Rezka Oktoberia, Staf Khusus Menteri ATR/BPN : Sertifikat Tanah Ulayat Tidak Menghilangkan Aset Adat

Sarilamak, harianindonesia.id – Kementerian ATR/BPN RI terus menunjukkan komitmennya dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Aula Kantor Bupati, Bukik Limau Sarilamak, Rabu 21 Mai 2025.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha dan dibuka secara resmi oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia. Hadir pula jajaran kementerian ATR/BPN, unsur Forkopimda, Kepala OPD, tokoh adat, dan para pemangku kepentingan terkait.

Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap tanah ulayat di Sumatera Barat. Ia menyebut sosialisasi ini adalah tahap awal dari proses besar, yang dimulai dengan inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran, pencatatan, hingga pendaftaran dalam daftar tanah ulayat nasional.

“Tanah ulayat adalah kekayaan sosial dan spiritual masyarakat adat. Kita tidak boleh membiarkannya hilang perlahan-lahan atau tiba-tiba karena tidak memiliki perlindungan hukum,”kata Rezka

Dijelaskan mantan anggota komisi II DPR RI itu, bahwa sertifikat tanah ulayat tidak menghapus nilai adat, justru menguatkan posisi hukum masyarakat adat. Tanah ulayat tetap bisa dicatat atas nama Nagari, kaum, atau suku sesuai norma dan hukum adat yang berlaku. Lebih dari itu, ia menekankan pentingnya keterlibatan seluruh unsur adat, termasuk ninik mamak, bundo kanduang, dan cadiak pandai dalam memastikan proses ini berjalan baik.

Rezka menambahkan, program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tapi juga mencegah konflik, melindungi aset masyarakat adat, dan menjaga tanah ulayat sebagai sumber penghidupan yang berkelanjutan.

“Ini bukan sekadar kerja administrasi, tapi kerja hati. Kita berjuang demi tanah pusako yang diwariskan dengan air mata dan darah, agar tetap menjadi tempat berpijak anak cucu di masa depan,”bebernya.

Sementara itu,Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha dalam sambutan nya mengatakan bahwa tanah ulayat bukan sekadar hak atas lahan, namun menyangkut jati diri, sejarah, serta warisan budaya yang hidup dalam struktur sosial masyarakat adat.

SIMAK JUGA :  Bermain, Seorang Anak Tenggelam di Situ Cilongok

“Tanah ulayat adalah identitas, ruang hidup, dan sumber penghidupan masyarakat adat. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi warisan yang harus dilindungi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wabup menegaskan bahwa Pemkab Lima Puluh Kota berkomitmen mendukung masyarakat adat dalam memperoleh legalitas hak atas tanah ulayat, melalui regulasi daerah, pemetaan partisipatif, hingga fasilitasi administratif lintas sektor.

“Kami ingin proses ini bukan hanya legalitas di atas kertas, tapi juga pemberdayaan masyarakat adat dalam mengelola wilayahnya secara berdaulat dan berkelanjutan,” ucapnya.

Wabup Ahlul juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah membuka ruang besar bagi masyarakat adat untuk mendaftarkan wilayahnya secara resmi. Menurutnya, ini merupakan tonggak penting dalam perlindungan hukum dan pelestarian nilai adat di tengah arus pembangunan nasional.

Terpisah, Ketua LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minang Kabau) Kabupaten Lima Puluh Kota, Zulhikmi Datuak Rajo Suaro meyebutkan, sosialisasi tanah ulayat itu harus dipahami oleh pemangku adat dan anak serta kemenakan dalam kaum tersebut. Dirinya juga menyampaikan semua pihak meski bergandeng tangan dalam mengsukeskan sosiliasi tanah ulayat itu, dan sertifikat tanah ulayat semesti nya tidak menghilangkan status tanah ulayat tersebut,” sebutnya kepada wartawan melalui telpon Whatsaapnya.

Dikatakan anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota itu, “ia sangat mengapresiasi kementerian ATR/BPN dalam mengsosialisasikan sertifikat tanah ulayat di Kabupaten Lima Puluh Kota, dan sebenarnya sertifikat tanah ulayat itu sangat memberikan kepastian hukum terhadap status tanah ulayat tersebut dan juga mencegah terjadi nya konflik antar sesama, ia juga berharap agar sosialisasi sertifikat tanah ulayat ini sampai ke tingkat nagari-nagari yang ada di Mabupaten Lima Puluh Kota,dengan melibatkan semua pihak,baik itu pemangku adat dan tokoh-tokoh masyarakat lain,” tutupnya.
(T2)ya