Ketua DPRD Sumbar Dukung Lelang Jabatan

  • Bagikan

Sumbar, harianindonesia.id
Dalam proses perjalanan yang ada saat ini, Ketua DPRD Sumatera Barat, Supardi menyatakan belum melihat Gubernur dan Wagub Sumbar melaksanakan lelang jabatan diluar dari standar. Namun Supardi tetap berharap kedepannya OPD-OPD ini lebih berqualified atau berkompeten agar terjamin demi keberlangsungan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Uji kompetensi harus dilakukan panitia seleksi dengan ketat, termasuk juga tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

“Selama ini Baperjakat seperti sebuah etalase,” ucap singkat Supardi.(27/09)

“Pada Gubernur yang sekarang kita berharap Baperjakat dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan,” ulas politisi Gerindra ini kemudian.

Saat wartawan harianindonesia.id mempertanyakan tentang perpindahan Amasrul (Sekdako Padang) ke provinsi pada saat wawancara, Supardi menegaskan jika ada perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kota ke kota atau dari kota ke provinsi, tentu harus ada izin dari atasan mereka langsung (dalam hal ini Walikota Padang), agar sesuai dengan aturan.

Selanjutnya Ketua DPRD Sumbar ini juga mengatakan eselon II dan eselon III yang ada sekarang masih banyak merupakan eselon dari kebijakan gubernur sebelumnya.

Sekarang kita sudah mensahkan RPJMD, dalam RPJMD itu terdapat visi dan misi gubernur yang baru. Gubernur dan Wagub sekarang memiliki mimpi yang besar dalam upaya percepatan pembangunan Sumbar yang madani, tentu harus didukung oleh perangkat OPD yang memiliki kompetensi dibidangnya.

Untuk menyukseskan visi dan misi gubernur yang sekarang, sangat dibutuhkan kompetensi dan track record basic dari mereka yang akan ditempatkan pada masing-masing OPD.

Lain pihak, masyarakat heran dan menyorot pelantikan Pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Perihal ini disebabkan dalam pergeseran posisi dan saat pelantikan yang dilaksanakan pada malam hari, 23 Agustus 2021 itu terdapat nama Amasrul yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang.

SIMAK JUGA :  Dua Ketua DPRD beri Apresiasi Acara Khatam Qur'an di Suliki

Saat dilantik sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) oleh Gubernur Sumatera Barat, Amasrul dinonaktifkan sebagai Sekda Kota Padang dan sedang menjalani sanksi disiplin.
Selain itu, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Padang, jika Amasrul ingin pindah ke daerah lain atau provinsi, Amasrul harus mendapatkan izin dari Walikota Padang. Juga masih ada kewajiban lain yang harus dipenuhi dan dilalui sebelum mendapatkan izin dari Walikota Padang.

Salah seorang warga Sumatera Barat, Dinul Fajri berharap pengangkatan Pejabat Eselon II sebagai Kepala OPD di Sumatera Barat harus lebih selektif dan jujur.

“Kepala OPD yang dipilih haruslah orang yang berkompeten dan berkualitas di bidangnya, serta harus memiliki program dan gagasan untuk menjalankan tugas di bidangnya secara profesional,” harap Dinul yang juga politisi Partai Demokrat.(27/09)

“Kedepan, sebaiknya proses jabatan Kepala OPD dilelang, ada verifikasi dan uji kompetensi. Masing-masing calon harus memiliki gagasan yang sesuai dengan program dinas. Saya yakin program dinas akan terlaksana sesuai dengan visi dan misi kepala daerah” ungkap Dinul yang akrap disapa Paul.

Sebelumnya Walikota Padang, Hendri Septa telah melaporkan persoalan pelantikan Sekda Kota Padang yang dinonaktifkan serta sedang menjalani sanksi ini menjadi Kepala OPD di Provinsi Sumbar kepada Mendagri, Tito Karnavian.
Hal ini pernah disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya oleh harianindonesia.id (26/08/2021).(JJ)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *