Ujaran Kebencian di Jerman Didenda Lebih dari Rp. 800 Milyar

  • Bagikan

JAKARTA, harianindonesia.id – Ujaran kebencian belakangan ini seperti menjadi rutinitas oleh sebagian oknum di berbagai belahan dunia, terutama di Indonesia. Konten- konten dengan unsur SARA setiap hari selalu disebar dan dibaca oleh para pengguna yang aktif menggunakan media sosial.

Namun hal ini tidak sepertinya tidak akan berlaku di Jerman. Negara Hitler ini sudah menyiapkan undang undang dan hukuman denda bagi penyebar ujaran kebencian.

Undang-undang Netzwerkdurchsetzungsgesetz(NetzDG) disahkan pada akhir Juni 2017 dan mulai berlaku pada awal Oktober. Jaringan sosial media diberikan waktu sampai akhir tahun 2017 untuk mempersiapkan diri bagi kedatangan NetzDG.

Jerman mulai menegakkan undang-undang yang bisa menuntut situs di media sosial dalam menyebarkan kebencian, berita palsu, dan hal-hal ilegal didalamnya.

Situs yang tidak mau menghapus hal-hal yang jelas tidak diperbolehkan atau ilegal, akan didenda hingga EUR 50 juta yang jika dihitung rupiah menjadi lebih dari 800 milyar. Undang-undang tersebut memberi waktu 24 jam untuk menghapus situs sejak diberi tahu bahwa situsnya mengandung hal-hal yang tidak baik, namun untuk kasus yang lebih kompleks jaringan akan mengidentifikasi hingga satu minggu.

Jaringan sosial media dan situs media dengan lebih dari dua juta anggota pengikut akan berada di bawah ketentuan hukum. Facebook, Twitter dan YouTube akan menjadi fokus utama dalam menjalankan hukum ini. Namun kemungkinan akan diterapkan juga pada Reddit, Tumblr dan jaringan sosial Rusia VK, dan kedepan mungkin akan mencakup ke Vimeo dan Flickr.

Seruan untuk memunculkan polisi sosial media ini muncul setelah beberapa kasus di mana berita palsu dan materi rasis disebarkan melalui perusahaan media terkemuka di Jerman. Kementerian kehakiman Jerman mengatakan, akan membuat formulir yang tersedia di situsnya. Ini dapat digunakan warga negara untuk melaporkan konten yang melanggar undang-undang NetzDG.

SIMAK JUGA :  Calon Gubernur Sumbar Mulyadi Ziarah ke Makam Pahlawan Nasional Mohammad Yamin

Selain memaksa perusahaan media sosial untuk bertindak cepat, NetzDG mengharuskan mereka menerapkan struktur keluhan yang komprehensif sehingga pos dapat segera dilaporkan ke staf. Facebook dilkabarkan telah merekrut beberapa ratus staf di Jerman untuk menangani laporan tentang konten yang melanggar NetzDG, mereka memantau apa yang diunggah oleh orang.

Undang-undang tersebut juga memunculkan kontroversi di kalangan masyarakat. Beberapa menilai undang-undang ini menahan orang untuk bebas berpendapat dan berbicara.

Hukum Jerman adalah contoh paling ekstrem dari upaya pemerintah dan regulator untuk mengendalikan perusahaan media sosial. Banyak dari mereka mendapat sorotan karena menyebarkan propaganda dan materi sensitif lainnya.(Doni)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *