka terakhir menyebutkan bahwa pihak BPN Sumbar mati ketakutan memproses pembebasan lahan tol karena kuatir dijadikan tersangka.

“Memang ada tiga orang staf BPN yang dijadikan tersangka dalam pembebasan lahan tol di Parik Malintang dekat kantor Bupati Padang Pariaman. Tetapi itu kan karena ada mainstra-nya. Selagi tidak ada mainstra-nya saya yakin pihak Kejaksaan tidak akan main jadikan tersangka secara sembarangan,” ujar Donny yang mengaku baru kembali dari investigasi di lapangan.

Menurut Donny, sikap pasif BPN Sumbar dalam memproses pembebasan lahan tol justru akan berefek negatif kepada mereka sendiri.

Sebab pihak lain di luar BPN akan mengklaim keterlambatan pembangunan jalan tol adalah disebabkan kelambanan pihak BPN Sumbar semata. Padahal masih ada faktor x lain yang menyebabkan keterlambatan itu.

Donny mengingatkan pihak BPN agar segera memproses pembebasan lahan tol supaya dana yang disediakan pemerintah bisa dicairkan sebelum tutup tahun 2021.

SIMAK JUGA :  Alhamdulillah, Sri Mulyani Sudah Amankan THR 2020 bagi ASN, TNI dan Polri

“Jika dana pembebasan lahan tol sebesar Rp300 miliar tidak segera diserap sampai awal Desember 2021 maka besar kemungkinan dana tersebut akan dipindahkan pemerintah ke tempat lain. Jika itu terjadi maka akan ada kesulitan untuk mendapatkan dana pembebasan lahan pada 2022,” ujar mantan aktifis 99 ini.

Menurut Donny, dana pembebasan lahan tol Padang Sicincin pada tahun 2020 juga sempat dikembalikan kepada pemerintah karena tidak terserap akibat lambannya proses pembebasan lahan.

BPN Sumbar terakhir kali memprogres pembebasan lahan pada bulan Juni 2021, tetapi sampai November 2021 bulan ada lagi pembayaran ganti rugi lahan tol Padang Sicincin.

Sebuah sumber yang layak dipercaya mengungkapkan bahwa Tim Percepatan Pembebasan Lahan Tol Padang Sicincin yang dipimpin Wagub Sumbar Audy Joinaldi telah melakukan road show ke lapangan untuk melihat dari dekat persoalan pembebasan lahan tol versi masyarakat.

Sebab ada asumsi bahwa kalangan masyarakat juga turut berperan dalam memperlambat pembebasan lahan. Misalnya, ada salah satu keluarga pemilik lahan yang berdomisili di luar Sumbar, sementara untuk pembebasan lahan yang dimiliki kaum harus mendapatkan persetujuan tertulis dari semua anggota kaum.

Selain itu, ada juga pemilik lahan yang tidak melengkapi persyaratan untuk proses administrasi lahan menjadi lahan tol.

Pihak Tim juga sedang merancang satu lagi bentuk surat dari pemilik lahan yang berbunyi apapun persoalan kemudian yang muncul setelah pembebasan lahan, adalah menjadi tanggungjawab pemilik lahan.

Surat itu konon kabarnya dibuat untuk mengatasi rasa takut pihak BPN Sumbar dalam memproses lahan tol Padang Sicincin. (*)

Awaluddin Awe

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *