Diduga Abaikan Regulasi , PT Sentra Dapur Mandiri Di Mertoyudan Magelang Tetap Buang Limbah ke Sungai Gending Meski Sudah di Beri Sanksi

harianindinesia.id – Magelang, Keluhan warga Dusun Klegen, Desa Donorojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang terkait dugaan pencemaran sungai akibat aktivitas industri makanan PT Sentra Dapur Mandiri (PT SDM) terbukti benar.

Dalam melaksanakan fungsi verifikasi dan pengawasan terhadap PT Sentra Dapur Mandiri ( PT SDM ) yang melanggar, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang bergerak berdasarkan regulasi utama seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta aturan turunannya, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Organisasi pemerintah daerah selaku pemangku kebijakan lingkungan untuk memverifikasi, mengawasi, dan menindak perusahaan PT Sentra Dapur Mandiri ( PT SDM ) yang melanggar aturan lingkungan, termasuk pembuangan air limbah ke sungai Gending. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Magelang melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran serius.

*IPAL Kering, Limbah Langsung ke Sungai Pakai Pipa Pralon*

Fungsional Ahli Muda Dampak Lingkungan DLH Kabupaten Magelang, Doni Faisal, S.T., membenarkan adanya pelanggaran tersebut, Terkait pencemaran aliran sungai, kami bersama Satpol-PP turun langsung ke lokasi PT SDM,” ujar Doni.

Hasilnya, tim menemukan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam kondisi kering dan tidak berfungsi sama sekali. Di lokasi, ditemukan pipa pralon yang mengalirkan limbah cair industri olahan makanan langsung ke badan air Sungai Gending.

“Kami sudah sampaikan secara langsung di lapangan agar PT SDM segera menghentikan pembuangan limbah ke sungai. Silakan diangkut atau dikelola dengan cara apapun, yang penting jangan dialirkan langsung ke sungai,” tegas Doni.

Setelah melakukan pendalaman dokumen perizinan, DLH menemukan ketidaksesuaian data yang signifikan antara dokumen dan kondisi riil di lapangan:

1. Manipulasi Luas Lahan di Dokumen UKL-UPL
Dalam formulir UKL-UPL, luas lahan yang dilaporkan hanya 1.000 m² sementara kondisi faktual di lapangan mencapai 6.000 m2. Terdapat selisih 5.000 m² bangunan usaha yang tidak memiliki persetujuan lingkungan.

2. Tidak Memiliki PKKPR
PT SDM belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Padahal, PKKPR merupakan dasar utama untuk penerbitan Persetujuan Lingkungan (PPKPLH) dan Perizinan Berusaha. Tanpa PKKPR, seluruh perizinan lingkungan menjadi cacat hukum.

3. IPAL Fiktif
IPAL yang tercantum dalam dokumen UKL-UPL tidak pernah difungsikan. Limbah dibuang langsung ke sungai tanpa pengolahan.

Sudah Disepakati, Tetap Dilanggar

Pada pertemuan resmi tanggal 25 September 2026 antara DLH Kabupaten Magelang dan manajemen PT SDM, telah disepakati 6 poin kewajiban:

1. PT SDM wajib memperbaiki IPAL secepatnya dan DILARANG membuang limbah ke Sungai Gending selama proses perbaikan.
2. Wajib melakukan uji baku mutu air limbah oleh laboratorium terakreditasi setelah IPAL selesai.
3. Wajib membuat sumur resapan untuk pembuangan air limbah yang telah memenuhi baku mutu.
4. Wajib menyampaikan Laporan Pelaksanaan UKL-UPL setiap 6 bulan sekali kepada DLH, termasuk melaporkan kondisi luasan lahan yang sebenarnya.
5. DLH akan menindaklanjuti dengan arahan perubahan dokumen UKL-UPL dan persetujuan lingkungan agar sesuai kondisi lapangan.
6. Wajib segera mengurus PKKPR dan menyusun dokumen UKL-UPL perubahan.

SIMAK JUGA :  Gempa 7,1 SR Landa Kepulauan Talaud Sulawesi Utara

Namun faktanya, kesepakatan tersebut diabaikan. Hingga tanggal 20 Oktober 2026, PT SDM masih terpantau membuang limbah langsung ke sungai.

Atas pelanggaran tersebut, DLH Kabupaten Magelang telah menerbitkan Sanksi Administratif Peringatan Pertama (P1) yang ditandatangani Kepala DLH Kabupaten Magelang pada tanggal 20 Oktober 2026.

Terpisah, Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol-PP Kabupaten Magelang, *Bambang Setiawan, S.E.*, menjelaskan pihaknya telah menemukan 4 indikasi pelanggaran Perda:

1. *Tidak memiliki KKPR/PKKPR*, melanggar *Perda Kabupaten Magelang No.7 Tahun 2024 tentang RTRW 2024-2044*.
2. *Ketidaksesuaian data PPKPLH dengan kondisi lapangan*, melanggar *Permen LH No.6 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif*.
3. *Pembuangan limbah langsung ke badan air*, melanggar Permen LH No.6 Tahun 2021.
4. *Tidak pernah melaporkan pelaksanaan pengelolaan lingkungan* (laporan 6 bulanan), melanggar Permen LH No.6 Tahun 2021.

“Prosedurnya, DLH akan memberikan sanksi administratif sampai 3 kali. Jika tetap tidak diindahkan, maka DLH akan melimpahkan kepada Satpol-PP sesuai SOP. Karena PT SDM tidak memiliki PKKPR dan IPAL tidak memenuhi regulasi, maka Satpol-PP akan melakukan *penghentian operasional hingga penutupan*,” tegas Bambang Setiawan.

Sesuai *PP No.16 Tahun 2018 tentang Satpol-PP dan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja*, Satpol-PP berwenang melakukan penyegelan terhadap usaha yang tidak memiliki kesesuaian tata ruang dan membahayakan lingkungan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan media ini dengan mendatangi langsung lokasi PT SDM di Dusun Klegen, Donorojo, Mertoyudan, serta menunggu keterangan melalui saluran komunikasi telepon dan WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Sentra Dapur Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait pelanggaran luasan, ketiadaan PKKPR, dan pembuangan limbah ke Sungai Gending.

Padahal sesuai *UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 68*, setiap pelaku usaha wajib memiliki IPAL yang berfungsi dan melakukan pengelolaan limbah sesuai baku mutu.

Masyarakat berharap Bupati Magelang, DLH, DPMPTSP, DPUPR dan Satpol-PP Kabupaten Magelang tidak tebang pilih dan segera menindak tegas PT SDM demi kelestarian Sungai Gending dan kesehatan warga Donorojo.

*Penulis: Tim Redaksi*