DPR Lembaga Publik Terkorup di Indonesia

  • Bagikan

JAKARTA – Komite Pemantau Legislatif atau KOPEL Indonesia mencatat tingkat kehadiran rata-rata anggota DPR dalam rapat paripurna sepanjang Tahun sidang 2020-2021 mencapai 22% atau ada sekitar 109 anggota DPR malas mengikuti sidang paripurna.

Angka rata-rata ini sudah di luar dari anggota DPR yang pada saat yang bersamaan mengalami sakit atau izin.

“Pimpinan DPR dan fraksi-fraksi tampak sangat lemah dalam mengontrol kehadiran anggota DPR,” kata Direktur KOPEL Indonesia Anwar Razak, Sabtu (14/8).

Padahal, kata Anwar, di situasi pandemi kehadiran anggota DPR bisa lebih mudah karena ada aturan tata tertib yang membolehkan ikut rapat secara virtual.

“Bila dilihat persentase kehadiran rata-rata berdasarkan fraksi dapat diurutkan berikut ini,” ungkapnya.

Fraksi yang ‘Malas’

Berdasarkan catatan KOPEL, fraksi dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi dalam rapat paripurna selama tahun sidang 2020-2021 adalah Fraksi Demokrat dengan jumlah rata-rata kehadiran hingga 34,5%.

Disusul dengan Fraksi PPP sebesar 28,7%, kemudian Fraksi PAN dan Fraksi PKB masing-masing 27,8% dan 23,2%.

Seterusnya hingga fraksi PDIP yang memiliki tingkat ketidakhadiran 8.1%.

Sesuai data di atas rata-rata fraksi memiliki masalah dari sisi kehadiran. “Yang berarti bahwa fraksi-fraksi sangat lemah dalam mengontrol anggota-anggotanya,” tuturnya.

Padahal rapat paripurna, kata dia, adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi di DPR, dan dalam Tatib DPR setiap anggota diwajibkan untuk hadir.

DPR Masih lembaga Terkorup

KOPEL Indonesia menilai bahwa lembaga DPR RI di masa sidang tahun 2020/2021 DPR masih merupakan lembaga terkorup di antara instansi publik di Indonesia.

Pada bulan Desember tahun 2020 kemarin, Transparansi Internasional Indonesia (TII) melansir hasil persepsi publik tentang instansi paling terkorup yang menunjukkan bahwa DPR RI adalah institusi publik yang paling terkorup.

SIMAK JUGA :  Haru, Seorang Lelaki Menangis Terima Zakat Personil Polda Banten

“Hal ini tentu menjadi indikator buruk bagi seluruh masyarakat di antara institusi publik yang ada,” tutur Anwar Razak.

Menurutnya, bagaimanapun DPR RI sebagai sebuah lembaga publik yang bahkan merupakan lembaga dimana perwakilan masyarakat berada dan beraktifitas di sana.

Ia menambahkan, di awal tahun 2021 juga tercatat beberapa anggota DPR RI terkait dalam kasus korupsi, termasuk keterlibatan dalam mengarahkan proyek yang berakhir dengan adanya korupsi.

Kemudian di bulan Mei 2021, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dalam temuan KPK disebutkan dugaan keterlibatannya dalam memfasilitasi Wali Kota Tanjungbalai dalam upaya menghentikan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai.

“Kasus-kasus ini masih menguatkan persepsi bahwa DPR adalah lembaga terkorup,” tandasnya. (*)

source: Trotoar

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *