Aliansi Pemuda Indonesia Anti Judi Online (API JUDOL) menyampaikan peenyataan terkait tuduhan terhadap eks Mantan Menkominfodigi Budi Arief Seriadi yang menerima fee 50 persen dari pelaku judi online di Indonesia. Pernyataan disampaikan Ketua API Judol Teuku Afriadi SH dan dua Aktifis API Judol lainnya yakni Muhammad Rizal dan Muhammad Rizky Tan di salah satu rumah makan di Depok, Senin (19/5/2025). (Foto : YO/HI)
JAKARTA – Satu organisasi bernama Aliansi Pemuda Indonesia Anti Judi Online (API Judol) menanggapi tudingan yang ditujukan kepada mantan Menkoinfo Budi Arie Setiadi menerima fee judol sebesar 50 persen adalah hoax dan direkayasa sebagai pengalihan isu semata.
Ketua API Judol Teuku Afriadi SH dalam penjelasan Pers di depan para wartawan di sebuah rumah makan di Depok, Senin (19/5/2025) menyampaikan keprihatinannya terhadap penanganan kasus judi online yang melibatkan dua tersangka AJK dan T.
“Keprihatinan kami itu adalah dengan adanya pernyataan tersangka AJK dan T di Pengadilan yang menyebutkan bahwa bapak Budi Arie menerima 50 persen dari fee yang diterima dari bandar judi online. Pernyataan ini sangat mengada ada dan cenderung hoax. Sebab tidak didukung bukti sama sekali,” papar Tengku Afriadi dua aktifis API Muhamad Rizal dan Muhamad Rizky Tan.
Jumpa Pers dipimpin oleh wartawan senior Awaluddin Awe dan dihadiri sejumlah wartawan nasional.
Pengacara muda ini menyebut kasus yang diungkap penyidik di kantor Kominfodigi seolah olah dijadikan sandera terhadap eks menteri Budi Arie Setiadi.
Indikasi itu terlihat, papar Tengku Afriadi, dari tidak tuntasnya posisi hukum Budi Arie dalam kasus judol tersebut. Padahal kasus ini sudah terungkap sejak Nopember tahun lalu.
“Sangat janggal. Kasus Judol tidak final pengusutannya terhadap bapak Budi Arie dan malah sebaliknya kasus ini seolah olah dijadikan sandera terhadap pak Budi Arie. Padahal pak Budi sudah menegaskan jika memang ada alat bukti, CCCV atau rekaman yang memperlihatkan dia pernah menerima fee itu, silahkan diajukan. Beliau ikhlas menjadi tersangka,” papar pengacara asal Aceh tersebut.
Teuku Afriadi berpendapat bahwa Budi Arie Setiadi tidak terlibat dalam kesepakatan pembagian dana sebesar 50 persen.
“Kesepakatan terkait pembagian 50 persen itu adalah kesepakatan internal antara AJK dan T. Menkominfo sama sekali tidak dilibatkan, bahkan tidak diberi tahu mengenai hal tersebut,” ujar Teuku Afriadi.
Ia menambahkan, berdasarkan fakta yang ada, tidak terdapat sama sekali aliran dana ke Menkominfo sebagaimana yang mungkin telah diasumsikan oleh sebagian pihak.
“Saya tegaskan, tidak ada aliran dana ke Menkominfo. Semua transaksi yang terjadi adalah di luar pengetahuan dan keterlibatan beliau,” jelasnya.
Perangi Judol
Pernyataan ini disampaikan Teuku Afriadi untuk meluruskan berbagai spekulasi dan pemberitaan simpang siur yang berkembang di publik. Ia juga meminta semua pihak untuk tidak mengaitkan nama Menkominfo tanpa dasar hukum yang jelas.
Teuku menjelaskan pihaknya selaku ketua Organisasi Aliansi Pemuda Indonesia Anti Judol (API JUDOL) telah menyatakan perang dengan para mafia judo.
“Perang terhadap judo online ini bukan sebatas pada kampanye kepada masyarakat terkait dampak negatif judol lebih dari itu kita juga memerangi narasi-narasi fitnah yang ditujukan oleh para mafia Judol dalam rangka mengaburkan fakta sekaligus merusak citra Pemerintah Prabowo Gibran,” ujarnya.
Seperti diketahu API JUDOL merupakan organisasi masyarakat yang lahir akibat adanya keresahan terkait maraknya Judi online dengan Ketua Umum Teuku Afriadi aktivis GMNI dari Sumut dan Sekjen Musta’in SPd, seorang politisi senior dan tokoh Pemuda Pancasila DKI Jakarta. Musta’in juga adalah juri Ikatan Pencak Silat Indonesia DKI Jakarta
Bendahara Umum Muhammad Rezky Kartodiwirjo seorang wartawan senior di Jakarta.
Sedangkan Andre Rizal Muhammad adalah Koordinator Penggalangan Massa. Andre seorang wartawan dan tokoh pemuda Minangkabau di Jakarta.
Sementara koordinator Politik dan media dipimpin aktivis angkatan 80 an Sapty Hidayat alias Ucok Sitorus yg sudah kenyang makan garam dunia pergerakan.
“Aliansi Pemuda Indonesia Anti Judol berdiri 9 Februari 2025 — pas hari Pers nasional. Tujuan organisasi pemuda ini menghabisi judi online di Indonesia tentu bekerja sama dengan APH dan Komdigi” ujar Musta’in SPd. (*)
Yurika Oktavia