Walikota Dumai Paisal saat mengunjungi lokasi Proyek Bantaran Sungai Dumai beberapa waktu lalu. Proyek diindikasikan korupsi karena menjual tanah negara untuk negara. (Foto : kredit info publik)
JAKARTA – Pengerjaan Proyek Pelepasan Lahan Bantaran Sumgai Tahap I Dumai dilaporkan ke KPK karena terindikasi korupsi dari praktik pembayaran ganti rugi untuk lahan milik negara.
Praktik terindikasi korupsi di proyek senilai Rp114 miliar itu disorot terbuka oleh LPPD Dumai saat melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Dinas PUPR Kota Dumai, Kamis (7/11/2025).
Ketua Umum LPPD Agung Gumilang melihat terdapat kejanggalan dalam pembayaran ganti rugi proyek pelepasan lahan bantaran Sungai tahap I di kota Dumai.
Agung menyebut kejanggalan itu pada pembayaran ganti rugi lahan untuk tanggul, rumah, termasuk lahan negara yang masuk dalam proyek tersebut.
“Ini suatu kejanggalan yang terindikasi praktik korupsi. Sebab Pemko Dumai mengeluarkan dana cukup besar untuk ganti lahan milik negara di proyek pelepasan lahan bantaran Sungai. Mana ada tanah negara diganti rugi untuk kepentingan proyek pemerintah,” tukas Agung Gumelar.
Kasus seperti pernah terjadi di Jawa Barat saat Gubernur Dedi Mulyadi saat membangun bantaran Sungai disana. Tetapi Dedi Mulyadi hanya membayarkan ganti rugi untuk tanaman dan bangunan saja. Tidak tanahnya. Sebab tanah milik negara.
Agung meminta Pemko Dumai melalui Dinas PUPR terbuka kepada publik menjelaskan alasan penggantian rugi tanah negara dan berapa besar anggaran yang dipakai untuk membebaskan tanah negara tersebut.
“Pun, kami meminta Dinas PUPR juga transparan dalam penggantian lahan milik warga. Sebab kami mendapatkan informasi bahwa besaran ganti lahan warga tidak merata alias berbeda beda antara satu dengan lainnya,” tegasnya.
Proyek pelepasan lahan bantaran Sungai Tahap I di kota Dumai menelan anggaran sebesar Rp16,5 miliar yang berasal dari APBD Kota Dumai.
Secara keseluruhan pembangunan proyek bantaran Sungai sampai 4 tahap akan menelan anggaran sampai Rp300 miliar lebih, berasal dari APBD Dumai dan pinjaman bank dari Bank Riau sebesar Rp114 miliar.
Agung Gumelar meminta pihak KPK agar menelisik pelaksanaan proyek bantaran sungai tahap I Dumai yang disebut berpotensi korupsi.
“Kami minta pihak KPK turun ke Dumai untuk mengecek langsung perjalanan proyek ini. Sebab indikasi korupsinya sudah terlihat dari ganti rugi tanah negara,” ujar Agung.
Kepala Dinas PUPR Dumai Satria Alamsyah yang dikonfirmasi Harianindonesia.id melalui jaringan pribadinya mengaku bahwa proses penggantian lahan di proyek bantaran sungai tahap I Dumai sudah sesuai peraturan dan (sudah disampaikan melalui) release penjelasan di kominfo kota Dumai.
Tetapi dia tidak menjawab pertanyaan mengenai apa yang dimaksudkan sudah sesuai dengan peraturan yang dimaksud.
Sebab belajar dari pengalaman di proyek Woosh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan praktik yang sama : menjual tanah negara melalui proyek Woosh.
Sama halnya dengan kasus ganti rugi tanah di proyek bantaran sungai tahap I Dumai juga seperti membeli tanah negara untuk negara, bahasanya saja menjadi ganti rugi tanah negara.
Berdasarkan ketentuannya, jarak sempadan sungai bervariasi tergantung jenis sungai, lokasi, dan kedalamannya.
Untuk sungai di kawasan perkotaan, jaraknya minimal 10 meter jika kedalamannya kurang dari 3 meter, 15 meter jika kedalamannya 3-20 meter, dan 30 meter jika lebih dari 20 meter.
Untuk sungai di luar kawasan perkotaan, jaraknya minimal 50 meter untuk sungai kecil dan 100 meter untuk sungai besar.
Sempadan juga lebih ketat untuk sungai bertanggul, yaitu minimal 3 meter di perkotaan dan 5 meter di luar perkotaan dari kaki tanggul.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo yang dikonfirmasi melalui jaringan pribadinya oleh Harianindonesia.id tentang kasus ganti rugi tanah negara di proyek pelepasan lahan bantaran sungai tahap I Dumai, masih belum memberikan jawaban. (*)
Awaluddin Awe













