Ketua DPRD Sumbar Sebut Hak Angket Sudah Penuhi Syarat, PKS Diajak Serta

  • Bagikan

HM NURNAS

PADANG – Ketua DPRD Sumbar Supardi menyebutkan bahwa pengajuan Hak Angket untuk membahas sengkarut Surat Gubernur Sumbar sudah memenuhi persyaratan baik secara formal maupun materiil.

Sesuai dengan aturan dalam pengajuan Hak Angket, pengajuan minimal ditandatangani 10 anggota DPRD dan dua fraksi.

Sementara dalam pengajuan Hak Angket ini sudah ditandatangani 17 anggota DPRD dan tiga fraksi.

“Jadi setelah kami lakukan verifikasi terhadap usulan Hak Angket tersebut, maka sesuai dengan aturan maka Hak Angket tentang Surat Gubernur yang dipakai untuk meminta sumbangan membuat buku Profil Propinsi Sumbar dalam berbagai versi bahasa dinyatakan lengkap dan sah,” papar Supardi kepada wartawan di Gedung DPRD Sumbar Jl Khatib Sulaiman Padang, Senin (20/9).

Bahkan, menurut Supardi, secara persyaratan pengajuan Hak Angket sudah melebihi persyaratan yang ditentukan oleh Undang undang.

Menanggapi sikap DPRD Sumbar dalam pengajuan Hak Angket tentang dirinya, Gubernur Sumbar Mahyeldi yang juga Ketua DPW PKS Sumbar menyatakan tidak akan tinggal diam menghadapi masalah ini.

Mahyeldi menegaskan akan melakukan lobi lobi politik melalui fraksi PKS dan tandem koalisinya di Pilgub Sumbar, PPP.

Sebagaimana diketahui bahwa Mahyeldi maju menjadi calon gubernur Sumbar selain diusung PKS juga didukung oleh PPP dengan calon Wagubnya Audy Joinaldy.

Dengan menggunakan kendaraan kedua fraksi itu, menurut Mahyeldi, dirinya akan melobi partai dan anggota DPRD pengusung Hak Angket.

Selain itu, kata Mayeldi, dia juga akan melobi partai dan anggota DPRD Sumbar yang belum memberikan sikap terhadap pengajuan Hak Angket.

“Kita perlu mengetahui tujuan dan target hak angket itu apa? Sebab hasil Hak Angket biasanya rekomendasi ke penegak hukum, padahal itu sejak awal sudah ditangani kepolisian,” kata Mahyeldi, seperti dikutip detikcom.

Ajak PKS Ikut Serta

Juru bicara pengusul Hak Angket Irwan Afriadi, dalam kesempatan terpisah kepada wartawan menyatakan bahwa pihaknya akan mengajak serta PKS dalam proses pelaksanaan Hak Angket ini.

Alasan Irwan mengajak PKS supaya kasus ini bisa cepat clear sehingga gubernur bisa lebih mengurus pekerjaan lainnya.

“Tujuan kita mengajak PKS adalah untuk mempercepat proses Hak Angket ini selesai. Sekarang mengapa fraksi PKS harus ketakutan sendiri?”, tanya Irwan.

Irwan menambahkan bahwa fraksi dan anggota DPRD pengusul Hak Angket akan terus melakukan lobi terhadap partai dan anggota dewan yang belum memberikan sikap terhadap pengajuan Hak Angket tersebut.

SIMAK JUGA :  Akmal Siddik : Gubernur Sumbar Mahyeldi adalah Pemimpin Dunia Akhirat

Setakat ini, katanya, pengusul hak angket sudah mencapai 32 orang, yang terdiri dari tiga fraksi dan satu mengatasnamakan partai.

Ketiga fraksi tersebut adalah Fraksi Demokrat (10 orang), Gerindra (14 orang), PDIP-PKB (6 orang), dan Partai NasDem (3 orang).

Dijelaskan Irwan, pengajuan Hak Angket sekarang tinggal menunggu jadual Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar saja untuk dibahas di dalam rapat paripurna

Sesuai mekanisme, setelah rapat paripurna menyepakati pengajuan Hak Angket maka akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang Surat Sakti Gubernur Sumbar.

Pansus inilah nantinya yang akan melakukan pemeriksaan terhadap surat dan memanggil pihak pihak yang terkait dengan munculnya surat tersebut sejak dari awal.

Pansus juga akan memanggil pihak ketiga yang telah memanfaatkan surat Gubernur Sumbar tersebut dan kemudian terungkap ke publik sehingga terjadi kehebohan.

“Tidak tertutup kemungkinan Pansus juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam melihat sisi pelanggaran hukum pada surat tersebut,” ujar Jurubicara Pengusul Hak Angket lainnya, Muhammad Nurnas kepada Harianindonesia.id sebelumnya.

Menurut Nurnas, pengajuan Hak Angket ini murni dalam upaya penegakan marwah dan harkat martabat Gubernur Sumbar dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, Hak Angket juga bertujuan memberikan proteksi kepada ASN Pemprop Sumbar dari gangguan dari pihak pihak lain, dalam memberikan perkuatan terhadap tugas Gubernur Sumbar.

Berkaitan dengan itu, Nurnas meminta para wartawan tidak memperluas pertanyaan pengembangan Hak Angket kepada hak hak DPRD Sumbar lainz termasuk hak interplasi dan apalagi impeachment terhadap Gubernur Sumbar.

“Saya berharap wartawan hanya bertanya seputar mekanisme Hak Angket saja dan tidak melebar kemana mana. Sebab kami juga menjaga perfomansi politik DPRD Sumbar sebagai mitra Pemprop Sumbar dalam menjalankan tugas pembangunan daerah,” papar Nurnas.

Nurnas membatasi pertanyaan wartawan karena kuatir nantinya akan dituding pihak luar sebagai mengambil manfaat politik dalam kasus Surat Sakti Gubernur Sumbar tersebut. Padahal secara konstitusi Pemda Sumbar itu adalah gubernur dan DPRD.

“Jadi dalam kasus Surat Sakti Gubernur Sumbar ini kami hanya menggunakan hak untuk memperbaiki dan memproteksi mitra kami dari gangguan pihak lain dalam menjalankan tugasnya. Bukan untuk kepentingan dan interes politik lain,” ujar Nurnas.

Politisi Partai Demokrat Sumbar ini perlu menjelaskan tentang sikap Hak Angket yang sebenarnya supaya masyarakat memahami maksud dan tujuan Hak Angket secara politik dan secara administratif. (*)

Awaluddin Awe

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *