Gubernur Mahyeldi Lantik Sekdako Non Aktif Padang Jadi Kepala BPMD Sumbar

  • Bagikan

PADANG – Gubernur Sumbar H Mahyeldi Ansharullah membuat kejutan di waktu malam dengan melantik Sekdako Non Aktif Padang. Padahal ada ketentuan yang melarang melantik pejabat non aktif menjadi defenitif di tempat lain.

Kejadian ini ketahuan pada saat Mahyeldi melantik sejumlah pejabat baru di lingkungan Pemprov Sumbar, Senin (23/8) malam. Ini pelantikan pejabat eselon II pertama dilakukan Gubernur Sumbar setelah dilantik Maret lalu.

Pelantikan pejabat di waktu malam ini mendapat sorotan tajam dari publik di Sumbar. Sebab belum pernah ada rasanya Gubernur Sumbar melantik pejabat di waktu malam.

Kuat dugaan pelantikan di waktu malam ini guna menutupi kejanggalan dalam pelantikan Amasrul, Sekdako non aktif Padang menjadi Kepala Biro Pemerintahan Masyarakat dan Desa menggantikan Syafrizal Ucok.

Amasrul, di non aktifkan dek Walikota Padang Hendri Septa karena menolak menandatangani SK pelantikan pejabat kota Padang.

Alasan Amasrul menolak menandatangani SK pelantikan pejabat di Kota Padang itu, adalah karena banyak pejabat masa Walikota Mahjeldi, kini Gubernur Sumbar, yang terkena geser oleh Walikota Padang sekarang.

Atas tindakannya menonaktifkan Amasrul sebagai Sekdako Padang, Walikota Hendri Septa, didemo oleh kader PKS. Kebetulan Gubernur Sumbar juga kader PKS dan sekaligus Ketua DPW Partai PKS Sumbar.

Publik di Sumbar kemudian terkejut manakala Gubernur Sumbar Mahyeldi melantik sejumlah pejabat baru, termasuk Amasrul yang notabene adalah Sekdako Non Aktif Padang.

Istilahnya, kata seorang pengamat pemerintahan di Kota Padang, Amasrul belum sah bercerai dengan Hendri Septa sudah dikawini oleh Mahyeldi.

“Itu perkawinan haram, tidak sah. Melanggar kodrat agama,” tulisnya melalui jaringan pribadinya Selasa siang.

Gubernur, diduga melanggar PP 53 tahun 2021 pasal 42 dalam pelantikan pejabat bermasalah, seperti kasus Amasrul ini.

Pasal ini menegaskan seorang ASN yang sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau sedang mengajukan upaya administratif, tidak dapat dapat disetujui pindah instansi dinas.

APA KATA WAKO PADANG?

Wali Kota Padang Hendri Septa yang dikonfirmasi wartawan bahwa Sekda non aktifnya dilantik Gubernur jadi salah pejabat esolon II di kantor Gubernur Sumbar terkejut.

SIMAK JUGA :  Ridwan Kamil - Uu Ruzhanul Ulum Menang di Real Count PKS

Sebab dirinya tidak ada diminta persetujuan sama sekali oleh gubernur untuk memindahkan Amasrul ke kantor gubernur.

Dan Hendra Septa juga mengaku aneh dengan kebijakan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) yang melantik Amasrul menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumbar.

“Saya juga bingung, saya juga heran, aneh bin ajaib. Ini saya tidak mau berpolemik, sebenarnya beliau harus tahu diri, kan beliau masih menjabat sekda,” kata Hendri Septa, Selasa (24/8/2021).

Menurutnya, Amasrul masih menjabat sebagai sekda meskipun statusnya nonaktif atau dibebastugaskan. Artinya sekarang Amasrul rangkap jabatan yaitu menjadi sekda nonaktif dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumbar.

“Ini bagaimana, dan satu lagi beliau masih dalam pemeriksaan, masih belum selesai pemeriksaan atas dugaan pelanggaran PP Nomor 53 tahun 2010,” katanya.

Harusnya terang Hendri, Amasrul menelaah dengan lebih baik terkait proses yang masih berlangsung terhadap dirinya. Bagaimanapun Amasrul masih sekda meskipun dibebastugaskan.

Hendri mengungkapkan bahwa Amasrul juga belum meminta izin kepada dirinya sebagai pimpinan.

“Beliau tidak ada minta izin kepada saya. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua, begitulah yang terjadi,” katanya.

Sebagaimana diketahui Gubernur Sumbar Mahyeldi melakukan mutasi berdasarkan surat keputusan Senin (23/8/2021) dengan Nomor 821/4421/BKD-2021.

Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi juga mengaku bahwa pelantikan Amasrul cs sudah melalui persetujuan atau rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 9 Agustus lalu dengan Nomor B-2682/KASN08/2021 dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 23 Agustus dengan Nomor 821/4533/SJ.

Mahyeldi mengatakan, dirinya melakukan penyegaran terhadap jajarannya dengan melantik sembilan orang pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov Sumbar.

Beberapa orang pejabat dipromosikan, beberapa orang dimutasi, tetapi tidak ada satupun pejabat yang nonjob.

“Ini sudah sesuai dengan aturan dan rekomendasi KASN. Jadi tidak ada yang dinonjobkan,” katanya saat pelantikan. (*)

Awaluddin Awe

.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *