Mantan Buruh Dolog Alor Laporkan PHK Tanpa Hak ke Pemkab dan DPRD Alor

Mantan Buruh Dolog Alor Laporkan PHK Tanpa Hak ke Pemkab dan DPRD Alor

Kalabahi – Tiga orang mantan buruh Perusahaan Dolog Alor melayangkan pengaduan resmi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Alor atas dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pemberian hak-hak normatif sesuai perundang-undangan ketenagakerjaan. Pengaduan ini disampaikan pada Jumat, 9 Mei 2025.

Ketiga buruh tersebut adalah Hendrik Puling, Yesaya Dollu, dan Dominggus Puling. Selain ke Disnakertrans, salinan pengaduan juga disampaikan kepada Bupati Alor Iskandar Lakamau dan Ketua DPRD Kabupaten Alor Paulus Brikmar.

Dalam pengaduan bermaterai yang ditandatangani ketiganya, mereka menyatakan telah bekerja di Perusahaan Dolog Alor sejak tahun 1981 dan 1983 hingga 2021 dan 2022. Namun, selama hampir empat dekade mengabdi, mereka mengaku tidak pernah menerima hak-hak normatif seperti jaminan keselamatan kerja, jaminan kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, maupun pesangon dan penghargaan kerja lainnya.

“Kami selalu bekerja setiap hari kerja di Gudang Dolog Alor, memenuhi kebutuhan perusahaan hingga mengalami kecelakaan kerja dan sakit. Tapi ketika kami tidak mampu lagi bekerja, kami hanya dianggap sebagai buruh harian lepas dan diberhentikan tanpa pesangon,” ujar ketiganya, didampingi oleh aktivis muda Alor, Markus Kari alias Macho.

Macho menegaskan bahwa hak-hak buruh telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PHK. Ia mengecam sikap pimpinan Bulog Alor yang menganggap para mantan buruh tersebut tidak memiliki ikatan kerja resmi.

“Ini perusahaan negara, masa masih ada sistem kerja seperti zaman kolonial? Mereka hanya digaji per ton, tanpa jaminan sosial, lalu di-PHK begitu saja. Negara wajib hadir,” ujarnya geram.

Macho menambahkan bahwa pihaknya bersama Lembaga Bantuan Hukum PBH Kencana Kasih NTT akan terus mendampingi para buruh hingga hak-haknya dipenuhi. Ia juga memastikan bahwa pengaduan tersebut telah diterima oleh bagian umum Setda Alor dan Ketua DPRD Kabupaten Alor.

Ketua DPRD Kabupaten Alor, Paulus B. Brikmar, saat menerima tembusan pengaduan menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui komisi terkait.

“Nanti akan saya fasilitasi RDP dengan komisi,” katanya singkat.

Kasus ini menjadi sorotan publik Alor karena menyangkut hak dasar para pekerja yang bekerja puluhan tahun namun tidak mendapat pengakuan dan perlindungan hukum yang layak.