KPK Catat 96 Ribu Penyelenggara Negara yang Belum Lapor LHKPN

Oplus_131072

BUDI PRASETYO – Juru Bicara KPK

JAKARTA ((HARIANINDONESIA.ID)) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih terdapat 96 Ribu Penyelenggara Negara yang masih belum melaporkan LHKPN periode 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa 96 ribu Penyelenggara Negara tersebut merupakan bagian dari total 431.468 penyelenggara negara yang tercatat wajib lapor LHKPN di KPK.

“Penyelenggara negara atau wajib lapor diharuskan menyampaikan LHKPN dengan benar, lengkap, dan tepat waktu hingga 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (26/3/2026).

Menurut Budi, sampai 11 Maret 2026 terdapat sebanyak 67,98 persen penyelenggara negara atau wajib lapor telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025.

Dia berharap capaian tersebut meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya,” katanya.

Pejabat lain yang dimaksud Budi merujuk Pasal 4A Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Pejabat lain tersebut seperti yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara. Misalnya, pimpinan dan anggota legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri hingga staf khusus.

“KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap,” tegasnya.

Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara atau wajib lapor wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan.

Budi menegaskan bahwa kepatuhan LHKPN menjadi wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara, dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas sekaligus bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

SIMAK JUGA :  Diperiksa KPK, Zumi Zola: Saya Perintahkan Plt Sekda Sesuai Prosedur

Budi juga mengatakan bahwa masyarakat dapat mengakses LHKPN yang telah diverifikasi dan dipublikasi oleh KPK melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

“Silahkan jika masyarakat ingin mengakses LHKPN yang telah diverifikasi oleh KPK melalui situs resmi KPK,” pungkasnya. (*)

Awaluddin Awe