Jalan Tol Padang Pekanbaru Resmi ‘Dihentikan’ Sampai Sicincin dan Pangkalan

  • Bagikan

Surat Kepala BPJT Danang Parikesit yang menangguhkan pembangunan Jalan Tol Padang Pekanbaru Seksi Sincin – Pangkalan sepanjang kl.144 Km (foto : kiriman)

JAKARTA – Heboh tentang berita “penghentian” pembangunan jalan tol Padang – Pekanbaru, kini terbukti. Pembangunan jalan tol Padang Pekanbaru arah ke Pekanbaru hanya akan sampai di Sicincin dan arah dari Pekanbaru sampai Pangkalan, 50 Kota, Sumbar.

Adalah Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Prof. Dr. Techno. Ir. Danang Parikesit, MSc yang memberi kabar penangguhan pembangunan jalan tol Padang Pekanbaru itu.

Kabar itu disampaikan Danang langsung kepada Dirut PT Hutama Karya dalam suratnya tertanggal 16 Juli 2021, yang diterima Harianindonesia.id dari sebuah sumber di Jakarta, Sabtu (14/8/2021) siang.

Surat Danang ini merupakan balasan atas surat permintaan arahan dari Dirut Hutama Karya tertanggal 7 April 2021 kepada Kepala BPJT tentang kelangsungan pembangunan tol Simpang Indralaya-Tanjung Enim Seksi Prabumulih-Muara Enim dan Jalan Tol Padang – Pekanbaru Seksi Padang – Sicincin.

Isi Surat Danang ini dilandasi dengan isi surat Dirjen Bina Marga Kementrian PUPR tertanggal 26 April tentang optimasi Pentahapan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera sampai 2024.

Selain itu, surat pembatalan dua seksi jalan tol ini, juga dilandasi dengan hasil rapat Dirjen Bina Marga tanggal 15 Juli 2021 tentang Pembahasan permasalahan Jalan Tol Trans Sumatera.

Atas dasar dua hal itu, maka Kepala BPJT sebagai penguasa jalan tol di Indonesia memutuskan untuk menangguhkan pembangunan jalan tol Padang – Pekanbaru hanya sampai Sicincin saja. Sementara dari arah Pekanbaru hanya sampai Pangkalan saja.

Sementara sisa ruas jalan tol sepanjang kl 144 Km yang membentang dari Kapalo Hilalang, Padang Pariaman ke Pangkalan, 50 Kota resmi ditangguhkan.

Kondisi yang sama juga terjadi pada seksi jalan tol Prabumulih – Muara Enim sepanjang 54 Km juga ditangguhkan pembangunannya.

Tetapi ruas jalan tol Simpang Indralaya – Muara Enim Seksi Simpang Indralaya – Prabumulih sepanjang 65 Km tetap dilanjutkan.

SIMAK JUGA :  Refly Harun di Padang Panjang: KPK tak Bisa Fokus di Pencegahan Korupsi

SUDAH PERNAH AKAN DIHENTIKAN

Penghentian pembangunan jalan Tol Padang Pekanbaru seksi di Padang, sebelumnya pernah akan dihentikan sampai STA-6000+, atau tepatnya di renca pintu keluar dan masuk di Kasang.

Rencana penghentian ini terkait dengan kebijakan refocusing anggaran di PT Hutama Karya yang sudah kewalahan mencarikan dana untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.

Kasus penghentian pembangunan jalan Tol Padang – Pekanbaru saat itu, juga disebabkan lambannya pembangunan jalan tol disebabkan lambannya pembebasan lahan tol.

Bayangkan, selama dua tahun bekerja, PT Hutama Karya Infrstruktur (HKI) baru berhasil membangun badan jalan tol sepanjang 4 Km lebih.

Pas masuk jadual refocusing yang akan berakhir akhir agustus ini, PT HK sebagai pemilik jalan tol sudah memutuskan hanya akan menyambungkan jalan tol sampai STA-6000+ tadi.

Kabar penghentian tol ini sontak membuat kepala para pejabat di Sumbar terdongak ke atas. Mereka merasa malu dan menyatakan akan mensupport pembebasan lahan. Bahkan Gubernur Sumbar Mahyeldi sempat mengatakan akan menuntaskan pembebasan lahan sampai akhir Juli 2021 ini.

Kini, BPJT sudah berseteguh untuk menuntaskan pembangunan Jalan Tol Padang Pekanbaru hanya sampai di Km36 di Sicincin dan KM64 di Pangkalan.

Berbagai sumber yang dihubungi Harianindonesia.id terkait dengan penangguhan pembangunan jalan tol Padang – Pekanbaru, menyebutkan ini disebabkan banyaknya permasalahan di ruas tol itu, seperti pembebasan lahan yang rumit dan tidak tuntas, serta munculnya kasus pidana dalam penetapan status tanah untuk tol.

Selain itu, lemahnya daya dukung Pemerintah Daerah dalam membebaskan lahan masyarakat, sehingga lama waktu pekerjaan tol semakin panjang.

Sumber lain menyatakan meskipun pemerintah sudah memutuskan tidak melanjutkan pembangunan jalan tol Padang – Pekanbaru sampai tuntas, tetapi Pemerintah Provinsi Sumbar bersama Pemkab dan Pemkonya diberikan kesempatan untuk melanjutkan pembangunan ruas tol yang tersisa.

Tetapi keputusan ini belum bersifat resmi sebab belum dibahas dalam satu rapat bersama, termasuk dengan jajaran Pemprov Sumbar. (*)

Awaluddin Awe

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *