Harianindonesia.id
Jakarta,- Sebagai pebisnis perhiasan, harus diakui kemampuan NA cukup mengagumkan ketika melobi calon korban. Agar tujuannya tercapai, N tanpa ragu menyuguhkan janji janji palsu untuk meyakinkan calon korbannya. Bahkan menjanjikan akan memberikan keuntungan yang menggiurkan.
Begitulah, setelah bertahun tahun malang melintang menjual janji janji palsu tersebut. N tidak pernah cemas bahwa janji janji palsu tersebut suatu saat akan menyeretnya berurusan di ranah hukum dan terancam dipenjarakan.
Bagi N, ancaman pidana dalam cara dia berbisnis seolah sudah bisa ditakarnya. Karena menurutnya, untuk bisa membuktikan bahwa dia telah melakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan bukanlah perkara yang mudah.
Siapapun yang merasa dirugikan ketika berbisnis dengannya, kemungkinan hanya akan gigit jari sewaktu melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan tersebut ke pihak berwajib.
Informasi di atas disampaikan oleh nara sumber yang tidak mau identitasnya ditulis media ini. Nara sumber tersebut juga mengakui mengalami kerugian yang tidak sedikit. Ia saat ini sedang menyiapkan untuk membawa urusan ini ke ranah hukum.
Modus yang dipakai N adalah dengan memposisikan diri sebagai perantara dalam jual beli perhiasan. Tapi, pemilik perhiasan dan calon pembeli tidak akan pernah saling kenal.
N mengatur sedemikian rupa jalannya transaksi. Memang secara bisnis hal ini sangat wajar. Tapi, melalui cara inilah Nomi memperdaya pemilik perhiasan.
Sampai saat ini, tiga orang korban sudah sepakat akan segera membuat laporan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan yang mereka alami. Tidak tanggung tanggung, kerugian mereka lebih dari satu milyar rupiah.
N sendiri berkali kali coba dilonfirmasi via pesan instan whatsapp. Tapi, hingga berita ini diturunkan dia tidak memberikan klarifikasi.
(Muhammad Rizal)







