OPINI  

MAKANAN BERGIZI, UDARA BERACUN: SIAPA MENJAGA KESELAMATAN RAKYAT?

Oleh : Ardyan, S.H., M.H.*)

Anak-anak membutuhkan makanan bergizi untuk tumbuh. Tetapi mereka juga membutuhkan udara bersih untuk bernapas. Dua kebutuhan dasar ini seharusnya berjalan bersama.

Kenyataannya, ketika pemerintah mengerahkan anggaran besar untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebagian warga di wilayah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih harus berhadapan dengan api, asap, dan ancaman kesehatan.

Di saat yang sama, program makanan yang dimaksudkan menyehatkan anak justru pernah menimbulkan kasus keracunan.

Di sinilah pertanyaan tentang mutu belanja negara menjadi sangat penting: apakah uang publik sudah diikuti perlindungan yang memadai bagi rakyat?

Perdebatan ini tidak perlu diarahkan menjadi pilihan antara MBG atau penanganan karhutla. Gizi anak adalah kebutuhan nyata; begitu pula perlindungan dari asap.

Yang patut diuji ialah bagaimana pemerintah merencanakan, membiayai, mengawasi, dan mengevaluasi kedua urusan tersebut. Besar anggaran tidak otomatis sama dengan besar manfaat.

Angka Besar, Kebutuhan Berbeda

Kementerian Keuangan menyebut alokasi program MBG dalam APBN 2026 sebesar Rp335 triliun. Badan Gizi Nasional kemudian menjelaskan bahwa Rp268 triliun merupakan anggaran BGN, sedangkan Rp67 triliun merupakan dana cadangan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

Pembedaan ini penting: angka Rp335 triliun menggambarkan keseluruhan dukungan yang diumumkan untuk MBG, bukan seluruhnya pagu langsung BGN.
Untuk penanggulangan bencana, publikasi Kementerian Keuangan menyebut APBN 2026 menyiapkan Dana Siap Pakai Rp250 miliar dan Cadangan Bencana Rp5 triliun, atau total alokasi awal Rp5,25 triliun.

Secara nominal, dukungan MBG Rp335 triliun sekitar 64 kali jumlah dua pos kebencanaan tersebut.

Tetapi perbandingan ini bukan bukti bahwa anggaran karhutla hanya Rp5,25 triliun, atau bahwa pemerintah tidak punya dana lain.

Karhutla juga ditangani melalui anggaran kementerian, lembaga, daerah, dan mekanisme tambahan sesuai aturan. Bahkan dana kebencanaan tersebut diperuntukkan bagi berbagai jenis bencana, bukan khusus kebakaran hutan.

Justru karena cakupannya berbeda, angka ini harus dibaca sebagai pertanyaan tentang kesiapan negara.

Kementerian Keuangan pada September 2026 menyebut kebutuhan pemulihan pascabencana rata-rata mencapai Rp22 triliun, jauh melampaui alokasi awal dana siap pakai dan cadangan bencana Rp5,25 triliun per tahun.

Pemerintah memang dapat menambah dana saat diperlukan. Namun masyarakat berhak bertanya: apakah menunggu tambahan dana ketika bencana membesar merupakan cara paling aman dan hemat untuk melindungi nyawa?

Korban Asap tidak Selalu Terlihat

Kebakaran hutan bukan hanya persoalan hektare lahan yang hangus. Asap dapat memperburuk gangguan pernapasan, terutama pada anak, lansia, ibu hamil, dan mereka yang sudah memiliki penyakit paru atau jantung. Keluarga dapat kehilangan hari kerja, sekolah terganggu, dan pengeluaran untuk berobat bertambah. Dampak itu tidak selalu tampak dalam gambar api atau laporan pemadaman.

Data BNPB menunjukkan ancaman karhutla pada 2026 bukan sekadar kekhawatiran. Dalam pembaruan 2 Oktober 2026, dasbor BNPB mencatat 5.540 titik panas pada hari itu di enam provinsi yang dipantau, dengan sekitar 850 hektare lahan terbakar dalam 24 jam terakhir.

Titik panas tidak sama dengan jumlah kebakaran yang terkonfirmasi; angka tersebut harus dibaca sesuai definisinya. Laporan BNPB pada 16 September juga mencatat seorang petugas meninggal dunia saat memadamkan karhutla di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Di balik angka itu ada keluarga yang kehilangan anggota keluarganya ketika ia sedang melindungi orang lain.
Belum tersedia dalam sumber yang digunakan di sini angka nasional terverifikasi mengenai seluruh korban meninggal atau penderita penyakit akibat asap karhutla sepanjang 2026.

Karena itu, tidak tepat menyebut jumlah korban jiwa besar tanpa dasar yang jelas. Ketiadaan satu angka nasional yang mudah diakses justru menunjukkan pentingnya pelaporan terpadu antara dinas kesehatan, BNPB, dan pemerintah daerah. Kerugian manusia tidak boleh hilang hanya karena pencatatannya terpisah-pisah.

Ketika Program Gizi Justru Menimbulkan Risiko

Di sisi lain, keselamatan anak juga menjadi pertanyaan dalam pelaksanaan MBG. BPOM mencatat pada 2025 terdapat 219 dugaan kejadian luar biasa keracunan pangan yang berkaitan dengan MBG, dengan total 21.084 orang terdampak.

SIMAK JUGA :  Protes Menu MBG di Sekolah, Diduga Pihak Ancam Wali Murid Berakhir di Jeruji Besi

Angka ini adalah dugaan kejadian terkait MBG dalam pemantauan BPOM, bukan putusan bahwa seluruh kasus mempunyai penyebab yang sama.

Pada Oktober 2026, Kepala BPOM juga menyoroti ketidakpatuhan terhadap prosedur penyiapan makanan sebagai salah satu persoalan keamanan pangan dalam program tersebut.

Data keracunan makanan dan dampak asap tidak boleh diperlombakan seolah-olah korban yang satu lebih penting daripada korban yang lain. Cara pencatatan, periode, dan jenis gangguannya berbeda.

Namun keduanya memperlihatkan pelajaran yang sama: program yang bertujuan baik dapat gagal melindungi warga bila pengawasan dan pencegahan tidak bekerja.

Anak yang menerima makanan bergizi tetap harus dipastikan tidak keracunan. Anak yang sehat karena cukup gizi juga harus bisa belajar tanpa menghirup asap berbahaya.

Peristiwa keracunan seharusnya mendorong pemeriksaan yang terbuka terhadap dapur penyedia, rantai pasok, penyimpanan, kebersihan, waktu distribusi, dan respons medis. Jika ada pelanggaran, penanganannya harus jelas dan adil.

Ukuran keberhasilan MBG bukan hanya jumlah porsi yang sampai, tetapi apakah makanan itu aman dan benar-benar memperbaiki kondisi gizi penerima.

Jangan Terjebak pada Pemadaman

Karhutla berulang di wilayah yang risikonya dapat dipetakan. Karena itu, pemerintah perlu memberi bobot lebih besar pada pencegahan: menjaga tata air gambut, mengawasi pembukaan lahan, memperkuat patroli, mendukung masyarakat membuka lahan tanpa bakar, dan menyiapkan peralatan sebelum musim kering.

Pemadaman dari udara dan darat tetap diperlukan, tetapi tidak seharusnya menjadi satu-satunya tanda negara sedang bekerja.
Ada pula pertanyaan keadilan. Biaya pemadaman sering dibayar dari uang publik, sedangkan penyebab kebakaran bisa beragam, termasuk kelalaian atau pelanggaran yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan.

Penegakan hukum perlu tegas terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab, tanpa menuduh semua pelaku usaha atau warga sebagai penyebab. Pencemaran udara dan kerusakan lahan harus ditangani bersama kewajiban pemulihan.

Konstitusi menjamin hak untuk hidup dalam Pasal 28A serta hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Artinya, perlindungan dari bahaya asap bukan sekadar urusan teknis pemadam kebakaran.

Ini menyangkut kewajiban negara melindungi hak dasar warga. Kewajiban yang sama untuk menjaga keselamatan juga berlaku ketika negara menyediakan makanan bagi anak-anak.

Memperbaiki Prioritas, Bukan Mengadu Korban

Ada beberapa langkah yang dapat ditempuh. Pertama, pemerintah perlu mempublikasikan secara berkala jumlah dana kebencanaan yang tersedia, telah dicairkan, dan benar-benar digunakan untuk pencegahan serta penanganan karhutla. Angka cadangan awal, tambahan anggaran, dan realisasi harus dibedakan agar publik tidak disesatkan oleh perbandingan yang keliru.

Kedua, alokasi pencegahan karhutla perlu disusun berdasarkan peta risiko dan pengalaman kebakaran sebelumnya, bukan semata-mata mengikuti pola anggaran tahun lalu.

Daerah rawan memerlukan personel, alat, layanan kesehatan, dan jalur pembiayaan yang siap sebelum api meluas. Ukur hasilnya dari berkurangnya luas kebakaran, cepatnya respons, dan lebih sedikitnya warga yang terpapar asap.

Ketiga, MBG perlu diperkuat melalui pemeriksaan keamanan pangan yang konsisten, pelaporan insiden secara terbuka, dan evaluasi biaya maupun hasil. Jika ada belanja yang tidak efektif, pemerintah dapat memperbaikinya melalui mekanisme anggaran yang sah.

Namun tidak tepat menganggap dana MBG bisa langsung dipindahkan ke pos bencana tanpa keputusan dan prosedur APBN.

Keempat, DPR harus mengawasi keduanya dengan ukuran yang sama: keselamatan warga dan hasil nyata. Berapa anak yang gizinya membaik? Berapa insiden keracunan yang dicegah? Berapa kebakaran yang dapat dihentikan sebelum meluas? Berapa keluarga yang tidak perlu mengungsi atau berobat karena asap? Pertanyaan seperti ini lebih berguna daripada sekadar merayakan angka serapan anggaran.

Negara yang hadir bukan hanya negara yang sanggup membagikan makanan, tetapi juga yang mampu memastikan makanan itu aman dan udara di sekitar anak tetap layak dihirup.

Kita tidak sedang memilih antara perut kenyang dan paru-paru sehat. Kita menuntut keduanya. Sebab anggaran negara baru bermakna ketika ia sungguh-sungguh mengurangi penderitaan, bukan hanya menghasilkan angka besar dalam pidato. (*)

*) Penulis adalah Dosen UISB/Advokat