KADIN Sambut Positif Olimpiade Pengupahan, Adi Mahfudz : Basis Upah Produktifitas Melihat Kemampuan Perusahaan

  • Bagikan

JAKARTA (Harianindonesia.id) : Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menyambut positif digelarnya Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktifitas (OPBP), namun penetapan upah juga harus melihat juga kemampuan dari perusahaan.

“Sangat penting membentuk struktur pengupahan pengupahan dengan basis produktifitas kerja dan atas dasar kemampuan perusahaan, supaya terwujud upah yang benar benar mensejahterakan pekerja,” papar Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Adi Mahfudz Wuhadji pada penyerahan penghargaan bagi pemenang Olimpiade Pengupahan 2022 di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Penganugerahan dihadiri langsung Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Ketua Depenas sekaligus Dirjen PHI & Jamsos Indah Anggoro Putri, Wakil Ketua dan segenap Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan mitra strategis Kementerian Tenaga Kerja.

Olimpiade Pengupahan diselenggarakan dalam rangka mewujudkan sistem pengupahan berbasis produktivitas kerja, dengan pencapaian antara keluaran hasil dengan hal yang diprasyaratkan secara menyeluruh yang terkait dengan sumber daya yang digunakan dapat tercapai.

Sistem pengupahan yang berbasis produktivitas tersebut dengan menggunakan penyusunan Struktur dan Skala Upah telah dijelaskan dalam pasal 20 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang juga merupakan aturan turunan pelaksana dari UU Cipta Kerja dengan maksud agar; 1) mewujudkan upah yang berkeadilan, 2) mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan, 3) meningkatkan kesejahteraan pekerja, 4) menjamin kepastian upah, dan 5) mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi.

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan KADIN Indonesia Adi Mahfudz Wuhadji sangat menyambut baik dan berharap dari Olimpiade Pengupahan tersebut dapat berdampak luas ke Perusahaan untuk menerapkan Struktur dan Skala Upah yang berbasis produktivitas dan memperhatikan kemampuan perusahaan, agar upah di atas upah minimum dapat tercapai untuk mensejahterakan para Pekerja.

Dan terlebih upah di bawah upah minimum juga dapat diperjuangkan yakni upah terhadap usaha kecil dan usaha mikro (UKM) yang merupakan kekuatan ekonomi nasional lebih dari 97%.

SIMAK JUGA :  Ramal Saleh tak Lakukan Pembinaan Daerah, Rina : Selamatkan Kadin Sumbar

Tentu saja upah pada UKM tersebut berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha yang ditetapkan sekurang-kurangnya 50% dari rata-rata tingkat konsumsi disuatu wilayah dan setidaknya 25% diatas rata-rata garis kemiskinan.

Ada 4 skala prioritas yang hendak dicapai untuk mengimplementasikan pengupahan yang berbasis produktivitas tersebut, diantaranya adalah;

Pertama, Petajalan Pengupahan Produktivitas 2021-2030 dengan proyeksi sistem upah yang adil dan berdaya saing sesuai visi Indonesia Emas 2045. Adil dalam arti sebagai syarat dasar; Adil antar wilayah (Upah Minimum), Adil antara pengusaha dengan pekerja (Bipartit), Adil antar jabatan pekerja (Struktur & Skala Upah). Dan berdaya saing untuk mencapai syarat unggul berdasarkan pengupahan yang berbasis produktivitas kinerja.

Kedua, Hubungan industrial berkualitas dan adil yang berorientasi pada peningkatan kualitas & kesejahteraan tenaga kerja berkelanjutan. Tersebut dalam rangka untuk; 1) meningkatkan implementasi pengupahan produktivitas, 2) meningkatkan bentuk kerja sama kolaboratif stakeholder hubungan industrial, 3) mengembangkan pola hubungan kerja yang adaptif terhadap pasar kerja yang fleksibel, dan 4) mengembangkan inovasi program dalam rangka implementasi uu cipta kerja dan aturan turunannya.

Ketiga, Memperkuat pola pikir dalam membangun ekosistem pengupahan berbasis produktivitas antara Organisasi Pengusaha, SP/SB dan Pemerintah (Kemnaker, Bappenas, Kemenperin, Kemenkop UMKM dan KBUMN), secara konsisten dan berkesinambungan serta satu presepsi output yang terdokumentasi.

Keempat, Menyamakan visi misi bahwa tersebut dalam rangka untuk mencapai pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi. Tersebut dapat tercapai jika perusahaan sudah mengimplementasikan pengupahan yang berbasis produktivitas (tersebut juga telah dibahas oleh Depenas).

Untuk mengimplementasikan hal tersebut, dibutuhkan penguatan dan kolaborasi untuk menjadi Gerakan Nasional SDM Tangguh yang lebih masif. Semoga kita dapat bersama-sama bergotong royong untuk saling memperkuat merah putih menuju SDM unggul dan produktif. (*)

Awaluddin Awe

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *