Miryam : Kata Novel Saya Seharusnya Ditangkap Tahun 2010

  • Bagikan

Jakarta , harianindonesia.id – Terdakwa kasus keterangan palsu Miryam S Haryani mengaku tertekan selama diperiksa oleh penyidik KPK Novel Baswedan. Miryam juga merasa diintimidasi oleh Novel melalui pernyataan selama menjalani pemeriksaan. 

“Seperti menurut saudara Novel saya seharusnya sudah ditangkap pada tahun 2010 silam (peristiwa ini terungkap dan diakui oleh saudara Novel dalam persidangan Irman dan Sugiharto tanggal 30 Maret 2017). Tapi saudara Novel tidak merinci kasus apa saya seharusnya ditangkap,” kata Miryam saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (2/11/2017). Dikutip dari Detiknews

“Bisa dibayangkan Yang Mulia, dalam kondisi yang kurang istirahat pada waktu itu karena malamnya saya sedang ulang tahun dan belum tidur sama sekali mendapat pernyataan seperti itu dari seorang penyidik tentu membuat emosi saya langsung down dan tertekan,” imbuh Miryam.

Selain itu, Miryam mengatakan saat pemeriksaan juga selalu berpindah tempat. Miryam mengaku tiga kali pindah tempat ruangan pemeriksaan. Apalagi alasan berpindah-pindah ruangan tidak pernah dijelaskan oleh Novel Baswedan. 

“Saya yakin siapapun yang dalam posisi demikian akan sangat stres dan tertekan sekali. Pada pemeriksaan kedua 7 Desember 2016, saya kembali diperiksa oleh Novel Baswedan namun lagi-lagi bukan diruang pemeriksaan yang seharusnya melainkan diruangan salah satu direktur di KPK. Saya mengetahui hali ini setelah bertanya kepada Novel, ini ruangan apa pak? dijawab oleh Novel ini ruangan direktur bu. Juga melanjutkan Novel bilang, ‘doain saya ya semoga bisa jadi direktur bu’, dan saya hanya menjawab iya pak,” kata Miryam. 

Apalagi menurut Miryam, Novel juga meminta dirinya menuliskan dalam berita acara pemeriksaan mengenai penerimaan uang kasus proyek e-KTP. Namun dirinya mengaku menolak permintaan tersebut karena takut bercerita yang tidak benar. 

“Novel mengatakan kepada saya ibu tahu nggak kalau yang diterima Ganjar (dana e-KTP) itu jumlahnya besar sekali. Jadi ibu tuliskan saja di situ (dalam BAP saya) penerimaan Ganjar banyak-banyak. Tapi saya tidak mau karena tidak ingin lagi mengulang hal yang sama yaitu mengarang cerita tentang adanya penerimaan uang,” katanya. 

SIMAK JUGA :  Diperiksa KPK, Zumi Zola: Saya Perintahkan Plt Sekda Sesuai Prosedur

“Setelah beberapa lama Novel memaksa saya mengakui bahwa Ganjar Pranowo menerima uang dalam jumlah banyak barulah kemudian saya dipindahkan ke ruangan yang sudah ada Pak Ganjar didalamnya untuk dikonfrontir,” sambungnya.

Sebelumnya, penyidik KPK Irwan Susanto dan Ambarita Damanik dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani. Kedua penyidik KPK itu menjelaskan proses pemeriksaan Miryam.

“Bahwa awalnya ditemui Pak Novel sebagai ketua tim penyelidikan, ketua tim itu ada 3. (Novel) membagi kekuatan penyidik dalam melakukan pemeriksaan. Dari pmeriksana awal disampaikan ke yang ditunjuk, pada saat itu saya, untuk melanjutkan pemeriksaan,” urai Irwan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/8). 

“Sesuai hasil tanya jawab Pak Novel di awal dituangkan ke berita acara dan hasil tulisan BAP termasuk tulisan tangan sudah diambil,” sambungnya.

Sedangkan, Damanik menyebut pemeriksaan terhadap Miryam difokuskan pada penerimaan uang. Pemeriksaan menurutnya juga diikuti ketua tim investigasi Novel Baswedan.

“Saya mulai berkenalan dengan mas Novel salaman Bu Miryam tanya jawab dengan beliau fokus masalah penerimaan uang karena saya yang memeriksa Pak Sugiharto,” jelasnya.

Damanik mengklarifikasi soal pembagian uang Sugiharto ke Miryam. Saat itu Miryam tidak berada di rumah dan meminta Sugiharto menitipkan uang ke pembantunya. 

“Menjelaskan pembagian uang yang diantarkan ke rumah beliau. Waktu itu Pak Sugiharto mengantarkan uang tidak langsung diterima bu Miryam. Tapi telpon-telponan dulu sehingga tahu alamat Miryam di Tanjung Barat,” jelas Damanik. 

Dalam kasus ini Miryam dituntut hukuman 8 tahun penjara. Miryam diyakini jaksa terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan.

Akibat perbuatannya, Miryam diyakini melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Doni Harima

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *