BASRIZAL DT PANGULU BASA
Ketua Umum Bakor KAN Sumbar
PADANG (HARIANINDONESIA.ID) –
Menyedihkan memang. Di negeri asal para petinggi BUMN dan pemuncak BUMN Karya, pembangunan jalan tol ditolak. Bukan sekedar ditolak, ada kajian tentang muslihat tanah ulayat menjadi lahan komersial. Isu ini menjadi sebab masyarakat menolak memberikan lahannya untuk dibangun jalan tol.
Seharusnya Kepala BP BUMN Dony Oskaria dan Deny Abdi, Komisaris PT Hutama Karya (Persero) mengetahui sebab dibalik penolakan tol ini. Sebab keduanya berasal dari Sumatera Barat.
Namun, sampai hari ini, tidak ada diskusi yang spesifik tentang pembebasan tanah ulayat di ruas tol lanjutan ke Bukittinggi. Kesannya, masalah penolakan dianggap hal klasik saja dan akan selesai sesuai waktunya saja.
Sebenarnya, penolakan ini sudah ada sejak rencana pembangunan tol Padang – Pekanbaru dimulai beberapa tahun lalu, saat Presiden masih bernama Jokowi. Tetapi perkaranya, bukan 100 persen tidak setuju tol dibangun. Namun tata cara pembebasan lahan ulayat memang dilematis, dan ini yang membuat sejumlah ninik mamak, pembesar kaum di Sumatera Barat serta pemilik tanah ulayat menolak dilanjutkannya pembangunan jalan tol Padang Sicincin – Bukittinggi.
Padahal, perkaranya sangat sederhana. Bagaimana caranya tanah ulayat dipakai untuk tol, tetapi haknya sebagai sandaran anggota kaum, tidak hilang. Maksudnya, pakailah tanah ulayat itu untuk tol, ganti rugilah sesuai harga pasaran. Tetapi haknya sebagai tanah ulayat tidak hilang. Dia tetap menjadi sumber kesejahteraan anggota kaum.
“Kira kira arah pemikiran ninik mamak kaum dan pemilik lahan ulayat seperti itu. Namun sayangnya para pemangku keputusan tol di Sumbar tidak melihat pesan itu seperti pernah saya sampaikan di berbagai forum diskusi di Sumbar,” ujar Basrizal Datuak Pangulu Basa, Ketua Bakor KAN Sumbar dalam satu diskusi di Padang, pekan ini.
Basrizal adalah tokoh sentral dibalik penolakan tol di daerah lintasan tol Padang Sicincin – Bukittinggi. Namun dia berkilah, bukan dia tidak setuju tol. Tetapi mekanisme pelepasan tanah ulayat harus dibicarakan secara intensif sesuai aturan yang melekat di tanah ulayat tersebut.
Di Sumatera Barat, status tanah ulayat sudah diakui sejak sebelum negara Indonesia ini ada. Artinya, usia tanah ulayat jauh lebih tua dari negara Indonesia. Pesannya, jika negara mengeksploitasi tanah ulayat menjadi lahan komersial tanpa proses hukum setara tanah ulayat, maka dianggap negara mengintervensi tanah ulayat.
Kedua, keberadaan jalan tol ini sesungguhnya untuk siapa. Apakah memenuhi ambisi personal tertentu, supaya dianggap telah berbuat untuk Sumatera Barat, tetapi sesungguhnya mencari sesuatu juga dari pembangunan tol di Sumbar.
Sebab, ada kesan penonjolan pribadi dalam pembangunan tol Sumbar, termasuk dalam menentukan jalur jalan tol yang akan dibangun. Dan para ninik mamak dianggap cecunguk yang harus menerima saja keputusan yang diambil.
“Kalau pembangunan tol di Sumbar tanpa melibatkan partisipasi orang bawah dan para ninik mamak, silahkan saja dibangun. Tetapi para ninik mamak tidak akan pernah ikhlas melepas tanahnya. Mereka juga sudah siap berjihad mempertahankan tanah kaumnya,” papar mantan anggota DPRD Tanah Datar dua periode ini.
Kondisi bak api dalam sekam pada proses lanjutan pembangunan jalan tol ke Bukittinggi ini, bukan terjadi dengan sendirinya. Ada kesalahan prosedur dalam pelaksanaan kerja tim perencanaan tol di lapangan operator tol di lapangan.
Pada saat tensi ninik mamak masih memanas, Hutama Karya menurunkan tim untuk melakukan survey kualitas tanah yang akan menjadi jalur tol. Di situ, dibuat tanda pengenal jalur tol. Jika dulu, proyek membuat tanda merah di pohon tempat jalan akan dikerjakan.
Katanya. Tanda itu dibuat pada lahan yang pemiliknya tidak dikenali. Padahal orangnya ada, tapi di rantau. Pemilik ini kemudian dikasi tau warga kampung. “Pulanglah, tanah ka dibangun tol. Urang lain indak bisa managahan. Sebab bukan miliknyo,” demikian bunyi pesan ke orang rantau itu.
Akhirnya, banyak orang rantau pulang ke kampung meninggalkan pekerjaan hanya untuk menjaga jangan sampai tanah mereka dicaplok untuk tol.
Intervensi perusahaan dengan dalih ini proyek strategis, telah membuat kecemasan, kegelisahan sekaligus menimbulkan kemarahan warga terhadap tol. Sehingga penolakan terhadap tol menjadi sangat masif.
Dilain pihak, propoganda intelijen di lapangan telah menimbulkan adu domba. Wali nagari dipecah dengan ninik mamak kaum, ninik mamak kaum dipecah dengan sesama anggota kaumnya sendiri. Sementara ada pihak pihak lain yang berharap tol lewat di lahan pribadinya.
Disinilah pokok perkara itu terjadi. Intevensi proyek strategis nasional ini telah mengubah cara pandang orang dalam melihat pembangunan jalan tol, namanya pemaksaan. Baju yang dipakai bermacam macam dari berwarna hijau, coklat dan anak presiden. Semua menyatu. Bagaimana tol dibangun sesuai target.
Menurut Basrizal, pihaknya sama sekali tidak menolak pembangunan jalan tol. Sebab secara pribadi dia tau, transportasi Sumbar ke Riau sering macet karena jalan nasional yang kecil dan sempit. Itu pun sudah banyak yang tidak bagus lagi kondisinya.
Bahkan Basrizal menginginkan jalan tol dibangun secepatnya. Namun dia berharap tahu dulu untuk siapa jalan tol ini dibangun. Jika disebut jalan tol mendorong pertumbuhan, pertumbuhan siapa. Jika disebut peningkatan pendapatan, siapa?
Dari pemahaman bodohnya sebagai warga negara dan orang yang sudah lama tinggal di Jakarta, pembangunan jalan tol sama sekali tidak berdampak kepada pemilik lahan dan masyarakat setempat. Pihak terkena dampak itu adalah perusahaan yang membangun jalan tol itu. Semua elemen bisnis yang ada di jalan tol, dikuasai oleh anak, cucu dan cicit perusahaan itu.
“Jadi keliru jika disebut pembangunan tol berdampak ekonomi bagi warga setempat. Yang adalah mereka akan hidup miskin setelah uang ganti tak seberapa itu habis,” katanya.
Dalam konteks ini Basrizal mengaku mendapatkan amanah untuk menjaga tanah ulayat di Sumatera Barat jangan hilang akibat dampak proyek strategis nasional. Dia bersama sama pemangku kaum lainnya sepakat tidak akan melepas ulayat jika tidak ada solusi yang berpihak kepada rakyat.
Basrizal tidak merinci secara ditail arti kata penggunaan lahan ulayat untuk jalan tol, yang berpihak kepada rakyat tersebut. Namun dia menyebut, pihak sana pasti sudah paham apa yang dimaksudkan.
Namun secara implisit kalimat Basrizal menggambarkan pandangan bahwa pembangunan jalan tol adalah bisnis, dan hanya memperkaya perusahaan. Sebab itu, pendekatan tanah ulayat juga bersifat bisnis. Dimana tanah ulayat yang dipakai menjadi bagian dari saham rakyat terhadap tol. Sehingga anak kemenakan mereka akan mendapatkan limpahan deviden juga dari pendapatan tol.
“Saya tidak akan mengatakan persis seperti bapak sampaikan tentang apa yang kami inginkan dari kepesertaan tanah ulayat di jalan tol. Sebab ninik mamak tidak boleh berkata terbuka dalam menyampaikan pikirannya. Namun sesuai dengan pemikiran kami, negara harus menghargai tanah ulayat jika bertujuan komersial,” ujarnya.
Dan, secara prinsip para pemangku adat di dalam kaum lintasan tol yang akan dibangun menerima keterbukaan dari pihak tol untuk membahas solusi pembangunan jalan tol versi mereka.
Sebaliknya, Basrizal menegaskan bahwa upaya pemaksaan pembebasan tanah ulayat oleh kalangan tertentu, tidak saja akan menimbulkan masalah baru, tetapi juga menimbulkan persepsi baru orang di kampung tentang makna bernegara Indonesia. Sebab dalam kacamata orang di kampung, negara itu adalah kumpulan rakyat yang bekerja untuk rakyat, bukan orang tertentu, termasuk yang mengaku anak presiden.
Selanjutnya, jika jalan tol dibangun untuk orang Sumbar maka manfaatnya juga harus dinikmati oleh orang Sumbar, bukan orang Jakarta yang mencari makan dibalik jalan tol. Sebab di Sumbar sendiri cukup banyak yang mampu bekerja untuk jalan tol.
Dari risalah diatas sudah dapat disimpulkan bahwa penolakan pembangunan jalan tol di Sumbar bukan karena tidak setuju dengan adanya tol, tetapi perlu dibahas secara mendalam tentang posisi dan status tanah ulayat di dalam pembangunan jalan tol.
Pernyataan ini sekaligus memberangus konsep pembebasan lahan tol pada umumnya, termasuk dalam penggunaan ornamen kekuasaan di lapangan dengan label dan atas nama proyek strategis nasional.
Forum Dialog Dua Arah
Alumni SMAN 39 Cijantung Jakarta Timur ini menilai konflik tanah ulayat dan pembangunan jalan tol Padang Sicincin – Bukittinggi masih seperti api dalam sekam. Apinya tidak terlihat tetapi bara panasnya terasa saat bertemu para pemilik lahan, atau tokoh masyarakat.
Ini hal yang wajar. Sebab proses yang disebut dengan pembebasan lahan, berjalan aroganatik. Pemilik seperti dipaksa harus menjual, dengan dalih ini proyek strategis negara. Padahal tanah ulayat itu sudah ada sejak negara bernama Indonesia ini, belum ada.
Dalam konteks ini orang Minang yang berbaju pemilik lahan, memiliki pandangan baru terhadap konsep bernegara. Bahwa negara berhak atas segala yang dimiliki rakyatnya dan dapat melakukan dengan cara apapun, terpenting tanah bisa dibebaskan. Bahwa tanah ulayat adalah hak kaum adat yang dilindungi dan negara harus mengakui itu, sama sekali tidak pernah menjadi perhatian. Itu makanya kelanjutan jalan tol terkendala.
Warga berhak mempertahankan haknya. Sebab ini menyangkut nasib ribuan hektar tanah ulayat yang berubah fungsi menjadi aset komersial. Sangat perlu dipertimbangkan oleh para ninik mamak kaum, bagaimana nasib anggota kaumnya, yang tidak memiliki tanah ulayat, dan kalau pun masih ada, tetapi terpisah dua oleh kehadiran jalan tol. Perlu juga menjadi perhatian negara bagaimana memberikan stimulus terhadap tanah ulayat yang dipakai menjadi jalan tol.
“Itu semua hanya bisa dibicarakan di ruang dialog dua arah, antara pemilik jalan tol dan pemilik tanah serta para ninik mamak di lintasan jalan tol. Sebab kami juga tidak ingin melihat, tol setiap hari mencetak uang, sementara warga disebelahnya kelaparan. Padahal di ruas tol itu dulu, ada tanah mereka,” papar Anggota DPRD Kab. Tanah Datar, 1999-2004, 2004-2009
Pemerintah memang perlu arif melihat permasalahan tanah ulayat di Sumbar dalam konteks pembangunan jalan tol. Tidak bisa hanya melihat sisi strategis saja tetapi penting juga mempertahankan tanah ulayat sebagai indentitas aset orang Minang.
Bahwa pemerintah membayar dan mengganti rugi ranah tersebut, iya. Tetapi masalah tidak sampai disitu saja. Perlu dipikirkan bagaimana memberikan solusi lain dari penggunaan tanah ulayat untuk tol yang memiliki nilai tambah dikemudian hari. Sebab begitu tanah ulayat hilang, maka hilangnya status kaum sebagai orang Minang. Sebab tanah ulayat adalah salah satu entitas orang Minang.
Basrizal memahami kesulitan pemerintah dalam melihat dinamika ini. Namun Basrizal percaya jika pemerintah mau membuka diri, termasuk melakukan dialog dengan pemangku adat di lintasan tol yang akan dibangun, pasti akan ada solusi.
“Kata kuncinya, itu tadi, dialog. Sebab di ranah Minang itu dikenal satu palsafah, tidak ado kusuik nan indak salasai. Indak karuah nan indak janiah (tidak ada masalah yang tidak selesai, red). Sebab daerah Minang itu adalah suku yang suka bermusyawarah,” pungkas Presedium Majelis Kerapatan Adat Nagari (MKAN) Batipuah X Koto Padang Panjang ini (*)
Rika Oktavia









