TPDI NTT : Sarankan Setya Novanto Fokus Persidangan Kasus Korupsi E-KTP.

  • Bagikan

NTT, harianindonesia.id – Penetapan kembali Ketua DPR-RI yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK)

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT melalui koordinatornya, Meridian Dewanta Dado menyampaikan, sangat pantas dilakukan oleh KPK-RI yang telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Sebelumnya Setya Novanto berhasil memenangkan gugatan praperadilan lawan KPK-RI sehingga penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto melalui AA (Andi Agustinus) diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran di DPR-RI, maupun pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Selain itu, Kata Meridian bahwa Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan yang ada padanya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Walaupun Setya Novanto dan tim hukumnya dipastikan akan kembali melakukan upaya hukum gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang kembali dilakukan oleh KPK-RI

Koordinator TPDI NTT mengungkapan, upaya hukum itu akan berujung sia-sia, buang-buang waktu dan malahan semakin memunculkan stigma buruk dalam masyarakat tentang sosok Setya Novanto yang licik berkelit demi menghindarkan diri dari tanggung jawabnya atas perkara korupsi yang dipersangkakan kepadanya.

Ia meyakini bahwa KPK-RI justru semakin hari semakin memperkokoh kekuatan bukti-bukti keterlibatan Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

” Kami menyarankan agar Setya Novanto dan tim hukumnya untuk lebih baik fokus dan berkonsentrasi secara tegar untuk menghadapi proses persidangan di peradilan tipikor, kelak dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) sehingga bisa dibuktikan tentang bersalah atau tidaknya Setya Novanto” Ucapnya.

SIMAK JUGA :  Pemerintah Pusat Salurkan 1.816 Unit Bantuan PSU di Sulawesi Utara

Meridian Dado menyatakan pada sisi lain ketegaran dan kesiapan Setya Novanto untuk menghadapi proses persidangan kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di peradilan tipikor.

” Kalau Setya Novanto ikut dalam persidangan, malahan akan sedikit menambah simpati publik terhadap dirinya yang ujung-ujungnya juga bisa membuat citra Partai Golkar tidak terus-menerus makin terpuruk” Kata Meridian.(Angga)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *