Hari II PSBB di Kota Padang Panjang, Pengendara Masih Langgar Aturan

  • Bagikan

TEGUR – Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang I Putu Venda menegur seorang pengendara yang masih membonceng orang lain saat berkendara, Jumat (24/04). Foto (Aris/Kominfo)

Padang Panjang, Harianindonesia.id-
Sampai hari kedua pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Padang Panjang,  para pengendara, terutama sepeda motor, masih melanggar aturan pembatasan sosial.

Pelanggaran berupa masih membonceng orang lain saat bersepeda motor ini, masih dominan terlihat di tiga chek point kota Padang Panjang yaitu Simpang PDAM, Simpang Hotel Hasiba, dan Posko di Pasar Baru.

Selain masih menggonceng orang lain, pengendara juga melanggar aturan wajib menggunakan sarung tangan dan masker.

Jenis pelanggaran berbeda juga terjadi pada kendaraan pribadi, dimana masih ada yang memuat penumpang lebih dari 50 persen dari kapasitas penumpang kendaraan tersebut.

Pemantauan pengendara di tiga tempat tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, TNI/ Polri. Selain melakukan pengawasan Tim ini juga melakukan sosialisasi dan menyampaikan himbauan secara persuasif tentang aturan dalam PSBB.

Kepala Dinas Perhubungan Padang Panjang, I Putu Venda, tak menampik, bahwa ada pengendara yang dibonceng karena emergency. Kemudian ada pula pengendara yang membawa keluarga, karena tak pandai membawa kendaraan roda dua.

“Untuk saat ini tim gabungan baru menyampaikan aturan kepada pengendara secara persuasif, misalnya tidak bolwh berboncengan sesuai peraturan PSBB yang ada,” kata I Putu Venda.

Selanjutnya, kata Venda, jika pengendara ada keperluan darurat, diminta membuat surat pernyataan ada keperluan mendadak.

” Harapannya, kita mesti patuhi PSBB, berdiamlah dulu di rumah dalam waktu 14 hari ini, sehingga kita bisa terhindar dan terbebas dari virus corona,” pungkasnya. (awe/rel)

SIMAK JUGA :  Hotel Balairung Teken Kontrak Senilai Rp1,1 miliar dengan Kantor Penghubung Propinsi Jambi di Jakarta
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *