KPK Tahan Kepala Pajak Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Nilai Pajak

KPK telah menetapkan dan sekaligus menahan tersangka suap pengurangan jumlah pajak di Kantor Pajak Jakarta Utara, setelah sebelumnya terkena OTT KPK. (FOTO : Kredit Jawa Pos)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB), bersama 4 orang lainnya sebagai tersangka suap pengurangan nilai pajak.

Dari penetapan ini, KPK menyita logam mulia hingga uang tunai dari para tersangka.

“Dalam peristiwa tangkap tangan ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total Rp 6,38 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (11/1/2025).

Adapun, rincian barang bukti yang disita KPK, mencakup uang tunai Rp 793 juta dalam bentuk rupiah; uang dalam pecahan Singapura Dolar (SGD), 165 ribu, atau setara dengan Rp 2,16 miliar dan logam mulia 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar

Menurut Asep, KPK menduga Dwi Budi Iswahyu (DWB) bersama Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Jakut, Agus Syaifudin (AGS), dan tim Penilai di KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar (ASB), menerima suap dari PT PT Wanatiara Persada (WP) terkait kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan.

KPK pun menyebut PT WP berpotensi kekurangan bayar pajak Rp 75 miliar, akan tetapi hanya membayar Rp 15,7 miliar usai negosiasi dengan pejabat pajak tersebut.

“Tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” tegas Asep.

Dalam kasus ini, KPK menilai pejabat pajak Jakut itu diduga melakukan tawar menawar dengan PT AP hingga akhirnya kekurangan pajak hanya menjadi Rp 15 miliar. Tersangka diduga menerima suap Rp 4 miliar dalam kasus ini.

“Tadi pemberian 4 miliar, tapi yang kita amankan 6 miliar lebih. Pada saat kami melakukan penangkapan, didapat juga beberapa bukti dalam hal ini ada logam mulia dan uang yang lain dari para tersangka, pada saat itu masih terduga, itu yang diakui oleh terduga itu juga diperoleh dari hal yang sama, tapi dalam waktu yang lampau, jadi tidak hanya dari PT WP ini saja, jadi dari beberapa wajib pajak yang lain, sehingga itu juga bagian dari tindak pidana yang lain,” kata Asep.

SIMAK JUGA :  Kasus Corona Bertambah 60, Sampai Jumat Naik Jadi 369 Kasus, 32 Meninggal

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka penerima suap/gratifikasi, yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), dan tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB).

Kemudian, tersangka pemberi yakni Konsultan Pajak PT WP Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT WP Edy Yulianto (EY).

KPK telah langsung menahan tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. “KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka 20 hari pertama sejak tanggal 11 hari ini sampai dengan 30 Januari 2026, penahanan di rutan negara cabang gedung merah putih KPK,” jelasnya.

DJP Buka Suara

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara mengenai pegawai pajak di Jakarta Utara yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur P2Humas menyatakan bahwa DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam pernyataan resminya, Sabtu (10/1/2026).

DJP menegaskan komitmen penuh terhadap integritas, akuntabilitas, dan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik.

DJP menyatakan siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten.

“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian,” lanjut Rosmauli.

DJP mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan. (*)

Sumber : CNBC
Awaluddin Awe