ANANG SUPRIATNA SH MH
JAKARTA – HARIANIndonesia.id :
Tim penuntut umum dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara korupsi tata kelola Makanan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 lengkap dan telah diserahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9).
Penyerahan berkas bersamaan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti
(Tahap II) yakni 6 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 s.d. 2026.
Adapun keenam Tersangka tersebut adalah DH selaku Kepala BGN periode Agustus 2024 s.d. 2 Juni 2026.
Tersangka SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 s.d. Juni 2026.
Tersangka LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 s.d. 2 Juni 2026.
Tersangka LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.
Tersangka GHS selaku Pihak Swasta.
Tersangka AYS selaku Pihak Swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum dengan alat bukti berupa keterangan 233 orang fee saksi, 2 orang ahli, dan alat bukti surat/dokumen serta barang bukti elektronik.
Berdasarkan fakta hasil penyidikan ditemukan adanya perbuatan dari Para Tersangka yang salah satunya terdapat penggunaan dan pengalihan sejumlah dana dalam mekanisme pengurusan titik SPPG di luar hubungan bisnis atau hubungan professional yang wajar, termasuk pembayaran yang kemudian digunakan untuk diberikan kepada pihak yang berkaitan dengan proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG.
Tim Penyidik menemukan keterkaitan peran Tersangka DH, Tersangka SS dan Tersangka LP dan Tersangka LMI selaku penyelenggara negara dengan Tersangka GHS dan Tersangka AYS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan audit kerugian keuangan negara oleh BPKP kurang lebih sebesar Rp10 triliun.
Dijelaskan Anang, terhadap Tersangka DH, Tersangka LP, Tersangka SS dijerat dengan Pasal:
Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dan Tersangka LMI, Tersangka GHS dan Tersangka AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a huruf b dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.
Kasus korupsi tata kelola MBG di BGM merupakan kasus besar yang melibatkan Kepala dan Wakil BGN dengan kerugian negara mencapai Rp10 Triliun.
Modus yang diungkap Kejagung dari perkara ini adalah :
1. Pengadaan motor listrik fiktif/mark-up Rp 1 Triliun berupa pengadaan 21.081 unit motor listrik untuk operasional SPPG. Realisasi pengadaan baru 3.229 unit diterima, tapi sudah dibayar 100%. Ditemukan mark-up harga dan manipulasi Berita Acara Serah Terima (BAST)
2. Jual beli titik SPPG & ompreng. Program MBG harusnya dikelola yayasan yang terafiliasi sekolah. Malah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diperjualbelikan, plus korupsi pengadaan food tray / ompreng, sepatu, tablet, dan TV.
Perkara ini juga menghadirkan tersangka baru yakni Kolonel Cpl BU – anggota TNI AD aktif, eks Sekretaris Deputi Penyediaan & Penyaluran BGN sekaligus PPK pengadaan.
BU ditetapkan tersangka sejak Agustus 2026 dan ditahan di Rutan Pomdam Jaya lewat mekanisme peradilan koneksitas.
Satu lagi tersangka baru, AM, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (rekanan motor listrik), tetapi perkaranya masih belum dilimpahkan.
Kasus ini sedang jadi sorotan karena program MBG itu program unggulan Presiden, anggarannya terbesar tahun 2025-2026. (*)
Awaluddin Awe










