Dilantik, Tapi Tidak Diberikan SK Jabatan

  • Bagikan

PADANG – Tugas Kepala Sekolah SMP Negeri 29 Padang sampai saat ini masih diemban Pelaksana tugas (Plt) Yuli Ennefi. Hal ini disebabkan Kepala Sekolah defenitif SMP Negeri 29 yang dilantik oleh Walikota Padang, sampai sekarang belum menerima SK jabatan untuk melaksanakan tugasnya.

Sebelumnya, Sukardi dilantik jabatan Kepala Sekolah oleh Walikota Hendri Septa 14 April 2021 dalam agenda pelantikan pejabat eselon II dan eselon IV di Kantor Walikota Padang.

Saat pelantikan, SK Sukardi dibacakan dan ditandatangani oleh Walikota.
Namun sampai sekarang Sukardi belum juga menerima SK jabatan tersebut.
Hal ini berlanjut pada acara serah terima jabatan di Dinas Pendidikan Kota Padang, 21 Juli 2021, Sukardi tidak menerima surat undangan pada acara tersebut.

“Saya dilantik oleh Walikota Hendri Septa, SK saya pun dibacakan saat pelantikan, tapi sampai sekarang saya tidak diberikan SK jabatan itu,” papar Sukardi.(20/09)

“Saat acara serah terima, saya satu-satunya dari 12 Kepala Sekolah yang dilantik yang tidak diundang. Sehingga sampai saat ini, saya tidak bisa melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah di SMP 29 ini,” ulas Sukardi kemudian.

“Jika memang tidak jadi, mestinya saya menerima surat pembatalan SK jabatan. Saya mengikuti pelatihan Kepala Sekolah dengan biaya negara dan NUKS saya tercatat dalam database nasional oleh LPPKS,” ungkap Sukardi menambahkan keterangannya.

Sukardi pernah menanyakan perihal ini kepada pihak Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Namun jawaban dari pihak BKPSDM Kota Padang mengatakan Sukardi sudah lewat batas maksimal usia jabatan Kepala Sekolah pada saat pelantikan.
Saat pelantikan, Sukardi sudah berusia 56 tahun.

Sementara pada hari yang sama, Kepala BKPSDM Kota Padang, Arfian menyatakan bahwa Sukardi yang sempat dilantik jabatan Kepala Sekolah telah dibatalkan. Hal ini disebabkan Sukardi sudah melewati batas usia maksimal saat dilantik.

SIMAK JUGA :  Kadiskominfo Depok, City Operation Room Pengintegrasian Seluruh Layanan Publik

“Terkait dengan Sukardi memang yg bersangkutan sudah di SK kan dan dilantik sebagai Kepala Sekolah SMP 29.
Akan tetapi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018, dinyatakan dalam salah satu pasalnya bahwa seorang Guru untuk diperbantukan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah berusia paling tinggi 56 tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.
Sukardi sudah lebih 56 tahun saat pelantikan sehingga dibatalkan,” jelas Arfian memaparkan.

Saat awak media Kabarpolisi.com melanjutkan pertanyaan apakah Sukardi diberikan surat pemberitahuan pembatalan SK jabatan sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 29 Padang, Arfian menjawab ragu dan kurang mengetahui.

“Nanti saya tanyakan dulu sama Kabid Mutasi ya Pak,” kata Kepala BKPSDM.

Namun sampai berita ini dibuat, Arfian belum juga memberikan jawaban.

SMP Negeri 29 Padang, saat ini Kepala Sekolah dijabat oleh Plt. Yuli Ennefi.

Plt Kepala Sekolah SMP Negeri 29 Kota Padang ini sudah dilaksanakan oleh Yuli Ennefi hampir 3 tahun. Sementara berdasarkan aturan, jabatan Plt selama 3 bulan dan dapat diperpanjang lagi selama 3 bulan, jadi paling lama selama 6 bulan. Saat ditanya oleh awak media, Arfian juga mengatakan hal yang sama.

“Secara aturan jabatan Pelaksana tugas paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang untuk 3 bulan berikutnya maksimal 6 bulan,” imbuhnya.

Selanjutnya, ketika awak media mendatangi Dinas Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi untuk konfirmasi, Kepala Dinas sedang tidak berada ditempat.
Kemudian konfirmasi dilanjutkan melalui whatsapp, dan sampai saat ini Kadis Pendidikan belum berkenan untuk memberikan jawaban.

Pada berita sebelumnya di kabarpolisi.com, Dinas Pendidikan Kota Padang disinyalir telah dagang jabatan Kepala Sekolah. Jika memang ini terjadi, berarti aturan yang ada sudah tidak diikuti lagi atau dilabrak.(JJ)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *