Komisi ASN Minta Jokowi Adil Memotong Gaji 13 dan THR ASN

  • Bagikan

Jakarta, Harianindonesia.id ‐ Rencana Presiden Jokowi memotong gaji ke -13 dan THR ASN dapat tanggapan. Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto meminta Presiden Joko Widodo berlaku adil jika hendak memotong gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) para aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

Agus mengatakan Jokowi perlu melakukan pemotongan secara personal. Sebab besaran gaji atau tunjangan setiap ASN berbeda-beda.

“Mungkin pengurangan dilakukan secara berjenjang. Yang gajinya kecil dipotong sedikit, yang gaji besar dikurangi banyak,” kata Agus seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (6/4).

Agus memahami kajian pemotongan gaji ke-13 dan THR ASN dilakukan karena sebagai langkah pemerintah menangani corona. Dia berkata semua pihak, termasuk ASN, perlu mendukung pemerintah.

Pemotongan dua tunjangan ini, kata dia, sebagai bentuk ajakan kepada ASN untuk sama-sama menjawab persoalan bangsa. Namun Agus mengingatkan agar Jokowi mengkajinya secara tepat.

“Tentu harus dibuat payung aturan agar tidak menimbulkan persoalan,” tutur Agus.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk mengkaji gaji ke-13 dan THR untuk ASN. Kajian dilakukan mengingat tekanan belanja pemerintah di tengah turunnya penerimaan negara.

Menurut dia, dalam proyeksi APBN 2020, penerimaan hanya Rp1.760,9 triliun atau turun dari target Rp2.233,2 triliun. Adapun belanja negara naik dari Rp2.540 triliun menjadi sebesar Rp2.613,8 triliun.

“Dengan penerimaan turun, di sisi lain belanja tertekan. Masih membahas langkah-langkah. Kami bersama Presiden minta buat kajian pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu dipertimbangkan lagi, mengingat beban negara meningkat,” kata Sri Mulyani, Senin (6/4).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengkaji pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kajian dilakukan karena tekanan penerimaan negara di tengah naiknya belanja negara karena penanggulangan pandemi virus corona.

“Dengan penerimaan turun, di sisi lain belanja tertekan. Masih membahas langkah-langkah. Kami bersama Presiden minta buat kajian pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu dipertimbangkan lagi, mengingat beban negara meningkat,” terang dia, dalam rapat virtual dengan Komisi XI DPR, Senin (6/4).

SIMAK JUGA :  Masroby : Halikinnor Pantas Pimpin Kotim

Memang, berapa sih anggaran THR dan gaji ke-13 PNS?

Di dalam APBN, pemerintah selalu mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS, termasuk TNI, Polri, dan pensiunan.

Kebijakan gaji ke-13 pernah dilakukan pada 1979 lalu dan mulai rutin diberikan sejak 2004. Begitu pula dengan kebijakan THR selalu rutin dilakukan jelang hari raya.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan ini bersumber dari APBN, sedangkan pembayaran untuk aparatur negara daerah bersumber dari APBD.

Pada 2018, anggaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan mencapai Rp35,76 triliun. Anggaran tersebut naik 68,92 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Ani menjelaskan kenaikan anggaran disebabkan pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan. Pada 2017 lalu, pensiunan hanya menerima THR, berbeda dengan PNS yang menerima THR dan gaji ke-13.

Rinciannya, THR, gaji PNS, TNI, dan Polri sebesar Rp5,24 triliun, dan THR tunjangan kinerja Rp5,79 triliun. Lalu, THR pensiun sebesar Rp6,85 triliun.

Lebih lanjut, gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri sebesar Rp5,24 triliun, tunjangan kinerja ke-13 Rp5,79 triliun, dan tunjangan ke-13 pensiun Rp6,85 triliun.

2019 lalu, anggaran THR dan gaji ke-13 mencapai Rp40 triliun. Alokasinya kembali naik sekitar 11,85 persen dibandingkan total THR dan gaji ke-13 pada 2018. 

Tambahan anggaran disebabkan pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sekitar 5 persen sejak awal 2019.

Untuk tahun ini, kepala negara telah menyatakan akan tetap mempertahankan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 dan THR bagi abdi negara. Pernyataan itu disampaikan dalam pembacaan Nota Keuangan APBN 2020 di Gedung DPR/MPR.

Pernyataan tersebut disampaikan jauh sebelum virus corona muncul dan mengguncang perekonomian domestik serta global.

(awe)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *