Pakar Hukum Pidana : Tindakan Pimpinan KPK Menonaktifkan Pegawai Gagal TWK Sudah Benar

  • Bagikan

Romli Atmasasmita

Jakarta – Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat (Jabar), Prof Romli Atmasasmita mengatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hakikatnya merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.

Oleh karena itu, Prof Romli menegaskan aksi protes oleh 75 pegawai KPK yang gagal sama saja dengan melawan hukumm

“Apabila es wawasan kebangsaan dinafikan hasilnya sama saja dengan pelanggaran terhadap mandat UU ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Alih Tugas Pegawai KPK menjadi ASN,” kata Prof Romli dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Prof Romli, segala protes atas reaksi instruksi alih tugas dan tanggung jawab 75 pegawai KPK kepada atasan merupakan akibat mereka yang tidak lulus TWK.

Dia menjelaskan sudah seharusnya perlu ada penghargaan atau hadiah bagi setiap orang yang lulus, bukan hukuman. Jika tidak ada hadiah atau pun hukuman, maka tentu TWK yang diselenggarakan tidak ada artinya.

Secara umum, Prof Romli mengaku prihatin atas sikap koalisi guru besar serta masyarakat antikorupsi terhadap dukungan pada 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes tersebut.
Apalagi, ujar Prof Romli, sikap dan tuntutan itu tidak menghormati prinsip due process of law dan equality before the law.

“Saya prihatin dan malu atas sikap dan tuntutan itu, karena juga diamini oleh segelintir guru besar yang merupakan kelompok cendekiawan dan bijaksana,” ujarnya.

Selain itu, Prof Romli mengatakan arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait nasib 75 pegawai KPK itu harus ditindaklanjuti baik oleh pimpinan KPK, menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menPAN-RB) ataupun kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

SIMAK JUGA :  Arab Saudi dan Indonesia Negosiasi Soal Rizieq Shihab

Tindak lanjut tersebut sejalan dengan tugas pokok dan fungsi KemenPAN-RB yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengangkatan, mutasi serta promosi alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Tidak hanya itu, Prof Romli menilai sikap pimpinan KPK dalam menonaktifkan 75 pegawai yang gagal dalam TWK sudah benar.

Sikap pimpinan KPK sudah benar, yakni tidak memberhentikan, tetapi hanya memerintahkan serah terima tugas dan tanggung jawab 75 pegawai KPK kepada atasan mereka,” katanya.

Sebab, ujar Prof Romli, pemberhentian merupakan wewenang dari KemenPAN-RB, kecuali terdapat delegasi dari menPAN-RB kepada pimpinan KPK untuk memberhentikan. (antara/jpnn)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *