Payakumbuh, harianindonesia.id – Wakil Menteri ATR/BPN ( Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia), H.Ossy Dermawan dan Staf Khusus Bidang Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia beserta rombongan hadir di di Aula Balai Kota Payakumbuh dalam rangka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Selasa (20/05/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis nasional dalam mewujudkan keadilan agraria melalui penguatan hak masyarakat hukum adat. Dalam kesempatan itu Wakil Menteri ATR/BPN H.Ossy Dermawan menyebutkan, sertifikasi tanah ulayat memang tidak diwajibkan, tetapi merupakan hak bagi pemangku adat atau masyarakat adat yang bersangkutan.
“Sertifikasi ini memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat sebagai hak kolektif masyarakat hukum adat, bukan sebagai hak milik individu,”pungkasnya
Dikatakan Politisi Partai Demokrat itu,tanah ulayat merupakan tanah yang dikuasai secara kolektif oleh masyarakat hukum adat berdasarkan tradisi dan norma yang berlaku dalam komunitas tersebut. Tanah ulayat tidak memiliki status hukum formal seperti hak milik individu, tetapi diakui sebagai bagian dari hak masyarakat adat atas sumber daya alam di wilayah mereka.
“Proses pendaftaran dan pencatatan tanah ulayat ke dalam sistem pertanahan nasional melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertipikat yang diperoleh bukan hak milik individu, melainkan sertipikat komunal atas nama masyarakat adat atau nagari/suku/kaum,” ujar politisi yang juga berdarah Minang itu.
Dijelaskan Wamen ATR/BPN, pemangku adat memiliki wewenang untuk mengelola dan mengawasi tanah ulayat sesuai dengan adat dan tradisi yang berlaku dalam masyarakat mereka. Sertifikasi tanah ulayat memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah ulayat oleh masyarakat adat dan tertifikasi tanah ulayat tidak bersifat wajib bagi masyarakat adat. Pengajuan sertifikasi dapat dilakukan jika masyarakat adat merasa perlu untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah ulayat mereka,” terang nya.
Hal senada juga di sampaikan Staf Khusus Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia menambahkan, Kementrian ATR/BPN berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat hukum adat melalui penerbitan sertifikat tanah ulayat. Langkah ini dipandang sebagai bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi dan wilayah yang secara turun-temurun dikuasai oleh masyarakat hukum adat.
“Sertifikat tanah bukan pemberian negara, melainkan pengakuan negara atas hak yang sudah ada. Jadi ini adalah hak masyarakat hukum adat yang wajib dilindungi,” ujar Wasekjen DPP partai Demokrat itu.
Disampaikan sapaan akrap uni Rezka itu, sertifikasi dapat membantu mencegah konflik tanah yang mungkin timbul antara masyarakat adat dengan pihak lain dan sertifikasi dapat membantu masyarakat adat dalam mengembangkan potensi ekonomi dari tanah ulayat mereka,” ucap Sekjen Yayasan Jantung Indonesia ini.
Sementara itu,Yendri Bodra Dt.Parmato Alam ketua LKAMM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minang Kabau) Kota Payakumbuh menyambut baik dan mendukung program sertifikasi tanah ulayat yang di gagas oleh Kementrian ATR/BPN tersebut, menurutnya kepastian hukum dalam tanah ulayat sangat di butuhkan,guna mencegah terjadi nyo konplik antara sanak dan saudara,dan ia juga mengapresiasi kepada bapak Wamen ATR/BPN dan jajaran yang sudah berkenan hadir di Kota Payakumbuh,untuk sosialisasi pendaftaran dan pengadrimitasian tanah ulayat yang ada di Kota Payakumbuh,” imbuh mantan Ketua DPRD kota Payakumbuh itu,saat ditanya wartawan.
Yendri Bodra Dt.Parmato Alam juga menambahkan, pendaftaran tanah ulayat itu adalah hak bagi pemangku adat,namun kalau tanah ulayat sudah didaftarkan ke ATR/BPN,maka negara sudah mengetahui status tanah ulayat tersebut,” tutupnya.
Tampak hadir juga dalam sosialisasi tersebut,Direktur Pengaturan Tanah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suwito,Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin, Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Barat, Teddi Guspriadi, Kepala Kantor Pertanahan kota Payakumbuh,wali kota Payakumbuh dan jajaran Forkopimda.(T2)