Gunakan Pecahan Batu Karang Asal Hutan Produksi, PT. Petarangan Utama Disinyalir Langgar Spesifikasi Pekerjaan dan Tidak Memiliki Izin Tambang

  • Bagikan

Mentawai, harianindonesia.id

Perusahaan dari Bandung, PT. Petarangan Utama disinyalir melanggar spesifikasi pekerjaan.

Hal ini tampak terlihat PT. Peterangan Utama sebagai pemenang lelang melaksanakan pekerjaan kontruksi Peningkatan Jalan dan Pembangunan Jembatan Bailey Labuhan Bajau, Singapokna (Pulau Siberut) ini menggunakan pecahan kecil terumbu karang (Onai) sebagai pengganti batu kerikil.

 

Mentawai merupakan daerah kepulauan yang terdiri dari satu pulau besar dan banyak pulau-pulau kecil.

Terkait dengan hal tersebut, pemerintah tidak mengeluarkan izin tambang atau galian.

Sementara ketersediaan batu kerikil dan pasir serta material lainnya di Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak ada sama sekali.

 

Sebab hal ini harus memperhatikan UU No.1 tahun 2014, tentang pengelolaan wilayah pesisir pantai dan pulau-pulau kecil serta UU No. 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Biasanya untuk pembangunan di Kabupaten Kepulauan Mentawai selalu menggunakan material dari luar.

 

Saat ditemui untuk wawancara, perwakilan dari PT. Peterangan Utama, Roni Andiko menolak untuk diwawancarai.

Namun, Roni membantah dugaan menggunakan material lokal (pecahan terumbu karang) saat menjawab pertanyaan wartawan harianindonesia.id.

Roni mengatakan perusahaannya tetap menggunakan split.

 

“Untuk cor kita menggunakan material split dan pasir kita suplay dari Cilegon dan Padang,” jawab Roni melalui whatsapp.(24/09)

 

Roni mengaku tidak memiliki jabatan apapun secara struktural pada perusahaan.

Terkait dengan pekerja dilapangan yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), Roni menjawab terkadang-kadang ada pekerja yang kelupaan menggunakannya.

 

Dikatakan Roni, direktur PT. Peterangan Utama bernama Husein Nurhalim.

Pekerjaan ini memiliki nilai kontrak Rp 53.647.650.777,30.

 

Kemudian Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) I Wilayah Sumatera Barat, Masudi membenarkan PT. Peterangan Utama telah menggunakan material lokal pecahan terumbu karang yang disebut Onai di Mentawai pada penimbunan dalam pekerjaan tersebut.

SIMAK JUGA :  BPSDM ACEH Menerima Akreditasi B dari Lembaga Administrasi Negara

 

“Telah dilakukan test labor, bisa digunakan untuk timbunan, malahan lebih bagus dari tanah,” ungkap Masudi saat tim media melakukan wawancara melalui whatsapp.(25/09)

 

Masudi sempat menjelaskan lokasi tersebut berada diluar hutan konservasi dan sudah ada surat keterangan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.

 

Selaku Kepala Satker PJN I Wilayah Sumbar, Masudi juga memaparkan area tersebut milik PT. Salaki dengan sertifikat HPH.

Terkait izin tambang dan kerja sama dengan PT. Salaki, silahkan hubungi pihak kontraktornya.

 

Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang berupa hutan, yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

Hal ini untuk menjamin kepastian hukum mengenai status kawasan hutan, letak batas dan luas suatu wilayah tertentu yang sudah ditunjuk menjadi kawasan hutan tetap.

Kawasan hutan Indonesia ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi.

Penunjukan kawasan hutan mencakup pula kawasan perairan yang menjadi bagian dari Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).

 

Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut sampai saat ini belum bisa ditemui di kantor Balai Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Barat di Padang, serta belum merespon pertanyaan wartawan harianindonesia.id melalui whatsapp.(JJ)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *