KADIN Tawarkan Solusi Holistik Kenaikan Upah : Tingkatkan Daya Beli tapi tak Berakibat PHK

  • Bagikan

ADI MAHFUDZ WUHADJI

JAKARTA (Harianindonesia.id) – Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji menawarkan Solusi holistik dalam kebijakan kenaikan upah untuk meningkatkan daya beli, tetapi sekaligus mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Kami menawarkan kebijakan kenaikan upah yang bersifat solusi holistik, dimana upah penting dinaikan untuk meningkatkan daya beli, tetapi sebaliknya bisa mencegah terjadinya PHK akibat efek kenaikan upah,” kata Adi Mahfudz melalui siaran resmi Kadin Indonesia, Kamis (17/11).

Menurut Adi, kebijakan kenaikan upah yang bersifat solusi holistik sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas dunia industri dan kesejahteraan pekerja.

Sebab, papar Adi, daya beli masyarakat dan pekerja atau buruh tetap perlu dijaga dengan mempertimbangkan tingkat inflasi tahunan pada bulan Oktober 2022 sudah mencapai 5,71 persen (yoy).

Tetapi sebaliknya, lanjut Adi, KADIN juga perlu mengingatkan bahwa kenaikan UMP berisiko memberikan beban tambahan
bagi pengusaha terutama di tengah pelemahan ekonomi global yang berimbas pada penurunan permintaan dan pendapatan perusahaan, khususnya di sektor padat karya yang berorientasi ekspor.

“Kita harus pastikan jangan sampai kenaikan UMP menggerus daya usaha industri yang dapat berakibat pada pengurangan tenaga kerja atau bahkan terpaksa gulung tikar yang nantinya malah menyebabkan peningkatan angka pengangguran,” tegas Adi.

Adi juga menyebut pemerintah perlu memikirkan solusi yang lebih holistik untuk memastikan sektor industri di Indonesia tetap terjaga terutama di tengah ancaman resesi dunia 2023 yang
saat ini kita hadapi.

Salah satunya, menurut Adi, adalah dengan mempertimbangkan pemberian insentif bagi sektor industri padat karya yang berorientasi ekspor, misalnya dengan pemberian kredit pajak atas selisih kenaikan upah.

Selain itu, Pemerintah juga diminta sebaiknya dalam penetapan Upah Minimum 2023 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

SIMAK JUGA :  Siasah dan Siasat Pasca Rapat Pembahasan Nasib Kadin Sumatera Barat

“Di masa pelemahan ekonomi global saat ini, kita memang harus bergotong royong dan fokus pada peningkatan kinerja ekonomi Indonesia.” timpalnya lagi.

KADIN, sebut Adi juga akan mendorong pemerintah, pengusaha, dan tenaga kerja/buruh untuk mengedepankan dialog sosial dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan dan menemukan win-win solution bagi semua pihak.

“Pada akhirnya, tujuannya adalah untuk kesejahteraan bersama. Itu yang saya sebut sebagai solusi holistik,” papar Adi.

Selain itu, lanjut Adi pula, KADIN juga mendorong pelaku usaha untuk memikirkan program-program untuk meningkatkan kesejahteraan buruh yang lebih berkelanjutan. Misalnya, melalui program peningkatan produktivitas buruh melalui upskilling/reskilling, penyediaan tempat tinggal di sekitar tempat usaha untuk mengurangi pengeluaran buruh, dan program kewirausahaan bagi anggota keluarga buruh sehingga dapat menambah penghasilan keluarga buruh.

“Sebagai mitra strategis pemerintah sekaligus rumah pelaku usaha, KADIN
menghormati mekanisme yang berlaku terkait penentuan UMP dan siap
memfasilitasi diskusi antar pemangku kepentingan untuk mendapat titik ekuilibrium,” pungkas Waketum Kadin Bidang Ketenagakerkaan Kadin Indonesia ini mengakhiri. (*)

Awaluddin Awe

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *