Polres Mentawai Berikan Himbauan Kamtibmas Secara Tegas

  • Bagikan

Mentawai, Harian Indonesia.id

Upaya meningkatkan kedisiplinan hukum, Polres Mentawai berikan himbauan secara tegas terkait penggunaan BBM, perlindungan konservasi alam, penertiban pelabuhan, penegasan izin berlayar bagi nakhoda dan kapal, serta peringatan terhadap pengangkutan hasil hutan kayu dan hasil hutan non kayu.

 

Himbauan ini direalisasikan dengan pemasangan beberapa spanduk pada beberapa titik di wilayah hukum Polres Kepulauan Mentawai.

 

Selain itu Polres Mentawai akan melaksanakan sosialisasi hukum kepada pihak yang terkait dengan himbauan program kamtibmas saat ini.

 

Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Dr. Fahmi Reza, SIK, MH yang diwakili oleh Kasat Polairud AKP Jon Fitri menyampaikan himbauan kedisiplinan hukum ini sudah harus dilakukan secara tegas.

 

“Sudah saatnya pihak hukum bersikap tegas, sebab ini menyangkut dengan kesejahteraan dan keselamatan masyarakat Mentawai,” tutur AKP Jon Fitri mewakili Kapolres menjawab wartawan.(28/01)

 

“”Jika terjadi penyalahgunaan BBM, masyarakat didaerah akan mengalami kelangkaan BBM yang bersubsidi. Jika dibiarkan penggunaan pasir laut dan terumbu karang untuk kebutuhan pembangunan daerah, pulau-pulau ini lama kelamaan bisa hancur bahkan punah, kalau bukan kita dari sekarang yang menjaganya, siapa lagi dan akan jadi apa kedepannya pulau ini,” papar Kasat Polairud menjelaskan.

 

“Masalah izin berlayar, izin nakhoda dan sertifikatnya, demi kenyamanan pelayaran dan keselamatan masyarakat juga saat menjadi penumpang kapal, ini menyangkut keselamatan jiwa, kita mesti tegas terhadap ini,” ungkapnya menambahkan keterangan.

 

Selanjutnya Polres Mentawai akan memberikan penjelasan dan pemahaman kepada pihak yang terkait untuk himbauan tegas kamtibmas ini.

 

Adapun himbauan kamtibmas Polres Mentawai ini berbunyi :

 

1.) Larangan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk keperluan alat berat, kapal diatas GT 30, proyek pembangunan yang menggunakan uang negara, sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.

SIMAK JUGA :  Diduga Korupsi, Kades Tanjung Peranap Mengeluarkan Bahasa Kasar

(apabila ada berdampak kerugian negara, kerugian pendapatan negara, akan ditambah dengan UU Tipikor).

 

2.) Larangan menggunakan pasir laut dan terumbu karang untuk campuran pengecoran, sebagai mana diatur dalam pasal 75 UU No. 27 tahun 2007 dan direvisi dengan pasal 75 A UU No. 1 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak 2 M

milyar rupiah.

(apabila ada berdampak kerugian negara, kerugian pendapatan negara, akan ditambah dengan UU Tipikor).

 

3.) Larangan bersandar dan berlayar kapal dari terminal yang belum ada izin dari pemerintah, sebagaimana diatur dalam pasal 297 ayat 2 UU No. 17 tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak 300 juta rupiah.

(apabila ada terdampak kerugian negara, kerugian pendapatan negara, akan ditambah dengan UU Tipikor).

 

4.) Larangan memberi izin berlayar bagi nakhoda yang tidak memiliki izin (sebagai nakhoda, sertifikat sebagai nakhoda, dan dokumen terkait lainnya), serta izin yang tidak sesuai dengan UU Pelayaran, sebagaimana diatur dalam pasal 312 UU No. 17 dengan ancaman penjara 2 (dua) tahun.

(apabila ada berdampak kerugian negara, kerugian pendapatan negara, akan ditambah dengan UU Tipikor).

 

5.) Hasil hutan yang dibawa untuk dijual/diangkut, wajib memiliki dokumen kayu/hasil hutan sebagaimana diatur dalam pasal 83 ayat 1 huruf B UU No. 18 tahun 2013 dengan ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 2.5 milyar rupiah.

(apabila ada berdampak kerugian negara, kerugian pendapatan negara, akan ditambah dengan UU Tipikor).

 

“Polres Kepulauan Mentawai, berharap agar masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan. Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, silahkan laporkan ke Polres, setiap laporan akan kami telusuri dan tindak lanjuti,” ungkap AKP Jon Fitri menutup keterangannya.(JJ)

Penulis: JJ
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *