Kadin daerah dan Asosiasi Pengusaha di Sumbar Cabut Mandat Ramal Saleh

  • Bagikan

PADANG – Mayoritas Ketua Kadin kabupaten kota dan Pimpinan Asosiasi Pengusaha di Sumbar mencabut mandat Ramal Saleh sebagai Ketua Kadin Sumbar dan meminta Kadin Indonesia untuk memberhentikan yang bersangkutan.

Permintaan pencabutan Ramal Saleh ini disampaikan langsung kepada Ketua Umum Kadin Indonesia melalui surat resmi yang diteken 10 Ketua Kadin kabupaten dan kota serta 16 pimpinan Asosiasi di Sumatera Barat.

“Surat permintaan pencabutan mandat Ramal Saleh sebagai Ketua Kadinda Sumbar sudah disampaikan kepada Ketua Umum Kadin Indonesia Arsyad Rasyid, Kamis 17 Februari 2022 kemarin,” jelas Ketua Tim Penolakan SK 244 dan Penolakan Ramal Saleh sebagai Ketua Kadin Sumbar, Aim Zein kepada wartawan di Padang, Jumat (18/2/2022).

Surat pencabutan itu merupakan bagian tak terpisahkan dari surat mosi tak percaya yang diajukan Tim Penolakan SK 244 dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pertimbangan serta Ketua Dewan Panisahat SK 075 Kadin Sumbar Basril Djabar dan Budi Syukur.

Menurut Aim, adapun dasar dari pengajuan mosi tak percaya yang diikuti dengan pencabutan mandat tersebut karena Ramal Saleh tidak menjalankan amanat konstitusi Kadin Indonesia dalam menyelesaikan masalah internal ditubuh Kadin Sumbar.

Ramal juga dinilai semena mena mengangkat ketua careteker Kadin Kabupaten dan kota, tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Ketua Kadin Kabupaten dan kota yang ada sekarang.

Menurut Sam Salam, Wakil Ketua Umum Kadin Sumbar SK 075 bidang OKK tentang pelaksanaan musyawarah Kadin kabupaten dan kota, Ketua Umum Kadin Indonesia sebelumnya Rosan P Roelani pernah memberikan perpanjangan pelaksanaan musyawarah selama enam bulan, karena terkait kondisi Covid -19.

Seharusnya, tegas Sam Salam, Ramal Saleh mengacu kepada keputusan Ketum Kadin Indonesia itu sebelum mengambil tindakan mengganti Ketua Kadin kabupaten kota dan mengangkat Ketua carateker.

SIMAK JUGA :  Gubernur Mahyeldi Apresiasi PGtS, dan Sampaikan Salute kepada Miko Kamal

Secara aturan organisasi, setelah adanya permintaan pencabutan mandat Ramal Saleh itu, Kadin Indonesia harus memberikan peringatan kepada Ramal Saleh dan jika tidak mengindahkan selama tiga kali peringatan, maka Kadin Indonesia wajib menunjuk Plt Ketua Kadin Sumbar.

Plt Ketua Kadin Sumbar salah satu tugas utamanya adalah melaksanakan musyawarah propinsi luar biasa (Musproplub) untuk meminta pertanggungjawaban Ramal Saleh, sekaligus memilih Ketua baru.

Informasi yang beredar, kubu Kadin Sumbar SK 075 telah menyiapkan satu calon yang akan menggantikan Ramal Saleh. Tetapi siapa nama calon tersebut, masih dirahasiakan. (*)

Donny Magek Piliang

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *