Diduga Ilegal, Penambangan di Nagari Banja Laweh Bukit Barisan Dipertanyakan

  • Bagikan

LIMAPULUH KOTA, harianindonesia.id – Aktivitas penambangan batu Andesit di gugusan Bukit Bulek, Nagari Banja Laweh Kecamatan Bukit Barisan, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat kini tengah menjadi sorotan masyarakat.

Masyarakat resah karena lancarnya kegiatan penambangan batu yang konon dimiliki atau dikelola oleh oknum bernama Zamhar Sarkawi(49) yang mengaku sebagai warga setempat, namun telah lama berdomisili dan memiliki istri dari negeri Jiran, tepatnya di Johor Bahru, Malaysia.

Masyarakat menduga, kegiatan yang berlangsung sejak rentang waktu setahun ini tanpa mengantongi dokumen resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menyikapi dugaan aktivitas penambangan ilegal dilahan milik Mulyadi tersebut, Koordinator LSM Amanat Penderitaan Rakyat ( AMPERA ) Indonesia, Wilayah Barat, Asrial Piliang SH, menyatakan, bahwa pihaknya akan melakukan segera melakukan investigasi ke lapangan untuk memastikan dan akan melakukan upaya hukum jika benar perbuatan tersebut benar melanggar.

“Tentunya tidak bisa kita biarkan dan harus secepatnya ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku di negeri ini. Dan bila menyikapi tofografis wilayah di gugusan Bukit Bulek tersebut, secara hukum yang berlaku, siapapun status orangnya tidak akan diberikan IUP, karena dapat menimbulkan dampak yang dahsyat, terutama kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat disekitarnya, ” tegas pria yang akrab dengan sebutan Aspil ini.

Pasalnya, secara tegas dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) telah diatur ketentuan pidana pelanggaran, melakukan aktivitas penambangan bila tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dipidana penjara 10 tahun serta denda Rp.10 milyar.

Aspil juga mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak- pihak yang berkompeten di Kabupaten Limapuluh Kota ini dan akan mempertanyakan kenapa aktivitas penambangan ilegal tersebut bisa berjalan aman serta lancar

SIMAK JUGA :  Kementerian Sosial Bersiap Sambut Hari Disabilitas Nasional

“Jika ada oknum terkait turut bermain, kita akan lakukan class action, ujarnya.

Ketika dilakukan konfirmasi, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Limapuluh Kota, Ambardi, kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya tidak ada mengeluarkan IUP untuk wilayah penambangan tersebut.

Sementara itu, Walinagari Banja Laweh, Sasri Rais, ketika dimintai keterangan terkait hal ini mengakui adanya aktivitas penambangan yang dimaksud. Dirinya mengatakan, bahwa telah pernah menyampaikan keberatan kepada yang bersangkutan agar mengurus izin aktivitas tersebut.

Menyikapi jawaban Wali Nagari Banja Laweh tersebut, Aspil memberikan tanggapan bahwa ditenggarai oknum pelaku penambangan dan pihak yang berkompeten telah melakukan pelanggaran.

“Jika demikian hal, kita tenggarai oknum Zamhar Sarkawi dan Sasri Asri bersama pihak berkompeten terkait IUP, berpotensi dijerat ketentuan pidana pelanggaran UU Nomor.4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara karena pelaksanaan UU tersebut secara tegas telah diturunkan dalam bentuk PP No. 23 Tahun 2010” pungkas mantan TNI itu. (TT)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *