Padang, harianindonesia.id
Masyarakat pelanggan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang merasa dirugikan.
Hal ini diawali dengan pembayaran retribusi sampah melalui tagihan rekening Perumda Air Minum Kota Padang yang bervariasi sesuai dengan golongan pelanggan.
Menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada pasal 72 dikatakan, pembayaran retribusi sampah menerima pelayanan kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Pada ayat a) “pengambilan atau pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara.”
Namun masih banyak masyarakat yang membayar retribusi sampah yang mana sampahnya tidak diambil.
Devi, ibu rumah tangga yang berdomisili di Kecamatan Padang Utara, Senen, 7 April 2025, mengaku belum pernah sampahnya dijemput oleh petugas sama sekali.
“Sejak saya jadi pelanggan PDAM, belum pernah sampah rumah saya diambil, kami selalu membawa sampah untuk dibuang kedalam bak sampah dekat rumah. Nanti ada mobil sampah yang datang menjemputnya.” ungkap Devi.
“Saya merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil. Saya dengar sampah ditempat lain diambil, tapi tempat saya tidak. Apakah pemerintah pilih-pilih mengambil sampah ini,” imbuh Devi dengan kecewa.
Saat yang sama, hal senada juga dikatakan Jimmy, pemilik kontrakan Kecamatan Koto Tangah tentang pengambilan sampah ke rumah.
“Saya punya enam meteran dalam sebidang tanah. Setiap kontrakan, masing-masingnya ada meteran PDAM. Tapi sampahnya tidak pernah dijemput, padahal enam retribusi sampah yang dibayarkan,” ujar Jimmy mengeluhkan pembayaran sampah.
Melanjutkan keluhan masyarakat pelanggan Perumda Air Minum Kota Padang yang membayar retribusi sampah, harianindonesia.id berupaya menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, S.T., M.T, Rabu, 9 April 2025.
Disela kesibukan, akhirnya Kadis yang akrab disapa Fadel bersedia diwawancarai melalui whatsaap.
Dikarenakan adanya keluhan masyarakat pelanggan, saat ditanyakan, dapatkah pelanggan PDAM membayar retribusi sampah tanpa melalui tagihan rekening PDAM, Fadel hanya memberikan jawaban yang kurang tegas.
Sebab setiap pembayaran tagihan PDAM, didalamnya sudah termasuk retribusi sampah yang tidak dapat dihindari.
Fadel hanya menjelaskan secara prinsip pembayaran retribusi dapat dilakukan melalui tagihan PDAM dan melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS).
Namun untuk efisiensi dan kemudahan khusus untuk pelanggan PDAM, Pemko Padang saat ini memfokuskan penarikan retribusi melalui tagihan PDAM.
Sistem ini dianggap paling terintegrasi dan meminimalisir risiko pungutan liar.
Kedepannya Pemko akan mengembangkan sistem digital tambahan untuk memperluas pilihan pembayaran.
Fadel juga menyatakan layanan pengambilan sampah dari sumber (masyarakat) dimulai sejak Januari 2017.
“Saat ini, pola layanan ini terus diperluas melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di setiap kelurahan. Ini merupakan layanan ekstra yang diberikan pemko dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat, sekaligus menuju kinerja sampah terkelola 100%, kata Kadis LH.(9/04)
Terkait uji materi kenaikan retribusi sampah, Fadel menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan uji materi terhadap Perda No. 1 Tahun 2024.
Namun demikian Perda ini telah disusun melalui prosedur pembentukan perda yg sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk konsultasi publik dan pembahasan bersama DPRD.
Fadel juga menegaskan kenaikan retribusi sampah sudah disosialisasikan.
“Sosialisasi telah dilakukan oleh DLH bersama PDAM dan pemerintah kecamatan/kelurahan sejak awal 2024, terutama melalui pertemuan dengan tokoh/RW/RT, lembaga masyarakat, dan media sosial resmi pemko. DLH juga akan terus meningkatkan intensitas sosialisasi agar informasi lebih merata ke seluruh lapisan masyarakat,” tutur Fadel kemudian.
Sementara itu terkait kompensasi bagi masyarakat yg membayar retribusi sampah tapi tidak pernah diambil sampahnya, Fadel menjawab bahwa Pemko berkomitmen retribusi hanya dibebankan kepada masyarakat yang mendapatkan layanan.
Layanan atas retribusi kebersihan terdiri 2 :
1. Layanan kebersihan dan keindahan kota, jalan raya bersih, tempat-tempat publik bersih, dan taman-taman kota bersih.
2. Layanan penanganan sampah mulai dari pengumpulan sampah di TPS, pengangkutan sampah dari TPS ke TPA, hingga pemrosesan sampah di TPA.
“Warga yang buang sampah ke median/trotoar jalan, adalah tetap peroleh layanan, karena sampah tersebut disisir oleh petugas setiap dini hari, untuk kemudian sampahnya diangkut ke TPA. Jika buang sampah ke drainase atau sungai, sampah hanyut dan tertangkap pada fasilitas kubus apung di muara, akhirnya diangkut juga ke TPA,” jelas Fadel.
“Bagi warga yang tidak terlayani namun tetap ditagih, misalnya rumah kosong penghuni, kami sangat terbuka menerima laporan tersebut untuk dilakukan pengecekan dan penyesuaian. Kompensasi bisa berupa penghentian tagihan hingga perbaikan layanan di wilayah tersebut, tukas Kadis LH menutup keterangannya.(JJ)