Alhamdulillah, Warga Padang Panjang Terima Bantuan Sosial Tunai Lagi

  • Bagikan

PADANG PANJANG – Bulan Ramadhan menjadi berkah bagi warga kota Padang Panjang, Sumbar. Sebanyak 3.674 warga 16 Kelurahan di kota air sejuk ini akan menerima BST lewat Kantor Pos, mulai pekan ini.

Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial (Kemensos) ini adalah bantuan Tahap III dan IV Tahun Anggaran 2021.

“Akan mulai disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 16 Kelurahan Kota Padang Panjang,” kata Kepala Dinas Sosial,Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPKBPPPA), Drs. Osman Bin Nur, M.Si kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Penyaluran BST akan dimulai Senin (12/4) dengan nilai Rp300.000 per PKM/bulan, disalurkan secara bertahap ke 16 kelurahan di Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT) dan Padang Panjang Barat (PPB).

“Untuk penyaluran tersebut, Kelurahan Pasar Baru (PPB), Silaing Atas (PPB), Tanah Pak Lambik (PPT) mendapat jadwal pertama,” sebutnya.

Osman menjelaskan, bahwa penyaluran BST dilakukan melalui Kantor Pos Padang Panjang kepada 3.674 KPM dari 16 kelurahan di Kota Padang Panjang.

Penerima BST ini adalah yang telah terdaftar sesuai dengan data validasi ulang DSPPKBPPPA dan pencocokan data Disdukcapil.

Kepada penerima BST, KPM diwajibkan membawa KTP dan KK asli, serta fotocopy sebanyak 3 lembar.

KPM datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan harus tepat waktu.

“Peserta yang tertulis dalam daftar harus datang langsung ke tempat yang telah ditetapkan dan diusahakan untuk tidak diwakilkan,” jelasnya.

Manejer Pelayanan dan Penjualan Kantor Pos Padang Panjang, Ammar Ihsan, sekaligus sebagai Tim Satgas BST Kemensos menambahkan, teknis penyaluran BST tahap III dan IV tetap sama dengan penyaluran BST sebelumnya.

“Pada penyaluran BST, KPM diminta untuk menunggu di kantor lurah masing-masing sesuai jadwal. Nanti petugas Pos yang akan mendatangi KPM di lokasi untuk melakukan verifikasi data dan penyerahan dana BST,” tambahnya.

SIMAK JUGA :  Tari “Ziarah Surau Kota Hujan Menandai Pembukaan MTQ Nasional XXXIX Tingkat Provinsi

Ammar juga menyampaikan, bagi KPM yang tidak dapat hadir sesuai jadwal penerimaan BST, bisa langsung mendatangi Kantor Pos Padang Panjang dengan membawa persyaratan yang sama.

Dan bagi KPM yang berhalangan datang dan diwakilkan oleh pihak lain, harus dilengkapi dengan KTP yang mewakilkan.

Rel
Awaluddin Awe

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *